GEMPAR SUMUT Soroti Proyek SPPG Rp5,1 Miliar di Deli Serdang: Jangan Jadikan Perpres 115/2025 Tameng Penggunaan APBD

Daerah 09 Sep 2026 16:47 5 min read 7 views By redaksirakyatbersuaranews

Share berita ini

GEMPAR SUMUT Soroti Proyek SPPG Rp5,1 Miliar di Deli Serdang: Jangan Jadikan Perpres 115/2025 Tameng Penggunaan APBD
GEMPAR SUMUT Soroti Proyek SPPG Rp5,1 Miliar di Deli Serdang: Jangan Jadikan Perpres 115/2025 Tameng Penggunaan APBD

RAKYAT BERSUARA NEWS.ID - Polemik penggunaan anggaran daerah untuk pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Deli Serdang kembali mendapat sorotan. Ketua Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Rakyat Sumatera Utara (GEMPAR SUMUT), Fajar Rivana Sinaga, meminta pemerintah daerah membuka secara terang dasar hukum, sumber anggaran, mekanisme pengadaan, hingga status aset proyek yang disebut bernilai sekitar Rp5,1 miliar tersebut.


Fajar menegaskan, penggunaan uang negara tidak cukup hanya berlindung di balik regulasi sektoral. Menurut dia, setiap rupiah yang bersumber dari fiskal daerah harus memiliki dasar penganggaran yang jelas, tercermin dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.


"Penggunaan anggaran daerah harus jelas dasar penganggarannya. Kalau memang menggunakan APBD, harus bisa ditunjukkan di mana penganggaran itu tercantum, apa nomenklaturnya, apa dasar hukumnya, siapa pengguna anggarannya, bagaimana mekanisme pengadaannya, dan ke mana aset hasil pembangunan tersebut diserahkan," kata Fajar.


Sorotan tersebut mengarah pada proyek pembangunan SPPG yang dikaitkan dengan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Cikataru) Kabupaten Deli Serdang.


Fajar mempertanyakan apakah proyek senilai sekitar Rp5,1 miliar tersebut benar-benar telah masuk dalam struktur penganggaran daerah tahun 2025 atau justru baru dibenarkan setelah adanya regulasi nasional mengenai tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.


"Jangan sampai Perpres 115 Tahun 2025 dijadikan tameng untuk membenarkan penggunaan anggaran yang sebelumnya tidak memiliki dasar penganggaran yang jelas," ujarnya.


Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis memang mengatur dukungan pemerintah daerah terhadap program tersebut. Pasal 43 antara lain menyebut gubernur dan bupati/wali kota dapat memberikan dukungan berupa pembangunan sarana dan prasarana SPPG.


Namun, dalam ketentuan pendanaan, Pasal 59 menyatakan pembangunan SPPG dan penyiapan sarana-prasarana dapat bersumber dari APBN, APBD, dan/atau pendanaan lainnya hasil kerja sama Badan Gizi Nasional. Untuk pembangunan yang bersumber dari APBD, pemerintah daerah juga diwajibkan berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional.


Karena itu, menurut Fajar, keberadaan Perpres tersebut tidak otomatis menghapus kewajiban pemerintah daerah untuk menunjukkan dasar penganggaran dan pertanggungjawaban penggunaan APBD.


"Perpres memberikan kerangka penyelenggaraan program. Tetapi pertanyaannya sekarang sederhana: kalau Rp5,1 miliar itu uang daerah, masuk dalam APBD yang mana? Perubahan APBD atau APBD murni? Apa nomenklaturnya? Ada dalam KUA-PPAS dan RKA-SKPD atau tidak? Kemudian siapa penerima manfaat aset tersebut setelah pembangunan selesai?" kata Fajar.


Pertanyakan Status Hibah dan Aset SPPG

Selain sumber anggaran, GEMPAR SUMUT juga mempertanyakan kabar mengenai kemungkinan telah dialihkannya atau dihibahkannya hasil pembangunan SPPG tersebut kepada pihak tertentu.


Fajar meminta pemerintah daerah tidak berhenti pada penjelasan bahwa pembangunan dilakukan untuk mendukung Program MBG. Menurut dia, apabila aset tersebut berasal dari APBD, maka status kepemilikan dan mekanisme pemanfaatan maupun penyerahannya harus dapat ditelusuri secara terbuka.


"Kalau benar sudah dihibahkan, kepada siapa? Dasar hibahnya apa? Ada keputusan atau dokumen penyerahan asetnya? Berapa nilai aset yang diserahkan? Dan apakah mekanismenya sudah sesuai dengan ketentuan pengelolaan barang milik daerah?" ujarnya.


Menurut Fajar, pertanyaan tersebut penting karena menyangkut uang publik dan aset daerah.


Ia juga meminta DPRD Deli Serdang, Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta aparat penegak hukum untuk menelusuri rangkaian proyek tersebut apabila ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen penganggaran, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, dan status aset.


Minta Buka Dokumen Fiskal 2025 GEMPAR SUMUT juga mendesak Pemkab Deli Serdang membuka dokumen yang berkaitan dengan proyek tersebut, mulai dari perencanaan, penganggaran, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), kontrak pekerjaan, sumber dana, nilai kontrak, progres fisik, pembayaran, hingga dokumen serah terima.


Fajar mengatakan, keterbukaan dokumen menjadi penting untuk menjawab pertanyaan publik mengenai bagaimana proyek tersebut bisa dilaksanakan dan dari pos anggaran mana pembiayaannya.


"Yang harus dibuka bukan hanya narasinya, tetapi dokumennya. Publik berhak mengetahui bagaimana fiskal daerah tahun 2025 digunakan. Kalau memang legal dan sesuai aturan, buka dokumennya. Tidak ada alasan untuk menutup-nutupi," tegasnya.


Fajar bahkan meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut apabila terdapat perbedaan antara dokumen anggaran dengan realisasi di lapangan.


"Kalau dokumen menunjukkan proyek itu memang dianggarkan, dilaksanakan, dibayar dan diserahterimakan sesuai prosedur, silakan dibuktikan. Tetapi kalau ternyata tidak ada dalam dokumen penganggaran, sementara uang daerah telah dikeluarkan, itu harus menjadi perhatian serius aparat pengawasan dan penegak hukum," katanya.


Bukan Sekadar Persoalan Proyek, tetapi Akuntabilitas Uang Negara

Fajar menegaskan GEMPAR SUMUT tidak mempersoalkan program Makan Bergizi Gratis sebagai kebijakan pemerintah. Yang dipersoalkan adalah tata kelola penggunaan uang negara dalam pembangunan fasilitas pendukung program tersebut.


Menurut dia, program yang memiliki tujuan baik tetap harus dijalankan melalui mekanisme hukum dan administrasi pemerintahan yang benar.


"Program MBG adalah program nasional. Kita tidak mempersoalkan tujuannya. Yang kami persoalkan adalah apakah uang daerah digunakan dengan mekanisme yang benar. Jangan sampai program yang tujuannya baik justru menjadi pintu masuk penggunaan anggaran yang tidak transparan," katanya.


Ia menambahkan, dugaan ketidaksesuaian dalam proyek tersebut perlu diuji melalui dokumen dan pemeriksaan lembaga berwenang.


"Karena itu kami tidak mau gegabah menyimpulkan. Tetapi jika setelah dokumen dibuka ditemukan bahwa anggaran direalisasikan tanpa dasar penganggaran yang sah, pekerjaan tidak sesuai kontrak, atau aset diserahkan tanpa prosedur yang benar, maka persoalannya menjadi serius dan patut ditelusuri lebih jauh," ujar Fajar.


GEMPAR SUMUT, kata dia, akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta Pemkab Deli Serdang memberikan penjelasan terbuka kepada publik.


"Jangan biarkan uang rakyat menjadi wilayah abu-abu. Buka seluruh dokumen proyek Rp5,1 miliar itu. Dari sana publik bisa menilai apakah proyek tersebut benar-benar sah, akuntabel, dan sesuai peraturan, atau justru terdapat persoalan yang harus dipertanggungjawabkan," kata Fajar.(SL)

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Rakyat Bersuara News

Recent Articles

Popular Articles