Bupati Absen di Paripurna Pidato Kenegaraan HUT ke-81 RI, DPRD Deli Serdang Soroti Prioritas Kepala Daerah

Daerah 14 Aug 2026 17:11 4 min read 6 views By Admin

Share berita ini

Bupati Absen di Paripurna Pidato Kenegaraan HUT ke-81 RI, DPRD Deli Serdang Soroti Prioritas Kepala Daerah
Bupati Absen di Paripurna Pidato Kenegaraan HUT ke-81 RI, DPRD Deli Serdang Soroti Prioritas Kepala Daerah

Rakyat Bersuara News | DELI SERDANG - Ketidakhadiran Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Deli Serdang untuk mengikuti Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI menjadi sorotan tajam legislatif.


Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Deli Serdang, Jumat, 14 Agustus 2026, itu dihadiri Wakil Bupati Deli Serdang Lom Lom Suwondo, S.S., bersama sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.


Sidang dipimpin Ketua DPRD Deli Serdang Zakky Shahri, S.H. Turut hadir tiga wakil ketua DPRD, yakni Agustiawan Saragih, S.H., Kuzu Serasi Tarigan, S.E., dan H. Hamdani Syaputra, S.Sos., M.H.


Pidato Kenegaraan Presiden merupakan agenda tahunan menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Bagi DPRD Deli Serdang, forum tersebut bukan sekadar agenda seremonial, melainkan momentum resmi yang mempertemukan unsur pemerintahan daerah dalam suasana kenegaraan.


Karena itu, ketidakhadiran kepala daerah menjadi perhatian.


Ketua DPRD Deli Serdang Zakky Shahri menyayangkan absennya Bupati Asri Ludin Tambunan. Menurut dia, kehadiran wakil kepala daerah tetap patut diapresiasi, tetapi posisi Bupati sebagai kepala daerah memiliki konteks tersendiri dalam forum kenegaraan tersebut.


"Ini agenda kenegaraan. Seharusnya Bupati hadir. Kehadiran Wabup kami apresiasi, tapi secara protokoler kepala daerah tetap Bupati," kata Zakky seusai paripurna.


Ketika Agenda Kenegaraan Berhadapan dengan Agenda Kepala Daerah


Sorotan semakin keras datang dari Wakil Ketua DPRD Deli Serdang H. Hamdani Syaputra.


Ia menilai Pidato Kenegaraan Presiden pada momentum HUT Kemerdekaan memiliki bobot simbolik yang tidak semestinya diperlakukan seperti agenda pemerintahan biasa.


Menurut Hamdani, ketidakhadiran Bupati tanpa penjelasan yang diketahui DPRD dapat menimbulkan pertanyaan mengenai skala prioritas kepala daerah.


"Pidato Kenegaraan Presiden di HUT RI itu bukan acara seremonial biasa. Ini agenda konstitusional yang wajib diikuti kepala daerah. Absen tanpa alasan jelas sama saja mencederai etika pemerintahan," ujar Hamdani.


Hamdani juga menyinggung informasi mengenai agenda lain yang disebut menjadi alasan ketidakhadiran Bupati.


Ia mempertanyakan keputusan tersebut apabila benar Bupati memilih menghadiri kegiatan jambore pada waktu yang bersamaan dengan agenda paripurna kenegaraan di DPRD.


"Hanya gara-gara menghadiri kegiatan jambore tidak hadiri paripurna penting. Kepala daerah macam apa itu," kata Hamdani dengan nada kecewa.


Pernyataan itu menunjukkan bahwa persoalan yang diperdebatkan DPRD bukan sekadar soal hadir atau tidak hadir. Ada persoalan yang lebih mendasar: bagaimana seorang kepala daerah menentukan prioritas ketika dua agenda berada pada waktu yang berdekatan.


DPRD: Bukan Sekadar Soal Bisa Diwakilkan

Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Kuzu Serasi Tarigan juga mempertanyakan ketidakhadiran Bupati.


Menurut Kuzu, kehadiran Wakil Bupati memang dapat menjaga keterwakilan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Namun, menurut dia, persoalannya bukan hanya mengenai siapa yang hadir di kursi pemerintah daerah.


"Ini bukan soal Wabup bisa mewakilkan atau tidak. Ini soal sikap dan penghormatan. Rakyat butuh melihat pemimpinnya hadir di momentum kebangsaan seperti ini," ujar Kuzu.


Ia mengatakan agenda Pidato Kenegaraan Presiden memiliki sifat khusus karena berlangsung hanya sekali dalam setahun menjelang peringatan HUT Kemerdekaan.


"Kalau alasannya jambore atau kegiatan lain, itu bisa dijadwalkan ulang. Tapi Pidato Kenegaraan Presiden setahun sekali. Ini menunjukkan prioritas beliau ke mana," tegasnya.


Pertanyaan yang Belum Terjawab

Ketidakhadiran Bupati dalam paripurna tersebut pada akhirnya menyisakan satu pertanyaan yang lebih penting: apa alasan resmi Asri Ludin Tambunan tidak hadir dalam agenda kenegaraan tersebut?


DPRD telah menyampaikan kritiknya. Namun, penjelasan dari pihak Bupati juga penting agar publik tidak hanya menerima satu versi mengenai alasan ketidakhadiran tersebut.


Apalagi, jabatan kepala daerah tidak hanya berkaitan dengan kewenangan administratif, tetapi juga simbol kehadiran pemerintah di tengah momentum-momentum penting yang menyangkut kehidupan bernegara.


Di tengah sorotan DPRD, publik kini menunggu penjelasan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mengenai alasan Bupati tidak menghadiri paripurna tersebut.


Sebab, persoalannya bukan semata-mata tentang satu kursi yang kosong di ruang sidang.


Yang sedang dipersoalkan adalah pilihan prioritas seorang kepala daerah pada sebuah momentum yang membawa nama negara, daerah, dan rakyat yang dipimpinnya.(Tim Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Rakyat Bersuara News

Recent Articles

Popular Articles