Alamsyah Soroti Kejanggalan Dana Rp1,2 Miliar: Jika TGR, Mengapa Melibatkan Kuasa Hukum?

Daerah 08 Sep 2026 15:36 4 min read 114 views By Admin

Share berita ini

Alamsyah Soroti Kejanggalan Dana Rp1,2 Miliar: Jika TGR, Mengapa Melibatkan Kuasa Hukum?
Alamsyah Soroti Kejanggalan Dana Rp1,2 Miliar: Jika TGR, Mengapa Melibatkan Kuasa Hukum?

RAKYAT BERSUARA NEWS.ID - Dugaan praktik tidak transparan di lingkungan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Kabupaten Deli Serdang kembali menjadi sorotan.


Nama Rachmadsyah disebut dalam rangkaian keterangan yang disampaikan pelapor Martupa Sidebang, S.T., bersama tim kuasa hukumnya kepada sejumlah wartawan terkait perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana senilai Rp1,2 miliar.


Martupa, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur (SDA) Satpol PP Kabupaten Deli Serdang, sebelumnya telah resmi melaporkan lima orang pengacara ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara.


Laporan tersebut tercatat dengan Nomor:STTLP/B/1426/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 26 Agustus 2026. Dalam laporan itu, lima orang berinisial MV, JK, MAR, MFA, dan NA dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.


Nilai dana yang dipersoalkan dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp1,2 miliar.


Perkara itu pun telah menjadi perhatian sejumlah media di Sumatera Utara. Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Rp1,2 miliar yang menyeret lima orang pengacara ke Polda Sumatera Utara kini menuai sorotan lebih luas.


Salah satu tokoh Pemuda Melayu Kabupaten Deli Serdang, OK. Alamsyah Syahputra, menilai perkara tersebut menyisakan sejumlah pertanyaan serius yang tidak semestinya berhenti hanya pada laporan terhadap lima orang.


Menurut Alamsyah, alur dana Rp1,2 miliar justru menjadi bagian paling krusial yang harus dibuka secara terang.


Terlebih, dana tersebut disebut-sebut berkaitan dengan persoalan Tuntutan Ganti Rugi (TGR).


Ia mempertanyakan mekanisme penyerahan uang tersebut. Jika benar dana Rp1,2 miliar merupakan pembayaran TGR yang berkaitan dengan pekerjaan yang menjadi temuan hasil pemeriksaan BPK, menurut Alamsyah, mekanisme pembayarannya perlu dijelaskan secara terbuka.


"Setahu saya, kalau dana Rp1,2 miliar itu untuk Tuntutan Ganti Rugi (TGR), tidak semestinya menggunakan jasa kuasa hukum. TGR itu disetor langsung ke kas negara oleh kontraktor yang pekerjaannya terkena TGR berdasarkan hasil audit BPK," ujar Alamsyah.


Bagi Alamsyah, persoalannya bukan sekadar siapa yang menerima uang, tetapi juga mengapa uang tersebut diserahkan, atas dasar apa, siapa yang mengarahkan, dan ke mana dana itu kemudian mengalir.


Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum mengurai perkara tersebut secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah tercantum dalam laporan polisi.


"Yang harus dibuka adalah seluruh mata rantainya. Siapa yang menyerahkan uang, siapa yang menerima, untuk kepentingan apa uang itu diberikan, siapa yang memerintahkan atau mengarahkan, serta ke mana uang tersebut setelah berpindah tangan.


Semua itu harus diperiksa," tegasnya. Desak Penegak Hukum Telusuri "Orang Ketiga" Alamsyah juga menyoroti munculnya dugaan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian peristiwa tersebut.


Ia meminta aparat penegak hukum menelusuri secara serius sosok yang disebut sebagai "orang ketiga", termasuk hubungan pihak tersebut dengan penyerahan dana Rp1,2 miliar.


Menurut dia, pemeriksaan tidak boleh hanya berorientasi pada pihak yang dilaporkan apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara.


"Kalau kita melihat dan membaca beberapa pemberitaan mengenai kasus ini, kami menduga ada persoalan yang lebih besar di balik perkara ini.


Karena itu, kami meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas, termasuk siapa orang ketiga yang diduga berkaitan dengan pemberian dana Rp1,2 miliar tersebut," katanya.


Ia juga meminta agar proses hukum dilakukan secara transparan dan tidak boleh ada pihak yang kebal apabila memang ditemukan bukti keterlibatan.


"Jangan sampai perkara ini hanya berhenti pada permukaan. Telusuri uangnya, telusuri orangnya, telusuri siapa yang mengarahkan.


Kalau memang ada tindak pidana, siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum," ujar Alamsyah.


Menurut Alamsyah, jejak uang merupakan kunci untuk mengurai perkara tersebut. Sebab, ketika dana dalam jumlah besar disebut berpindah tangan melalui beberapa tahap dan dikaitkan dengan persoalan TGR, publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai dasar transaksi, tujuan pembayaran, serta pertanggungjawaban atas dana tersebut. "Rp1,2 miliar bukan jumlah kecil.


Karena itu, publik membutuhkan kejelasan. Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui siapa yang dilaporkan, tetapi tidak pernah mengetahui siapa yang berada di balik aliran dana tersebut," katanya.


Ia berharap Polda Sumatera Utara dapat mengusut perkara tersebut secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang ada.


"Kami mendukung penegakan hukum. Buka semuanya secara terang. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Kalau memang tidak ada masalah, buktikan tidak ada masalah. Kalau ditemukan pelanggaran hukum, proses sesuai ketentuan," kata Alamsyah.(SL) 

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Rakyat Bersuara News

Recent Articles

Popular Articles