Kejar Target Pendaftaran Perlinsos, Wali Kota Medan Perintahkan Kewilayahan Jemput Bola
RAKYAT BERSUARA NEWS | PEMKO MEDAN - Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan kepada seluruh perangkat kewilayahan mulai dari Kepala Lingkungan (Kepling), Lurah, hingga Camat untuk melakukan upaya jemput bola guna mempercepat proses pendataan dan pendaftaran warga ke Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) Kota Medan.
Langkah ini diambil mengingat batas waktu pendaftaran yang ditargetkan selesai pada akhir Agustus 2026 ini. "Sudah saya perintahkan untuk dipercepat dari semua tingkatan," tegas Rico Waas.
Menurut Rico Waas, kendala utama belum optimalnya capaian Perlinsos di lapangan disebabkan masih banyaknya masyarakat yang belum memahami prosedur pengaktifan Identitas Kependudukan Digital (IKD) maupun tata cara pendaftaran akun Perlinsos.
Untuk mengatasi hambatan tersebut, Rico Waas telah menginstruksikan skema jemput bola dengan melibatkan Perangkat Daerah teknis terkait.
"Kemarin kita panggil semua kewilayahan untuk jemput bola, karena masih banyak masyarakat belum mengerti. Bahkan kita juga melibatkan OPD seperti Dinsos dan Disdukcapil agar proses pendaftaran bisa cepat dilakukan," lanjutnya.
Berdasarkan data yang diproleh dari Dinas Sosial Kota Medan, mencatat pendaftaran Kartu Keluarga (KK) pada Portal Perlindungan Sosial di 21 kecamatan se-Kota Medan, secara keseluruhan baru 288.140 KK (37%) dari total target 789.026 KK.
Kecamatan Medan Belawan menjadi kecamatan dengan capaian tertinggi dengan pendaftaran mencapai 51% (16.290 KK dari 32.106 KK), diikuti oleh Medan Marelan (47%) dan Medan Maimun (47%). Sementara Kecamatan Medan Timur menjadi daerah dengan capaian terendah yaitu 28% (10.796 KK dan 38.939 KK).
Rico Waas berharap kolaborasi aktif dari Camat, Lurah, hingga kepling serta edukasi langsung dari Dinas Sosial dan Disdukcapil mampu menggenjot angka capaian pendaftaran warga sebelum tenggat waktu berakhir.
Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan Baginda P Siregar saat di konfirmasi mengatakan masyarakat dapat mengisi secara mandiri dan mengajukan sanggahan apabila data tidak sesuai dengan cara mengaktifkan Indentitas Kependudukan Digital (IKD).
"Masyarakat dapat secara mandiri mengisi data diri di portal Perlinsos sekaligus juga mengajukan sanggahan. Namun syaratnya harus mengaktifkan IKD terlebih dahulu," ujarnya.( Tim Red)
Sumber: Dinas Kominfo Kota Medan
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Related Articles