JEJAK Rp1,2 MILIAR YANG DIPERTANYAKAN: Kabid Satpol PP Deli Serdang Laporkan Lima Pengacara, Nama Oknum Kadis Ikut Muncul
DELI SERDANG | RAKYAT BERSUARA NEWS.ID - Uang Rp1,2 miliar disebut telah berpindah tangan. Namun, pendampingan hukum yang diharapkan tak kunjung dirasakan. Ketika uang itu diminta kembali, pengembalian yang dijanjikan disebut tak pernah terealisasi.
Kini, perkara tersebut meledak ke ranah hukum.
Pejabat Eselon III Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Martupa Sidebang, S.T., yang menjabat Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur (SDA) Satpol PP Deli Serdang, resmi melaporkan lima orang pengacara ke Polda Sumatera Utara. Laporan itu teregistrasi dengan Nomor STTLP/B/1426/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 26 Agustus 2026. Lima orang yang dilaporkan masing-masing berinisial MV, JK, MAR, MFA, dan NA.
Mereka dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Nilai uang yang dipersoalkan mencapai angka fantastis: Rp1,2 miliar.
Namun, perkara ini tidak berhenti pada lima nama tersebut.
Dalam kronologi yang disampaikan pelapor, muncul pula penyebutan seorang oknum Kepala Dinas berinisial R dan seorang ajudan berinisial H.
Nama-nama itu disebut berada dalam rangkaian peristiwa sebelum uang ratusan juta hingga miliaran rupiah tersebut berpindah tangan.
Pertanyaannya kini: ke mana sebenarnya uang Rp1,2 miliar itu mengalir?
Rp700 Juta di Tahap Pertama, Rp500 Juta Menyusul
Martupa Sidebang membeberkan bahwa penyerahan uang dilakukan dalam beberapa tahap.
Tahap pertama senilai Rp700 juta disebut diserahkan pada 31 Desember 2025.
Kemudian, penyerahan berikutnya dilakukan dengan nilai total Rp500 juta, masing-masing Rp400 juta di kawasan Ringroad dan Rp100 juta di sekitar pintu Tol Bandar Selamat.
"Tahap pertama Rp700 juta diserahkan 31 Desember 2025. Untuk tahap dua Rp400 juta di Ringroad dan Rp100 juta di pintu Tol Bandar Selamat. Total Rp1,2 miliar," kata Martupa saat konferensi pers di salah satu kafe di Kecamatan Lubuk Pakam, Kamis, 27 Agustus 2026.
Angka Rp1,2 miliar itu kini menjadi pusat perhatian dalam laporan yang masuk ke SPKT Polda Sumatera Utara.
Sebab, menurut pelapor, uang tersebut tidak diberikan dalam satu peristiwa biasa.
Ada rangkaian pertemuan, ada instruksi, ada pihak ketiga, ada ajudan, dan ada sejumlah pengacara yang disebut menerima uang tersebut.
Pertemuan di Kafe dan Instruksi Penyerahan Uang
Martupa, yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang Penyehatan Lingkungan Permukiman dan Air Minum Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Deli Serdang, mengatakan persoalan itu bermula dari sebuah pertemuan pada Desember 2025.
Dalam pertemuan tersebut, menurut dia, hadir seorang oknum Kepala Dinas berinisial R, ajudannya berinisial H, pihak ketiga, serta pengacara berinisial MV dan MAR.
Menurut Martupa, dalam pertemuan itu terdapat arahan agar uang dari pihak ketiga diserahkan kepadanya, untuk kemudian diteruskan kepada pihak pengacara.
"Di situ diinstruksikan pimpinan saya agar pihak ketiga memberikan uang kepada saya untuk diserahkan kepada oknum pengacara berinisial MV dan MAR," ujar Martupa.
Ia menyebut penyerahan uang tahap pertama dilakukan melalui ajudan Kepala Dinas berinisial H.
"Uang tahap pertama diserahkan melalui ajudan Kadis inisial H kepada MV, MAR dan kawan-kawan," katanya.
Keterangan tersebut merupakan bagian dari penjelasan yang disampaikan pelapor kepada wartawan dan selanjutnya menjadi salah satu rangkaian fakta yang kini diharapkan dapat ditelusuri aparat penegak hukum.
Pendampingan Hukum Tak Terlihat, Uang Dipertanyakan
Bagi Martupa, persoalan bukan semata-mata soal uang yang telah diserahkan. Ia juga mempertanyakan pendampingan hukum yang menurutnya tidak pernah benar-benar diterimanya. Martupa mengaku, ketika menjalani pemeriksaan, para pengacara yang disebut menerima uang tersebut tidak hadir mendampinginya.
"Patut diduga mereka telah melakukan penipuan dan kecurangan. Tidak melaksanakan kewajiban sebagai PH saya. Ketika diminta dikembalikan sampai hari ini mereka berjanji, namun belum diserahkan," tegasnya.
Di titik inilah perkara tersebut menjadi semakin serius.
Jika uang Rp1,2 miliar itu benar telah diserahkan untuk kepentingan pendampingan hukum, maka penyidik perlu menelusuri siapa penerima uang, berapa jumlah yang diterima masing-masing pihak, dan untuk kepentingan apa dana tersebut digunakan.
Kuasa Hukum: Awalnya Tidak Kenal, Disebut Karena Disiapkan Oknum Kadis
Kuasa hukum Martupa Sidebang, Hans Silalahi, S.H., M.H., bersama Ojahan Sinurat, S.H., menilai klien mereka merupakan pihak yang dirugikan.
Hans mengatakan, Martupa pada awalnya tidak mengenal para pengacara yang kini dilaporkan. Menurut dia, penggunaan jasa para pengacara itu terjadi karena mereka disebut disiapkan oleh seorang oknum Kepala Dinas.
"Ini adalah oknum pengacara yang diduga diutus oleh oknum salah satu Kadis. Klien saya awalnya tidak mengenal oknum pengacara tersebut, tapi karena disiapkan oleh oknum Kepala Dinas maka beliau memakai pengacara tersebut," ujar Hans.
Hans menyebut dana Rp1,2 miliar tersebut berkaitan dengan persoalan Tuntutan Ganti Rugi atau TGR. Ia mengklaim, setelah uang diserahkan secara bertahap, keberadaan dana tersebut kemudian menjadi persoalan.
"Setelah uang diserahkan kepada pengacaranya bertahap Rp700 juta dan Rp500 juta, sampai sekarang itu uang tidak kelihatan, raib dan gelap.
Kita sudah beberapa kali ketemu, pengacaranya mengakui uang itu diterima. Ada rekamannya. Tapi uang itu sudah dibagi-bagi," ungkap Hans.
Klaim tersebut masih merupakan keterangan dari pihak pelapor dan kuasa hukumnya. Seluruh fakta, termasuk dugaan penerimaan dan pembagian uang, tentu harus dibuktikan dalam proses hukum.
Pesan Tak Dijawab, Klarifikasi Ditunggu
Hans juga mengaku telah berusaha menghubungi oknum Kepala Dinas berinisial R.
Namun, menurutnya, komunikasi tersebut belum mendapat respons.
Hal serupa disebut terjadi ketika pihaknya mencoba menghubungi ajudan berinisial H.
"Saya WA tidak mengakui, sementara kita punya bukti," kata Hans.
Pernyataan tersebut membuka ruang pertanyaan baru mengenai rangkaian peristiwa sebelum dan sesudah penyerahan uang Rp1,2 miliar itu.
Apakah ada pihak lain yang mengetahui penyerahan uang tersebut?
Siapa saja yang hadir dalam pertemuan? Siapa yang menerima dana?
Dan yang paling penting, ke mana seluruh uang itu kemudian mengalir?
Pertanyaan-pertanyaan itu kini menjadi pekerjaan rumah bagi penyidik Polda Sumatera Utara.
Polda Sumut Diminta Bongkar
Perkara Dalam laporannya, Martupa Sidebang melaporkan para terlapor dengan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP, terkait dugaan penipuan, perbuatan curang, atau penggelapan sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.
Martupa meminta agar Polda Sumatera Utara memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut.
"Kami bermohon semoga masalah ini menjadi atensi pihak Kepolisian. Namun kami masih membuka itikad baik agar dana dikembalikan supaya masalah ini selesai," pungkasnya.
Kini, laporan telah masuk.
Lima nama telah disebut sebagai terlapor.
Sejumlah pihak lain juga muncul dalam rangkaian kronologi yang disampaikan pelapor.
Dan di tengah semua itu, ada satu angka yang terus menjadi pusat persoalan: Rp1.200.000.000.
Uang itu, menurut pihak pelapor, telah diserahkan secara bertahap.
Namun, keberadaannya kini dipersoalkan.
Polda Sumatera Utara diharapkan tidak hanya berhenti pada pemeriksaan formal, tetapi menelusuri secara menyeluruh jejak aliran dana, pihak-pihak yang diduga menerima, serta rangkaian komunikasi dan pertemuan yang melatarbelakangi penyerahan uang tersebut.
Sebab, jika seluruh fakta berhasil dibuka secara terang, publik akhirnya akan mengetahui: siapa yang menerima, siapa yang mengetahui, dan ke mana sebenarnya Rp1,2 miliar itu berakhir.
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan dalam artikel ini masih berdasarkan laporan dan pernyataan pihak pelapor serta kuasa hukumnya. Para terlapor dan pihak-pihak yang disebut dalam kronologi belum memberikan tanggapan dalam pemberitaan ini.
Rakyat Bersuara News. Id masih berupaya meminta konfirmasi kepada lima terlapor, oknum Kepala Dinas berinisial R, ajudan berinisial H, serta pihak terkait lainnya untuk memenuhi prinsip keberimbangan dan hak jawab.(SL)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Related Articles