Kop Deputi BGN Dipakai dalam "Laporan Khusus" SPPG Denai Kuala, Kepala SPPG Irhan Bungkam
Rakyat Bersuara News.id | DELI SERDANG - Sebuah dokumen bertajuk "Laporan Khusus" tertanggal 12 Agustus 2026 memunculkan pertanyaan serius mengenai kewenangan penerbitannya.
Dokumen tersebut mencantumkan identitas Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN) pada bagian kepala dokumen. Namun, dokumen itu disebut dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Denai Kuala, Irhan.
Persoalan utamanya bukan sekadar siapa yang menandatangani dokumen. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: atas kewenangan siapa dokumen tersebut diterbitkan dan dalam kapasitas apa Irhan menggunakan identitas Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN?
Struktur resmi BGN memang menempatkan Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan sebagai salah satu unsur pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BGN. Deputi tersebut memiliki tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.
Dalam struktur pejabat BGN yang dipublikasikan, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H. tercatat sebagai Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan. Ketut Sumedana diperkenalkan sebagai Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN pada Juli 2026.
Karena itu, penggunaan identitas atau kop yang mengatasnamakan Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan dalam sebuah dokumen yang ditandatangani pejabat SPPG membutuhkan penjelasan terbuka mengenai dasar kewenangannya.
Gariskritis dan Rakyat Bersuara News telah dua kali menghubungi Kepala SPPG Denai Kuala, Irhan, melalui WhatsApp untuk meminta klarifikasi. Namun hingga berita ini disusun, tidak ada tanggapan yang diberikan.
Ada delapan pertanyaan yang diajukan kepada Irhan.
Pertama, apakah benar Irhan selaku Kepala SPPG Denai Kuala merupakan pihak yang membuat sekaligus menandatangani dokumen "Laporan Khusus" tertanggal 12 Agustus 2026 tersebut?
Kedua, pada bagian kepala dokumen tercantum identitas "Deputi Pemantauan dan Pengawasan". Apakah dokumen tersebut merupakan produk resmi Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN atau sebenarnya merupakan laporan maupun klarifikasi dari SPPG Denai Kuala?
Ketiga, apabila dokumen itu merupakan dokumen resmi Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, apakah Irhan memperoleh mandat, delegasi, surat tugas, atau kewenangan tertulis dari Deputi untuk menyusun dan menandatangani dokumen menggunakan identitas tersebut?
Keempat, jika memang terdapat mandat atau delegasi, siapa pejabat yang memberikan kewenangan tersebut dan apa dasar surat atau ketentuan yang menjadi landasannya?
Kelima, apakah Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., mengetahui dan menyetujui penerbitan dokumen tersebut?
Keenam, apakah dokumen tersebut telah dilaporkan, diperiksa, atau diverifikasi oleh Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN sebelum digunakan sebagai bahan klarifikasi kepada publik?
Ketujuh, apabila dokumen tersebut sebenarnya merupakan laporan internal atau klarifikasi SPPG Denai Kuala, mengapa identitas atau kop Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN digunakan pada dokumen tersebut?
Kedelapan, apakah Irhan bersedia memberikan penjelasan mengenai status resmi dokumen tersebut agar publik tidak keliru memahami apakah dokumen itu merupakan produk resmi Deputi BGN atau produk SPPG Denai Kuala?
Bukan Sekadar Soal Kop Surat
Pertanyaan mengenai dokumen ini menjadi penting karena BGN sendiri menempatkan fungsi pemantauan dan pengawasan sebagai bagian dari struktur kelembagaan resminya. BGN juga menyebut mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi dilakukan melalui struktur internal, termasuk Deputi Pemantauan dan Pengawasan.
Dokumen resmi BGN yang tersedia dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BGN juga menunjukkan bahwa produk yang diterbitkan atas nama Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan menggunakan nomenklatur dan dasar kelembagaan yang jelas. Misalnya, terdapat keputusan Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan mengenai Tim Pemantau dan Pengawas Daerah Program Makan Bergizi Gratis.
Dengan demikian, apabila sebuah dokumen menggunakan identitas Deputi BGN tetapi ditandatangani pejabat pada tingkat SPPG, publik berhak mengetahui dasar kewenangan, rantai administrasi, serta status resmi dokumen tersebut.
Apalagi dokumen itu digunakan untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi kepada publik. Status dokumen menjadi penting agar tidak terjadi kekeliruan antara produk resmi lembaga dengan dokumen yang dibuat oleh unit pelaksana di lapangan.
Potensi Persoalan Hukum
Penggunaan identitas atau kop lembaga resmi tanpa kewenangan, apabila terbukti dilakukan secara melawan hukum dan memenuhi unsur pidana, bukan persoalan administratif semata.
Namun, perlu ditegaskan bahwa ada atau tidaknya tindak pidana pemalsuan surat tidak dapat disimpulkan hanya dari tampilan dokumen. Hal tersebut harus dibuktikan berdasarkan keaslian dokumen, kewenangan penerbit, maksud penggunaannya, serta unsur-unsur hukum yang berlaku.
Dalam KUHP Nasional, tindak pidana pemalsuan surat diatur dalam Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mulai berlaku pada 2026.
Ketentuan tersebut pada pokoknya mengatur mengenai pembuatan atau pemalsuan surat tertentu dengan maksud digunakan seolah-olah benar, termasuk penggunaan surat palsu atau yang dipalsukan apabila memenuhi unsur yang ditentukan undang-undang.
Karena itu, jika nantinya terdapat bukti bahwa suatu dokumen menggunakan identitas resmi lembaga tanpa kewenangan dan memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional, persoalan tersebut dapat menjadi ranah aparat penegak hukum untuk diperiksa.
Sementara itu, Irhan belum memberikan jawaban atas delapan pertanyaan yang telah diajukan media.
Sikap diam tersebut tentu belum dapat dimaknai sebagai pengakuan ataupun pembenaran. Namun, sebagai pejabat yang namanya tercantum sebagai penandatangan dokumen, Irhan memiliki ruang untuk menjelaskan kepada publik mengenai asal-usul, kewenangan, dan status resmi dokumen tersebut.
Kini pertanyaannya sederhana: apakah "Laporan Khusus" itu benar-benar produk resmi Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, atau merupakan dokumen SPPG Denai Kuala yang menggunakan identitas Deputi BGN?
Jawaban atas pertanyaan itu penting agar publik tidak hanya melihat sebuah kop surat, tetapi juga mengetahui siapa yang berwenang menerbitkannya dan atas dasar apa dokumen tersebut digunakan. (Tim Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Related Articles