Bupati Sergai Tegaskan Disiplin ASN Tak Boleh Tunduk pada Kedekatan dan Jabatan
RAKYAT BERSUARA NEWS.ID - Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya menegaskan disiplin aparatur sipil negara (ASN) bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari integritas dalam menjalankan pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Penegasan itu disampaikan Darma saat memimpin apel pagi ASN Pemerintah Kabupaten Sergai bersama Wakil Bupati H. Adlin Tambunan di Lapangan Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Senin, 7 September 2026.
"Disiplin ASN bukan pilihan, tetapi kewajiban," tegas Darma yang akrab disapa Bang Wiwik.
Menurut Darma, kedisiplinan harus dibangun dari hal-hal mendasar. ASN dituntut hadir tepat waktu, menggunakan jam kerja secara bertanggung jawab, menyelesaikan pekerjaan sesuai tugas dan kewenangan, mematuhi ketentuan kedinasan, serta menjaga etika sebagai aparatur negara.
Namun, ia menekankan disiplin tidak akan berarti apabila aturan hanya ditegakkan kepada sebagian orang.
Darma meminta seluruh perangkat daerah konsisten menerapkan aturan dan tidak membiarkan pelanggaran terjadi hanya karena faktor kedekatan, jabatan, maupun hubungan tertentu.
"Jangan ada standar ganda. Jangan karena kedekatan, jabatan, atau hubungan tertentu kemudian pelanggaran dibiarkan," ujarnya.
Dua ASN Dijatuhi Hukuman Disiplin Berat
Dalam apel tersebut, Darma mengungkapkan Pemerintah Kabupaten Sergai telah mengambil tindakan terhadap dua ASN yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin.
Keduanya dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, sesuai ketentuan yang berlaku.
Darma menyebut ASN berinisial CBP diberhentikan karena terlibat tindak pidana kasus kepemilikan narkotika.
Sementara ASN berinisial AS dijatuhi hukuman serupa setelah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berupa tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja.
Bagi Darma, tindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam membangun birokrasi yang memiliki integritas dan bertanggung jawab.
Ia menegaskan penegakan disiplin harus dilakukan secara objektif, adil, transparan, dan berkelanjutan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
"Penegakan disiplin harus dilakukan secara objektif, adil, transparan, dan berkelanjutan sesuai peraturan perundang-undangan," katanya.
Meski demikian, Darma mengatakan penegakan disiplin tidak boleh dimaknai semata-mata sebagai pemberian sanksi.
Pemerintah juga harus memberikan penghargaan kepada ASN yang menunjukkan kinerja, dedikasi, loyalitas, dan integritas. Dengan demikian, menurut dia, pembinaan aparatur harus berjalan seimbang: pelanggaran ditindak, sementara prestasi dihargai.
Penghargaan untuk 24 ASN yang Purnatugas
Di balik ketegasan soal disiplin, apel pagi tersebut juga menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Sergai memberikan penghargaan kepada 24 ASN yang memasuki masa purnatugas.
Darma menyampaikan apresiasi atas tenaga, pikiran, waktu, loyalitas, dan dedikasi yang telah diberikan para ASN selama bertahun-tahun dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, memasuki masa pensiun bukan berarti berakhirnya pengabdian. Purnatugas merupakan tahapan baru setelah para ASN memberikan kontribusi dalam perjalanan pembangunan daerah.
"Atas nama Pemkab Sergai dan seluruh masyarakat, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas pengabdian, loyalitas, dedikasi, serta keteladanan yang telah diberikan selama menjalankan tugas sebagai ASN," ujar Darma.
Pemerintah daerah juga memberikan piagam penghargaan dan tali asih kepada para ASN purnatugas sebagai bentuk penghormatan atas jasa dan pengabdian mereka.
Darma berharap penghargaan tersebut menjadi kenang-kenangan sekaligus bukti bahwa pemerintah daerah menghargai setiap karya yang telah diberikan para ASN selama menjalankan tugas.
"Kami berharap penghargaan ini dapat menjadi kenang-kenangan dan bukti bahwa pemerintah akan selalu menghargai setiap karya dan pengabdian yang telah Bapak dan Ibu berikan," katanya.
Ia juga meminta hubungan kekeluargaan antara pemerintah daerah dan para ASN yang memasuki masa purnatugas tetap terjaga.
"Berakhirnya status kedinasan tidak berarti berakhir pula hubungan persaudaraan dan silaturahmi. Semoga hubungan baik yang telah terjalin tetap terjaga meskipun sudah masuk masa pensiun di dunia kerja," tandasnya.
Apel pagi tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Sergai Suwanto Nasution, S.Pd., MM., para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, serta seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sergai. (SL)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Related Articles