"Kursi Wadir Pelayanan Medis RSUD Amri Tambunan Dipersoalkan, Aturan Pengangkatannya Mana? "

Daerah 14 Aug 2026 13:07 4 min read 5 views By Admin

Share berita ini

"Kursi Wadir Pelayanan Medis RSUD Amri Tambunan Dipersoalkan, Aturan Pengangkatannya Mana? "
"Kursi Wadir Pelayanan Medis RSUD Amri Tambunan Dipersoalkan, Aturan Pengangkatannya Mana? "

Rakyat Bersuara News | Deli Serdang - Pengangkatan Prana Jaya, S.Kep., Ners sebagai Wakil Direktur II Bidang Pelayanan Medis RSUD Drs. H. Amri Tambunan, Deli Serdang, menuai sorotan.


Persoalan utamanya bukan sekadar siapa yang menduduki kursi struktural rumah sakit milik pemerintah daerah itu, melainkan dasar hukum dan standar kompetensi yang digunakan dalam proses pengangkatannya.


Sorotan tersebut mencuat setelah Ketua Umum DPP Pujakesuma, Eko Sopianto, SE, mempertanyakan kesesuaian latar belakang pendidikan Prana Jaya dengan posisi yang membawahi pelayanan medis rumah sakit.


Eko merujuk pada ketentuan lama dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 971/Menkes/Per/XI/2009 tentang Standar Kompetensi Pejabat Struktural Kesehatan.


Dalam Pasal 11, aturan tersebut mengatur persyaratan pendidikan bagi wakil direktur yang membidangi pelayanan medis.


Untuk rumah sakit yang menyelenggarakan pendidikan profesi kedokteran, wakil direktur pelayanan medis dipersyaratkan berlatar belakang dokter spesialis atau dokter dengan pendidikan S2 bidang kesehatan. Sedangkan untuk rumah sakit yang tidak menyelenggarakan pendidikan profesi kedokteran, wakil direktur pelayanan medis dipersyaratkan berlatar belakang tenaga medis dengan pendidikan S2 bidang kesehatan.


Namun, ada perkembangan regulasi yang penting dicatat. Permenkes 971/2009 tidak lagi menjadi dasar yang berlaku untuk kompetensi pejabat struktural rumah sakit. Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit, yang diundangkan pada 12 Juni 2026, secara tegas mencabut Permenkes 971/2009 sepanjang mengatur kompetensi pejabat struktural kesehatan rumah sakit.


Karena itu, polemik pengangkatan Prana Jaya justru membutuhkan penjelasan yang lebih mendasar: aturan apa yang digunakan Pemkab Deli Serdang dan manajemen RSUD Amri Tambunan ketika menetapkan jabatan tersebut?


Pertanyaan itu penting karena Permenkes 6 Tahun 2026 tetap menempatkan pemenuhan sumber daya manusia kesehatan sebagai salah satu persyaratan penyelenggaraan rumah sakit. Regulasi tersebut juga menegaskan bahwa pembinaan dan pengawasan rumah sakit diarahkan antara lain untuk meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien.


Pujakesuma Minta Bupati Evaluasi

Eko Sopianto menilai pengangkatan pejabat pada posisi strategis pelayanan medis harus dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi, profesionalisme dan kebutuhan tata kelola rumah sakit.


"RSUD Amri Tambunan itu rumah sakit rujukan. Wadir pelayanan medis itu otaknya pelayanan. Masa dijabat yang tidak sesuai standar Permenkes. Ini bisa berdampak ke akreditasi dan mutu pelayanan," kata Eko, Jumat, 14 Agustus 2026.


Menurut dia, persoalan kompetensi pejabat struktural tidak boleh dianggap sebagai urusan administratif belaka. Posisi wakil direktur pelayanan medis berkaitan langsung dengan pengelolaan pelayanan kepada pasien.


Eko juga mengaitkan persoalan tersebut dengan polemik sebelumnya mengenai penggunaan CSR untuk mobil dinas direktur rumah sakit.


"Jangan-jangan ini dampak dari manajemen yang tidak sesuai standar. Makanya kebijakan-kebijakannya juga melenceng dari esensi. Bupati harus segera evaluasi," ujarnya.


Ia mendesak Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan membuka secara transparan dasar hukum, mekanisme seleksi, serta persyaratan kompetensi yang digunakan dalam pengangkatan Prana Jaya.


"Copot, lalu lakukan lelang jabatan terbuka sesuai Permenkes. Cari yang memang dokter S2 atau minimal nakes S2 kesehatan. Jangan karena kedekatan politik mengorbankan 2 juta warga Deli Serdang," kata Eko.


Bukan Sekadar Soal Gelar

Persoalan ini pada akhirnya bukan semata-mata mengenai gelar akademik seseorang.


Yang perlu dijawab pemerintah daerah adalah apakah pejabat yang ditempatkan pada posisi strategis pelayanan medis telah memenuhi standar kompetensi dan persyaratan jabatan berdasarkan regulasi yang berlaku saat pengangkatan dilakukan.


Jika memang terdapat dasar hukum baru yang memungkinkan seseorang dengan latar belakang tertentu menduduki jabatan tersebut, pemerintah daerah semestinya dapat menjelaskannya secara terbuka.


Sebaliknya, jika proses pengangkatan tidak melalui mekanisme dan standar kompetensi yang dipersyaratkan, persoalannya tidak berhenti pada kritik publik. Pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi administratif dan memastikan tata kelola rumah sakit tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.


Permenkes 6 Tahun 2026 sendiri memberikan ruang pengawasan terhadap penyelenggaraan rumah sakit oleh Menteri, gubernur, serta bupati/wali kota sesuai kewenangannya. Regulasi itu juga mengatur mekanisme pemeriksaan, pemantauan, evaluasi, hingga audit dalam rangka pengawasan rumah sakit.


Prana Jaya Belum Memberikan Penjelasan

Rakyat Bersuara News telah berupaya meminta penjelasan langsung kepada Wakil Direktur II Bidang Pelayanan Medis RSUD Drs. H. Amri Tambunan, Prana Jaya, S.Kep., Ners.


Konfirmasi dikirim melalui pesan WhatsApp. Pesan tersebut telah menunjukkan tanda terkirim dan terbaca, namun hingga berita ini ditulis tidak mendapat tanggapan.


Upaya konfirmasi juga dilakukan melalui sambungan telepon. Telepon berdering, tetapi tidak diangkat.


Rakyat Bersuara News juga membuka ruang bagi Prana Jaya, manajemen RSUD Drs. H. Amri Tambunan, maupun Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk memberikan klarifikasi mengenai dasar pengangkatan, mekanisme seleksi, persyaratan kompetensi, dan regulasi yang menjadi landasan penetapan jabatan tersebut.


Sebab, dalam pengelolaan rumah sakit pemerintah, pertanyaan publik bukan semata-mata siapa yang memperoleh jabatan.


Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: apakah orang yang ditempatkan pada posisi strategis tersebut dipilih berdasarkan kompetensi dan aturan yang berlaku?


Dan untuk menjawabnya, Pemkab Deli Serdang kini memiliki pekerjaan rumah yang sederhana tetapi penting: buka dasar hukumnya kepada publik.








Komentar (0)

Belum ada komentar.

Rakyat Bersuara News

Recent Articles

Popular Articles