Nama Kadis Cikataru Deli Serdang Disebut dalam Kronologi Dana Rp1,2 Miliar, Konfirmasi Rakya Bersuara News. id Belum Dijawab

Daerah 30 Aug 2026 12:56 4 min read 201 views By Admin

Share berita ini

Nama Kadis Cikataru Deli Serdang Disebut dalam Kronologi Dana Rp1,2 Miliar, Konfirmasi Rakya Bersuara News. id Belum Dijawab
Nama Kadis Cikataru Deli Serdang Disebut dalam Kronologi Dana Rp1,2 Miliar, Konfirmasi Rakya Bersuara News. id Belum Dijawab

DELI SERDANG | RAKYAT BERSUARA NEWS. ID - Nama Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Kabupaten Deli Serdang, Rachmadsyah, S.T., mencuat dalam rangkaian kronologi perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp1,2 miliar yang kini telah dilaporkan ke Polda Sumatera Utara.


Nama Rachmadsyah disebut dalam keterangan yang disampaikan oleh pelapor, Martupa Sidebang, S.T., serta tim kuasa hukumnya kepada sejumlah wartawan. Martupa, yang kini menjabat Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur (SDA) Satpol PP Deli Serdang, sebelumnya resmi melaporkan lima orang pengacara ke SPKT Polda Sumatera Utara.


Laporan tersebut tercatat dengan Nomor STTLP/B/1426/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 26 Agustus 2026, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan nilai dana yang dipersoalkan mencapai Rp1,2 miliar.


Lima orang yang dilaporkan masing-masing berinisial MV, JK, MAR, MFA, dan NA. Perkara laporan tersebut juga telah diberitakan sejumlah media di Sumatera Utara. Disebut dalam Pertemuan Desember 2025 Dalam keterangan yang disampaikan kepada wartawan, Martupa Sidebang mengungkapkan bahwa persoalan tersebut berawal dari sebuah pertemuan pada Desember 2025.


Menurut Martupa, dalam pertemuan tersebut terdapat sejumlah pihak, termasuk seorang Kepala Dinas, seorang ajudan berinisial H, pihak ketiga, serta pihak pengacara yang kemudian disebut dalam perkara tersebut.


Martupa sebelumnya menyampaikan bahwa terdapat proses dan arahan terkait penyerahan uang yang kemudian disebut secara keseluruhan mencapai Rp1,2 miliar. Dana tersebut, menurut keterangannya, diserahkan secara bertahap.


Tahap pertama disebut senilai Rp700 juta, sementara penyerahan berikutnya berjumlah Rp500 juta, sehingga total dana yang dipersoalkan mencapai Rp1,2 miliar.


Keterangan mengenai adanya rekomendasi seorang Kepala Dinas dalam perkenalan Martupa dengan para pengacara juga muncul dalam pemberitaan lain mengenai laporan tersebut.


Namun seluruh rangkaian peristiwa dan dugaan yang disampaikan pelapor masih memerlukan pembuktian dalam proses hukum.


Rakyat Bersuara News.Id Minta Klarifikasi Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, Redaksi Rakyat Bersuara News.id telah menghubungi Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang, Rachmadsyah, S.T. Redaksi mengirimkan sejumlah pertanyaan untuk meminta penjelasan terkait penyebutan namanya dalam kronologi yang disampaikan pihak pelapor dan kuasa hukum.


Pertanyaan tersebut antara lain menyangkut dugaan pertemuan pada Desember 2025, pengetahuan mengenai proses penyerahan dana, serta tanggapan terhadap pernyataan bahwa para pengacara tersebut disebut diperkenalkan atau direkomendasikan dalam rangkaian peristiwa tersebut.


Namun, hingga berita ini diterbitkan, Rachmadsyah, S.T., belum memberikan jawaban atas permintaan konfirmasi yang disampaikan Redaksi Rakyat Bersuara News.id.


Redaksi juga telah mengirimkan kembali pesan tindak lanjut sebagai bentuk pemberian kesempatan kepada yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi dan menggunakan hak jawab.


Bukan Tuduhan, Redaksi Menunggu Penjelasan Penyebutan nama Rachmadsyah dalam pemberitaan ini didasarkan pada keterangan yang disampaikan oleh pihak pelapor dan kuasa hukumnya.


Rakyat Bersuara News.id menegaskan bahwa penyebutan nama tersebut bukan merupakan kesimpulan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana atau terbukti terlibat dalam dugaan perkara tersebut.


Justru karena namanya disebut dalam rangkaian kronologi, Redaksi Rakyat Bersuara News.id meminta penjelasan langsung dari Rachmadsyah untuk memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.


Hingga kini, jawaban atas sejumlah pertanyaan penting tersebut masih ditunggu.


Apakah benar Rachmadsyah hadir dalam pertemuan yang disebut pihak pelapor?


Apakah ia mengetahui proses penyerahan dana Rp1,2 miliar tersebut?


Apakah benar terdapat arahan atau rekomendasi terkait penggunaan jasa para pengacara yang kini dilaporkan?


Dan bagaimana penjelasannya terhadap penyebutan namanya dalam perkara tersebut?


Pertanyaan-pertanyaan itu telah disampaikan Redaksi Rakyat Bersuara News.id kepada Rachmadsyah, S.T.


Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diterima. Ruang Hak Jawab Tetap Terbuka Rakyat Bersuara News.id tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada Rachmadsyah, S.T. untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, bantahan, maupun hak jawab terkait pemberitaan ini.


Setiap tanggapan dari yang bersangkutan akan dimuat secara proporsional dan berimbang sesuai prinsip jurnalistik.


Sementara itu, perkara utama mengenai dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana Rp1,2 miliar masih berada dalam proses hukum setelah laporan dibuat ke Polda Sumatera Utara.


Publik kini menunggu dua hal: bagaimana proses hukum akan mengungkap fakta dalam perkara tersebut, serta penjelasan dari pihak-pihak yang namanya disebut dalam kronologi yang disampaikan pelapor. (SL)

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Rakyat Bersuara News

Recent Articles

Popular Articles