HIMMAH Deli Serdang "Bongkar" Proyek Rp8,3 Miliar di CKTR: SPPG Rp5,1 Miliar hingga SPAM Rp3,2 Miliar Dipersoalkan

Daerah 07 Sep 2026 18:49 5 min read 164 views By Admin

Share berita ini

HIMMAH Deli Serdang "Bongkar" Proyek Rp8,3 Miliar di CKTR: SPPG Rp5,1 Miliar hingga SPAM Rp3,2 Miliar Dipersoalkan
Mahasiswa Desak Kejari Deli Serdang Buka Terang Penggunaan APBD, Pertanyakan Kewenangan CKTR dan Status Mobil SPPG Rp700 Juta

RAKYAT BERSUARA NEWS.ID - Gelombang kritik terhadap pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang kembali mencuat.


Pada Senin, 7 September 2026, Pimpinan Cabang Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PC HIMMAH) Kabupaten Deli Serdang menggelar aksi unjuk rasa di kantor Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Deli Serdang.


Bukan sekadar menyampaikan aspirasi, massa mahasiswa membawa sejumlah dugaan persoalan dalam proyek yang mereka klaim bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025.


Nilainya tidak kecil.

Sedikitnya Rp8,3 miliar anggaran proyek menjadi sorotan HIMMAH, terdiri atas tiga paket SPPG di Kecamatan Percut Sei Tuan dengan total sekitar Rp5,1 miliar, serta proyek Jaringan Distribusi Bagi (JDB) SPAM Regional Mebidang di Kecamatan Sunggal sekitar Rp3,2 miliar. HIMMAH menduga terdapat persoalan serius dalam kewenangan, mekanisme pengadaan, penggunaan anggaran, hingga pemanfaatan aset daerah.


Mereka pun mendesak Kejaksaan Negeri Deli Serdang turun tangan. Rp5,1 Miliar untuk SPPG, Kenapa APBD?


Pertanyaan terbesar yang dibawa mahasiswa adalah soal tiga paket SPPG di Kecamatan Percut Sei Tuan.


Pertama, pembangunan Gedung Pelayanan Gizi senilai sekitar Rp4 miliar.


Kedua, pengadaan barang SPPG sekitar Rp400 juta. Ketiga, pengadaan mobil SPPG sekitar Rp700 juta.


Totalnya sekitar Rp5,1 miliar. Bagi HIMMAH, angka tersebut bukan sekadar persoalan administratif.


Mereka mempertanyakan mengapa pengadaan yang berkaitan dengan operasional SPPG dibebankan kepada APBD dan dilaksanakan melalui Dinas CKTR.


Pertanyaan itu kemudian berkembang menjadi isu yang lebih besar: Siapa sebenarnya yang berwenang menyediakan fasilitas, peralatan, dan kendaraan operasional SPPG?


Siapa pemilik asetnya?


Untuk kepentingan siapa aset tersebut digunakan?


Dan yang paling penting: Apakah penggunaan APBD untuk paket-paket tersebut telah memiliki dasar kewenangan dan penganggaran yang sah?


HIMMAH meminta pertanyaan-pertanyaan itu tidak dijawab dengan pernyataan normatif, tetapi dibuka melalui dokumen pengadaan dan pemeriksaan aparat penegak hukum.


Proyek Rp4 Miliar Dipertanyakan Massa aksi menyoroti proyek pembangunan Gedung SPPG sekitar Rp4 miliar.


Berdasarkan data yang mereka klaim telah dihimpun, proyek tersebut menggunakan metode pengadaan yang mereka persoalkan.


HIMMAH menduga terdapat ketidaksesuaian antara nilai paket, metode pemilihan penyedia, serta ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.


Mereka juga menyebut adanya dugaan keterlibatan sejumlah pejabat dalam proses tersebut.


Namun, dugaan tersebut belum merupakan kesimpulan hukum. Justru di titik inilah HIMMAH meminta Kejaksaan Negeri Deli Serdang melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.


Sebab, jika benar terdapat kesalahan metode atau penyalahgunaan kewenangan, persoalannya bukan lagi sekadar kesalahan administrasi.


Tetapi dapat berkembang menjadi persoalan pertanggungjawaban keuangan negara apabila ditemukan kerugian negara dan unsur pidana.


Mobil SPPG Rp700 Juta:Aset Siapa?

Paket lain yang menjadi sorotan adalah pengadaan mobil SPPG sekitar Rp700 juta.


HIMMAH mengakui bahwa pengadaan kendaraan melalui E-purchasing pada prinsipnya dapat menjadi metode pengadaan yang sah apabila memenuhi persyaratan.


Tetapi menurut mereka, persoalan utamanya bukan semata-mata bagaimana mobil tersebut dibeli.


Persoalannya adalah:

Mengapa kendaraan operasional SPPG dibeli menggunakan APBD melalui Dinas CKTR?


Kemudian: Siapa yang menggunakan mobil tersebut?


Di mana mobil itu sekarang?


Apakah tercatat sebagai Barang Milik Daerah?


Jika menjadi aset Pemkab Deli Serdang, apakah penggunaannya sesuai dengan peruntukan aset tersebut?


Pertanyaan tersebut menurut HIMMAH harus dijawab secara terbuka. Sebab uang yang digunakan adalah uang publik.


E-Purchasing Bukan Berarti Persoalan Selesai HIMMAH juga menyoroti pengadaan barang SPPG sekitar Rp400 juta melalui E-purchasing.


Mereka menilai penggunaan E-purchasing tidak serta-merta menghapus persoalan apabila sejak awal terdapat masalah mengenai kewenangan OPD, sumber pembiayaan, perencanaan kebutuhan, dan peruntukan barang.


Dengan kata lain, menurut mahasiswa, legalitas metode pembelian tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh proses dan objek belanjanya telah sesuai hukum.


Karena itu, mereka meminta aparat memeriksa seluruh rantai pengadaan dari hulu sampai hilir.


Mulai dari perencanaan anggaran hingga barang diterima dan dimanfaatkan.


SPAM Rp3,2 Miliar:Tuduhan Lebih Serius

Selain paket SPPG, HIMMAH membawa persoalan lain: proyek Pemasangan Jaringan Distribusi Bagi (JDB) SPAM Regional Mebidang senilai sekitar Rp3,2 miliar di Kecamatan Sunggal.


Dalam pernyataan sikapnya, HIMMAH menduga proyek tersebut sarat persoalan dan meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan.


Lebih serius lagi, mahasiswa mengungkap adanya dugaan dana Rp1,2 miliar yang mereka kaitkan dengan upaya penyelesaian persoalan proyek tersebut melalui penggunaan jasa hukum.


Nama sejumlah pihak juga disebut dalam pernyataan massa aksi.


Namun, Rakyat Bersuara News.id tidak menempatkan tudingan tersebut sebagai fakta yang telah terbukti.


Jika dugaan itu benar-benar memiliki dasar bukti, maka persoalannya tentu menjadi sangat serius.


Sebab yang perlu dijawab bukan hanya bagaimana proyek Rp3,2 miliar itu dilaksanakan, tetapi juga:


Dari mana sumber dana Rp1,2 miliar tersebut?


Siapa yang memberikan?


Untuk kepentingan apa?


Kepada siapa dana tersebut mengalir?


Dan: Apakah terdapat hubungan antara dana tersebut dengan penanganan persoalan proyek?


Pertanyaan-pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab melalui pemeriksaan dan penelusuran aliran dana oleh aparat yang berwenang.


HIMMAH: Jangan Ada yang Kebal Hukum

PC HIMMAH Deli Serdang kemudian mendesak Kejaksaan Negeri Deli Serdang membuka penyelidikan terhadap paket-paket yang mereka persoalkan.


Mereka meminta pemeriksaan tidak berhenti pada pekerjaan fisik.


Dokumen tender, E-purchasing, kontrak, penyedia, pejabat pembuat komitmen, pembayaran, serah terima pekerjaan, hingga status aset harus diperiksa.


Termasuk dugaan aliran dana Rp1,2 miliar yang mereka ungkap.


Mereka juga meminta pihak-pihak yang disebut dalam aksi diperiksa apabila terdapat bukti permulaan yang cukup.


Ultimatum 7 x 24 Jam HIMMAH memberikan batas waktu 7 x 24 jam.


Jika tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti, mahasiswa menyatakan akan kembali turun ke jalan dengan aksi lanjutan.


Mereka menegaskan tidak ingin persoalan tersebut berhenti menjadi polemik di depan kantor pemerintahan.


"Kami tidak akan diam melihat APBD rakyat Deli Serdang dijadikan bancakan dengan modus yang beragam."


Pernyataan itu menjadi penutup sikap mahasiswa dalam aksi tersebut.


Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum. Jika seluruh tudingan itu tidak benar, pemeriksaan dapat menjadi jalan untuk membersihkan nama pihak-pihak yang dituding.


Sebaliknya, jika ditemukan bukti pelanggaran, masyarakat berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab dan ke mana uang negara mengalir.


Satu hal yang pasti: Rp8,3 miliar bukan angka kecil untuk dipertanggungjawabkan kepada publik.


Rakyat Bersuara News.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada Dinas CKTR Deli Serdang, pejabat maupun pihak lain yang disebut dalam pernyataan PC HIMMAH. (SL)

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Rakyat Bersuara News

Recent Articles

Popular Articles