"Lelang Berkali-kali Gagal di SDABMBK Deli Serdang, GAPENSI Pertanyakan Kualitas Perencanaan"

Daerah 17 Aug 2026 15:23 5 min read 88 views By Admin

Share berita ini

"Lelang Berkali-kali Gagal di SDABMBK Deli Serdang, GAPENSI Pertanyakan Kualitas Perencanaan"
"Lelang Berkali-kali Gagal di SDABMBK Deli Serdang, GAPENSI Pertanyakan Kualitas Perencanaan"

Rakyat Bersuara News | DELI SERDANG - Proses pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi di Kabupaten Deli Serdang kembali menuai sorotan. Sejumlah paket pekerjaan di lingkungan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) disebut berulang kali masuk proses lelang, memunculkan pertanyaan mengenai kualitas perencanaan dan efektivitas pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah.


Jika sebuah paket harus kembali dilelang berkali-kali, persoalannya tidak lagi semata-mata berada di meja peserta tender. Ada pertanyaan yang lebih mendasar: di mana sebenarnya titik persoalan terjadi-pada penyedia, dokumen tender, perencanaan paket, atau koordinasi antar-pihak yang terlibat dalam pengadaan?


Wakil Ketua GAPENSI Deli Serdang, Dedi Suhendri, mempertanyakan kondisi tersebut. Ia menilai pengulangan proses lelang perlu dievaluasi secara menyeluruh, terutama pada paket-paket di lingkungan SDABMBK.


"Kenapa proses lelang dalam beberapa paket di Deli Serdang harus berulang-ulang, terutama di Dinas SDABMBK?" kata Dedi dalam sebuah kegiatan di Wings Hotel, Senin, 17 Agustus 2026.


Pertanyaan Dedi kemudian mengarah pada hal yang lebih sensitif: sejauh mana ruang independensi unit pengadaan dalam menentukan hasil pemilihan penyedia?


Apakah pihak ULP-yang secara kelembagaan kini dikenal sebagai UKPBJ-benar-benar memiliki ruang profesional untuk menjalankan proses pemilihan berdasarkan hasil evaluasi dan ketentuan yang berlaku?


Atau dalam praktiknya terdapat ruang intervensi, tekanan, arahan, maupun kebutuhan memperoleh persetujuan dari OPD atau pihak terkait lainnya?


Pertanyaan tersebut bukan tuduhan. Namun justru karena menyangkut proses pengadaan yang menggunakan uang publik, pertanyaan itu layak dijawab secara terbuka.


Dalam regulasi yang berlaku, UKPBJ merupakan unit kerja yang menyelenggarakan dukungan pengadaan barang/jasa pemerintah daerah dan memiliki fungsi pengelolaan pengadaan. Dalam proses tender, tahapan pemilihan mencakup kualifikasi, evaluasi dokumen penawaran, penetapan dan pengumuman pemenang hingga sanggah.


Karena itu, ketika sebuah proses tender harus diulang, publik berhak mengetahui siapa melakukan apa, pada tahapan mana persoalan muncul, serta apa alasan resmi proses tersebut dinyatakan gagal atau harus diulang.


Dedi juga menilai persoalan tersebut seharusnya tidak dilihat secara sektoral. OPD sebagai pihak yang memiliki kebutuhan pekerjaan, penyusun perencanaan dan pihak-pihak yang berkaitan dengan paket pengadaan perlu melakukan sinkronisasi sejak awal.


Sebab, ketidaksinkronan antarpihak dapat berujung pada konsekuensi yang jauh lebih besar daripada sekadar mengulang proses administrasi.


Rekanan bisa kehilangan waktu. Pemerintah kehilangan waktu pelaksanaan. Dan masyarakat berpotensi kehilangan manfaat pembangunan.


"Setidaknya pihak-pihak terkait harus mensinkronisasi agar tidak terjadi proses ulang lelang yang bisa merugikan pihak rekanan, terutama masalah waktu pelaksanaan," ujar Dedi.


Persoalan waktu menjadi semakin krusial karena proses pengadaan tersebut berlangsung ketika tahun anggaran sudah mendekati penghujung tahun.


Jika proses tender terus berulang sementara waktu pelaksanaan pekerjaan semakin sempit, pertanyaan berikutnya menjadi tak terhindarkan: apakah pekerjaan masih dapat dilaksanakan secara optimal sesuai kontrak dan target waktu yang tersedia?


Jangan sampai persoalan yang terjadi pada tahap pemilihan penyedia akhirnya berubah menjadi persoalan baru pada tahap pelaksanaan pekerjaan.


Lebih jauh, apabila alasan pengulangan tender adalah karena peserta tidak memenuhi standar, pemerintah juga perlu menjelaskan standar seperti apa yang dimaksud dan apakah persyaratan tersebut sejak awal telah disusun secara proporsional, terukur, dan sesuai kebutuhan pekerjaan.


Di sinilah kualitas perencanaan diuji.

Sebab, apabila persyaratan terlalu longgar, kualitas penyedia dapat dipertanyakan. Tetapi apabila persyaratan terlalu berat atau tidak realistis, jumlah peserta yang mampu memenuhi kualifikasi bisa semakin terbatas.


Keduanya sama-sama berisiko terhadap efektivitas pengadaan.


Karena itu, pertanyaan GAPENSI Deli Serdang patut diperluas: apakah kegagalan tender benar-benar karena tidak ada rekanan yang memenuhi persyaratan, atau ada persoalan pada desain dan perencanaan paket sejak awal?


Dan jika proses sudah berulang, siapa yang mengevaluasi penyebab kegagalannya? Apakah hanya dilakukan tender ulang, atau benar-benar ada koreksi terhadap dokumen, spesifikasi, persyaratan, jadwal, dan mekanisme koordinasi antar-pihak?


Regulasi pengadaan pemerintah sendiri menempatkan efektivitas waktu dan manfaat anggaran sebagai bagian penting dari tujuan pengadaan. Perpres Nomor 46 Tahun 2025 merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan saat ini berstatus berlaku.


Maka, pengulangan tender tidak semestinya dipandang hanya sebagai persoalan administratif yang selesai setelah proses kembali dibuka.


Ada uang publik di dalamnya.

Ada waktu pelaksanaan.

Ada kepentingan rekanan.

Dan ada masyarakat yang menunggu pekerjaan pembangunan selesai.


Karena itu, Pemkab Deli Serdang, khususnya pihak SDABMBK dan UKPBJ, perlu memberikan penjelasan yang terang mengenai paket-paket yang mengalami pengulangan lelang.


Berapa paket yang gagal atau harus dilelang ulang? Berapa kali masing-masing paket diulang? Apa penyebab resminya? Siapa yang melakukan evaluasi? Dan apakah ada koreksi terhadap perencanaan sebelum tender kembali dibuka?


Jika memang tidak ada intervensi, penjelasan terbuka justru akan menjadi jawaban terbaik untuk membantah segala spekulasi.


Sebaliknya, jika ditemukan persoalan dalam perencanaan maupun koordinasi, pemerintah perlu segera memperbaikinya sebelum keterlambatan proses pengadaan berubah menjadi persoalan pelaksanaan pekerjaan.


Sebab menjelang penghujung tahun anggaran, setiap hari yang hilang dalam proses lelang bukan sekadar angka di kalender. Ia bisa berarti semakin sempitnya waktu kontrak, semakin besar tekanan terhadap pelaksanaan pekerjaan, dan semakin tertundanya manfaat pembangunan bagi masyarakat.


Pernyataan GAPENSI Deli Serdang itu kini menempatkan persoalan tender ulang SDABMBK pada pertanyaan yang lebih besar: apakah masalahnya benar-benar berada pada rekanan yang tidak memenuhi standar, atau justru ada sesuatu yang perlu dibenahi sejak tahap perencanaan dan koordinasi?


Jawaban atas pertanyaan tersebut semestinya tidak berhenti pada pernyataan normatif. Publik membutuhkan data, alasan resmi, dan transparansi proses.


Rakyat Bersuara News akan menelusuri paket-paket pekerjaan di lingkungan SDABMBK yang mengalami tender ulang, termasuk alasan kegagalannya, tahapan proses pemilihan, waktu pelaksanaan, serta meminta tanggapan resmi dari SDABMBK, UKPBJ dan pihak terkait lainnya.



Komentar (0)

Belum ada komentar.

Rakyat Bersuara News

Recent Articles

Popular Articles