Laporan Berkop Deputi BGN Ditandatangani Kepala SPPG, Garda Pangan Nusantara Minta Penjelasan
Rakyat Bersuara News| DELI SERDANG - Sebuah dokumen bertajuk "Laporan Khusus" tertanggal 12 Agustus 2026 memunculkan pertanyaan tentang kewenangan penerbitannya. Dokumen yang diterima Garda Pangan Nusantara itu menggunakan identitas Deputi Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN), tetapi ditandatangani Kepala SPPG Denai Kuala, Irhan.
Bagi Garda Pangan Nusantara, persoalannya bukan semata siapa yang membubuhkan tanda tangan. Yang dipertanyakan adalah siapa sebenarnya penerbit dokumen tersebut dan atas kewenangan siapa dokumen itu dibuat. "Dokumen ini sebenarnya dokumen resmi Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN atau laporan Kepala SPPG Denai Kuala?" kata Kepala Divisi Pengawasan Pangan Garda Pangan Nusantara, Makmun Nawawi.
Pertanyaan itu muncul setelah organisasi tersebut mencermati struktur dokumen. Pada bagian atas tercantum tulisan "DEPUTI PEMANTAUAN DAN PENGAWASAN". Namun pada bagian data pelapor, nama yang tercantum adalah Irhan dengan jabatan Kepala SPPG. Di bagian akhir, pihak yang menandatangani juga Irhan selaku KA SPPG Denai Kuala.
Kontras antara kop dan penandatangan inilah yang dinilai perlu dijelaskan oleh BGN.
Sebab, sebuah kop kelembagaan bukan sekadar elemen administratif. Identitas pada kepala dokumen dapat menunjukkan institusi yang menerbitkan atau bertanggung jawab atas suatu dokumen. Karena itu, menurut Makmun, publik berhak mengetahui apakah dokumen tersebut benar merupakan produk Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, dibuat atas mandat deputi, atau sebenarnya merupakan laporan internal SPPG.
Siapa yang Berwenang?
Pertanyaan tersebut menjadi relevan karena struktur resmi BGN mencantumkan Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H. sebagai Deputi Pemantauan dan Pengawasan.
Garda Pangan Nusantara tidak mempersoalkan semata-mata mengapa dokumen itu tidak ditandatangani oleh pejabat deputi. Fokus mereka justru pada kemungkinan adanya mandat, delegasi, atau mekanisme pelimpahan kewenangan kepada Kepala SPPG.
"Yang lebih penting adalah apakah Kepala SPPG Denai Kuala memang memperoleh kewenangan untuk menerbitkan atau menandatangani dokumen yang menggunakan identitas Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN?" ujar Makmun.
Menurut dia, pertanyaan itu semestinya dapat dijawab secara administratif dan kelembagaan. Jika terdapat surat tugas atau mandat, kata Makmun, BGN dapat menjelaskan dasar kewenangannya.
Jika terdapat mekanisme delegasi, publik juga perlu mengetahui bahwa dokumen tersebut dibuat berdasarkan kewenangan yang sah.
"Bisa saja terdapat mekanisme penugasan, mandat, delegasi atau kewenangan internal yang belum kami ketahui. Karena itu kami tidak ingin berspekulasi," katanya.
Garda Pangan Nusantara Tak Menuduh Dokumen Palsu Makmun menegaskan organisasinya tidak menyatakan dokumen tersebut palsu. Mereka juga tidak menuduh telah terjadi penyalahgunaan kop BGN.
Menurut dia, kesimpulan semacam itu baru dapat dibuat setelah BGN memberikan penjelasan mengenai asal-usul dan dasar kewenangan dokumen.
"Kami tidak menuduh. Kami meminta BGN menjelaskan," kata Makmun.
Namun, ia mengingatkan bahwa penggunaan identitas sebuah deputi dalam dokumen resmi berpotensi menimbulkan persepsi mengenai tingkat otoritas dokumen tersebut.
"Jangan sampai publik membaca kopnya sebagai dokumen Deputi BGN, tetapi yang menandatangani Kepala SPPG. Kalau memang Kepala SPPG diberikan mandat, jelaskan mandatnya," ujarnya.
Sebaliknya, jika dokumen itu merupakan laporan internal SPPG, menurut Makmun, BGN perlu menjelaskan mengapa identitas Deputi Pemantauan dan Pengawasan digunakan pada bagian kepala dokumen.
Empat Hal yang Diminta Dijawab BGN
Garda Pangan Nusantara kemudian mengajukan empat pertanyaan kepada BGN.
Pertama, apakah dokumen tertanggal 12 Agustus 2026 tersebut merupakan dokumen resmi Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN?
Kedua, apakah Deputi Pemantauan dan Pengawasan mengetahui serta menyetujui penerbitan dokumen tersebut?
Ketiga, apakah Kepala SPPG Denai Kuala memperoleh mandat atau delegasi untuk menggunakan identitas Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN?
Keempat, apa dasar kewenangan Kepala SPPG Denai Kuala menandatangani dokumen tersebut?
Empat pertanyaan itu, menurut Makmun, penting untuk memastikan tidak terjadi kekaburan antara dokumen yang diterbitkan oleh unit pelaksana di lapangan dengan dokumen yang secara kelembagaan mengatasnamakan pejabat di tingkat deputi.
"Ini bukan soal mencari-cari kesalahan administratif. Ini soal akuntabilitas," katanya. Menyangkut Program Publik Persoalan tersebut dinilai semakin penting apabila laporan itu digunakan untuk memberikan klarifikasi kepada publik mengenai pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Program tersebut melibatkan institusi publik dan menyangkut kepentingan masyarakat luas. Karena itu, setiap dokumen yang digunakan untuk menjelaskan pelaksanaan program semestinya memiliki identitas penerbit, kewenangan penandatangan, dan status kelembagaan yang terang.
"Dalam penyelenggaraan program publik, setiap dokumen harus jelas siapa yang menerbitkan, siapa yang berwenang menandatangani, dan atas dasar kewenangan apa dokumen itu diterbitkan," ujar Makmun.
Ia mengatakan Garda Pangan Nusantara tidak bermaksud mengambil alih kewenangan BGN ataupun menghakimi Kepala SPPG Denai Kuala. Mereka, kata dia, memberikan kesempatan kepada BGN untuk menjelaskan duduk persoalannya.
"Kalau memang ada mandat, sampaikan dasar mandatnya. Kalau ada mekanisme pelimpahan kewenangan, jelaskan. Kalau ternyata dokumen itu bukan dokumen resmi Deputi, juga harus dijelaskan kepada publik agar tidak terjadi salah persepsi," kata Makmun.
Dengan demikian, pertanyaan yang kini mengemuka bukan sekadar siapa yang menandatangani laporan tersebut, melainkan atas nama siapa laporan itu diterbitkan dan berdasarkan kewenangan apa.
Jawaban BGN atas pertanyaan tersebut akan menentukan bagaimana publik harus membaca dan menempatkan dokumen itu: sebagai dokumen resmi Deputi Pemantauan dan Pengawasan, dokumen yang diterbitkan berdasarkan mandat, atau laporan dari SPPG Denai Kuala.
Rakyat Bersuara News menunggu penjelasan resmi BGN mengenai status dan dasar kewenangan dokumen tersebut.(Tim Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar.