Lima Instansi Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf di Deli Serdang, Delapan Sertipikat Diserahkan

Daerah 26 Oct 2026 17:05 • 2 min read • 1 views • By Admin

Share berita ini

Lima Instansi Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf di Deli Serdang, Delapan Sertipikat Diserahkan
Lima instansi di Kabupaten Deli Serdang merealisasikan kerja sama percepatan sertifikasi tanah wakaf melalui penyerahan delapan sertipikat kepada nazir di Aula Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Senin (26/10/2026). (Foto: Diskominfostan Deli Serdang)

RAKYATBERSUARANEWS.ID | LUBUK PAKAM - Upaya memperkuat kepastian hukum atas aset wakaf masyarakat di Kabupaten Deli Serdang terus dipercepat. Lima instansi terkait merealisasikan kerja sama percepatan sertifikasi tanah wakaf melalui penyerahan delapan sertipikat kepada nazir di Aula Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Senin (26/10/2026).

Penyerahan sertipikat tersebut menjadi bagian dari upaya melindungi aset wakaf agar memiliki kepastian hukum yang jelas serta terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan bersama Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Sapta Putra, Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang Mahyu Danil, Kepala Kantor Kementerian Agama Deli Serdang Saripuddin Daulay, serta Ketua Badan Wakaf Deli Serdang Syawaluddin Nasution. Sertipikat diserahkan kepada perwakilan Kantor Urusan Agama (KUA) dari kecamatan terkait.

Bupati Asri Ludin Tambunan menegaskan, sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah penting untuk memberikan perlindungan hukum terhadap aset yang diamanahkan masyarakat. Dengan adanya sertipikat, pengelolaan tanah wakaf diharapkan dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan sesuai dengan peruntukannya.

"Harapannya, dengan percepatan ini ke depan semakin banyak rumah ibadah yang memiliki kepastian hukum dan tidak lagi menjadi objek sengketa," ujarnya.

Ia mengapresiasi sinergi lintas instansi yang telah mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf di Deli Serdang. Menurutnya, kolaborasi tersebut perlu terus diperkuat agar semakin banyak aset wakaf masyarakat yang memperoleh perlindungan hukum.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Sapta Putra menyatakan kesiapan institusinya untuk mendukung proses sertifikasi melalui bantuan dan pertimbangan hukum apabila ditemukan kendala dalam pendaftaran tanah wakaf.

Dukungan tersebut juga mencakup upaya pengamanan dan pemulihan aset sesuai dengan kewenangan kejaksaan.

"Kejaksaan siap bersinergi untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf, sehingga aset umat memiliki kepastian hukum dan terlindungi dari potensi sengketa," kata Sapta Putra.

Delapan Sertipikat untuk Aset Wakaf di Sejumlah Kecamatan

Delapan sertipikat yang diserahkan mencakup tanah wakaf di sejumlah wilayah Kabupaten Deli Serdang, yakni Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal; Desa Pasar Miring dan Desa Perbarakan, Kecamatan Pagar Merbau; Desa Juhar Baru, Kecamatan Galang; Desa Bintang Merah, Kecamatan Batang Kuis; Desa Dalu 10B, Kecamatan Tanjung Morawa; serta wilayah Ramunia, Kecamatan Beringin.

Tanah wakaf tersebut berasal dari masyarakat dan diperuntukkan bagi berbagai kepentingan keagamaan serta pendidikan, meliputi masjid, musala, rumah tahfiz, dan lembaga pendidikan.

Percepatan sertifikasi ini diharapkan tidak hanya memperkuat legalitas aset wakaf, tetapi juga memastikan pemanfaatannya tetap sesuai dengan amanah pemberi wakaf. Sinergi antara pemerintah daerah, kejaksaan, kantor pertanahan, Kementerian Agama, dan Badan Wakaf menjadi langkah strategis untuk mewujudkan pengelolaan aset wakaf yang tertib dan terlindungi secara hukum.(SL)

(DISKOMINFOSTAN DELI SERDANG)

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Rakyat Bersuara News

Recent Articles

Popular Articles