"Panas....! Banggar DPRD Deli Serdang Bongkar Dugaan Pergeseran Anggaran Cikataru, Rp9 Miliar Dipersoalkan"

Daerah 10 Sep 2026 21:14 6 min read 148 views By Admin

Share berita ini

"Panas....! Banggar DPRD Deli Serdang Bongkar Dugaan Pergeseran Anggaran Cikataru, Rp9 Miliar Dipersoalkan"
"Panas....! Banggar DPRD Deli Serdang Bongkar Dugaan Pergeseran Anggaran Cikataru, Rp9 Miliar Dipersoalkan"

RAKYATBERSUARANEWS.ID - Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Deli Serdang bersama Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) berlangsung panas.


Persoalan bergeser pada dugaan perubahan lokasi pekerjaan proyek yang disebut bernilai sekitar Rp9 miliar tanpa persetujuan atau pemberitahuan yang memadai kepada DPRD.


Sorotan anggota Banggar mengemuka setelah Kepala Dinas Cikataru, Rahmadsyah ST, dalam rapat mengakui adanya pekerjaan median jalan di Jalan Sultan Serdang atau jalur menuju Bandara Kualanamu.


Persoalannya, menurut anggota Banggar, pekerjaan tersebut diduga bukan bagian dari lokasi kegiatan sebagaimana tercantum dalam dokumen anggaran awal.


Proyek yang semula disebut berada di kawasan Jalan Medan-Binjai, Kecamatan Sunggal, justru dialihkan ke Jalan Sultan Serdang. Anggota Banggar DPRD Deli Serdang, Dr. Misnan Al Jawi, SH, MH, menilai perubahan tersebut perlu dibuka secara terang karena menyangkut penggunaan uang daerah dan prosedur pengelolaan APBD."Ini jelas-jelas menyalahi aturan.


Proyek yang seharusnya di jalan kawasan daerah Sunggal tiba-tiba beralih ke Jalan Sultan Serdang. Pergeseran seperti ini harus dapat persetujuan atau pemberitahuan ke DPRD," ujar Misnan kepada wartawan, Rabu (9/9/2026).


Menurut Misnan, perubahan kegiatan dan pembukaan anggaran dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) berkaitan dengan kewenangan pemerintah daerah. Karena itu, ia menilai perlu ditelusuri siapa yang memberikan persetujuan atas pergeseran tersebut.


Misnan bahkan mengusulkan agar persoalan itu dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa lebih lanjut.


Kadis Cikataru Akui Bukan DPA Murni 2026

Dalam rapat Banggar, kata Misnan, Rahmadsyah mengakui bahwa pekerjaan median Jalan Sultan Serdang tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) murni 2026.


Rahmadsyah, menurut Misnan, menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut awalnya dilakukan karena adanya kebutuhan menjelang kegiatan HUT Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).


Misnan menuturkan, dalam rapat Rahmadsyah menjelaskan bahwa pemerintah daerah mendapat informasi akan memperoleh bantuan dana sekitar Rp10 miliar dari pemerintah provinsi. Namun, dana tersebut hingga kini disebut belum terealisasi.


Karena itu, anggaran kemudian digeser untuk membiayai pekerjaan median jalan tersebut.


"Maka proyek yang seharusnya dikerjakan berada di kawasan Jalan Medan-Binjai, Kecamatan Sunggal, itu kami geser ke pekerjaan proyek Jalan Alteri Kualanamu," kata Misnan, mengutip penjelasan Kepala Dinas Cikataru dalam rapat.


Bagi Misnan, persoalan utamanya bukan semata-mata mengenai pembangunan median jalan, melainkan prosedur penggeseran anggaran dan dasar hukum perubahan peruntukan kegiatan tersebut.


Dipertanyakan: Jalan Nasional Dikerjakan Pemkab

Persoalan lain yang turut dipersoalkan adalah lokasi pekerjaan. Jalan Sultan Serdang menuju Bandara Kualanamu disebut merupakan ruas jalan yang kewenangannya berada pada pemerintah pusat karena berstatus jalan nasional.


Misnan mempertanyakan dasar Pemkab Deli Serdang melalui Cikataru mengerjakan pekerjaan pada ruas tersebut.


"Kewenangan jalan tersebut seharusnya berada di bawah Kementerian PUPR karena merupakan jalan nasional, bukan Cikataru," ujarnya.


Ia juga mengaitkan pekerjaan tersebut dengan kegiatan HUT APKASI yang berlangsung beberapa waktu lalu.


Menurut dia, terdapat dugaan pekerjaan dilakukan karena kebutuhan mempercantik kawasan yang menjadi bagian dari kegiatan tersebut.


"Informasi yang kami dapat, pengerjaan ini dipaksakan karena ada kegiatan HUT APKASI. Tujuannya agar tampak jalan bagus.Ironisnya, dikerjakan setelah acara selesai dan sampai sekarang pun belum tuntas," kata Misnan.


Namun, tudingan mengenai motif tersebut masih merupakan penilaian dan dugaan dari anggota DPRD dan membutuhkan pembuktian lebih lanjut.


Dasar Hukum Pergeseran Anggaran Dipersoalkan

Misnan juga menyinggung ketentuan dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.


Menurut dia, pergeseran anggaran tidak dapat dilakukan secara bebas, terutama apabila mengubah peruntukan kegiatan sebelum perubahan APBD.


Ia menyebut ketentuan mengenai keadaan darurat maupun kebutuhan mendesak memiliki persyaratan tertentu, termasuk adanya penetapan kepala daerah dan pemberitahuan kepada pimpinan DPRD sesuai ketentuan yang berlaku.


"Untuk HUT APKASI juga bukan keadaan darurat. Ini yang kami sebut melanggar prosedur," ujar Misnan.


Ia memperingatkan, persoalan administrasi penganggaran seperti itu berpotensi menjadi temuan dalam pemeriksaan keuangan pemerintah daerah apabila tidak didukung dokumen dan prosedur yang sesuai.


Tak Ada Plang Proyek, Nilai dan Kontrak Dipertanyakan

Sorotan Banggar semakin melebar karena di lokasi pekerjaan disebut tidak terlihat papan informasi proyek.


Kondisi itu membuat masyarakat kesulitan mengetahui siapa pelaksana pekerjaan, sumber anggaran, nilai kontrak, hingga masa pelaksanaan proyek.


Misnan menyebut pihaknya memperoleh informasi bahwa pekerjaan senilai sekitar Rp9 miliar tersebut belum memiliki kontrak resmi dan diduga menggunakan mekanisme Penunjukan Langsung (PL).


"Informasi yang kami terima, proyek Rp9 miliar ini belum ada kontrak resmi dan dikerjakan lewat Penunjukan Langsung. Ini rawan KKN," kata Misnan.


Pernyataan tersebut merupakan informasi yang disampaikan Misnan dan masih perlu diverifikasi melalui dokumen kontrak, DPA, SIPD, serta keterangan resmi pihak terkait.


Pemkab Bantah Nilai Proyek Rp9 Miliar Di tengah polemik tersebut, Pemkab Deli Serdang memberikan bantahan.


Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan) Deli Serdang, Sandra Dewi Situmorang, S.STP., M.Si, mengatakan pemerintah daerah telah menyampaikan pemberitahuan mengenai pergeseran anggaran kepada DPRD.


Sandra juga membantah nilai anggaran yang disebut mencapai Rp9 miliar.


"Sudah dijelaskan Kadis Cikataru ke DPRD bahwa uang (anggaran) itu tidak ada sampai Rp9 miliar, tapi Rp800 juta. Cuma di pergeseran itu sudah disampaikan Pemkab ke DPRD. Kalau pergeseran anggaran sifatnya pemberitahuan," ujar Sandra. Perbedaan angka tersebut kini menjadi salah satu hal yang perlu dibuktikan melalui dokumen resmi anggaran.


Jika benar nilainya sekitar Rp800 juta sebagaimana disampaikan Pemkab, maka publik perlu mengetahui asal-usul anggaran, kode rekening, DPA sebelum dan sesudah pergeseran, dasar perubahan lokasi pekerjaan, serta dokumen pelaksanaan pekerjaannya.


Sebaliknya, jika angka sekitar Rp9 miliar yang disebut anggota Banggar memiliki dasar dokumen, maka pemerintah daerah perlu menjelaskan bagaimana nilai tersebut terbentuk.


Banggar Minta APH Turun Tangan Misnan mengatakan DPRD tidak ingin persoalan tersebut berhenti sebagai perdebatan angka ataupun perbedaan tafsir administratif.


Ia meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap proses penganggaran dan pelaksanaan pekerjaan.


"Kami berharap aparat penegak hukum segera turun untuk mengaudit dan menghentikan sementara pekerjaan tersebut. Kami juga meminta KPK turun ke Deli Serdang," tegasnya.


Misnan juga menyatakan memiliki sejumlah data lain yang menurut dia akan disampaikan secara bertahap kepada aparat penegak hukum.


"Saya punya data semua. Satu per satu akan saya buka dan laporkan kepada aparat penegak hukum," ujarnya.


Ia menegaskan, persoalan tersebut harus dilihat sebagai bagian dari upaya memastikan penggunaan APBD berjalan sesuai peruntukan dan dapat dipertanggungjawabkan.


"Kami tidak main-main. Ini uang rakyat. Harus transparan dan sesuai peruntukan," kata Misnan.


Rapat Banggar bersama Dinas Cikataru dan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Konstruksi (SDABMBK) Deli Serdang tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD sekaligus Koordinator Banggar, H. Hamdani Syahputra, S.Sos., MH, di Ruang Komisi I DPRD Deli Serdang, Selasa (8/9/2026).


Rapat dihadiri antara lain Dr. Misnan Al Jawi, SH, MH; Zul Amri, ST; Dr. H. Nusantara Tarigan Silangit, SE, SH, MM, MH; Rahman, S.Pd; Kombes Pol. (Purn.) Purnama Barus, SH, MH; Bayu Anggara, SH; dan Indra Silaban, SH. Kini, titik krusialnya bukan sekadar berapa nilai anggaran yang digeser.


Pertanyaan yang harus dijawab adalah: dari mana anggaran itu berasal, siapa yang menyetujui, apa dasar perubahan lokasi pekerjaan, dan apakah seluruh prosesnya telah sesuai dengan dokumen APBD serta ketentuan pengelolaan keuangan daerah.


Kalau dokumen-dokumen tersebut dibuka secara transparan, polemik ini seharusnya dapat diuji berdasarkan fakta-bukan sekadar saling klaim antara DPRD dan pemerintah daerah. (SL)

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Rakyat Bersuara News

Recent Articles

Popular Articles