Nilai Pelayanan Perizinan Deli Serdang Tembus 91,728, Lampaui Sumut
RAKYATBERSUARANEWS.ID | LUBUK PAKAM - Kinerja pelayanan perizinan dan percepatan pelaksanaan berusaha (PPB) Kabupaten Deli Serdang mencatat peningkatan signifikan. Pada 2026, daerah ini meraih nilai 91,728, naik 10,348 poin dibandingkan capaian 2024 yang berada di angka 81,380.
Capaian tersebut menempatkan Deli Serdang pada kategori sangat baik, berdasarkan Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 204 Tahun 2026. Nilai itu juga melampaui capaian Provinsi Sumatera Utara yang tercatat sebesar 82,038 pada tahun yang sama.
Kendati demikian, capaian angka dan predikat tersebut tidak semata-mata menjadi ukuran keberhasilan administratif. Tantangan berikutnya adalah memastikan peningkatan kinerja benar-benar dirasakan masyarakat dan pelaku usaha melalui proses perizinan yang lebih cepat, transparan, mudah diakses, serta memberikan kepastian layanan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Deli Serdang, Rio Laka Dewa, mengatakan hasil penilaian tersebut menempatkan Deli Serdang pada peringkat ke-61 di antara kabupaten se-Indonesia.
Menurut Rio, capaian itu menjadi bentuk pengakuan pemerintah pusat terhadap upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang dalam meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan mempercepat pelaksanaan berusaha.
"Baru kemarin kami menerima sertifikat atas capaian tersebut. Tentunya penghargaan ini menjadi semangat dan motivasi tambahan bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan sesuai dengan visi dan misi Kabupaten Deli Serdang," ujar Rio, Selasa (13/10/2026).
Ia menegaskan, peningkatan pelayanan akan terus dilakukan melalui penguatan prinsip Cepat, Transparan, dan Mudah (CTM). Pendekatan tersebut menjadi salah satu fokus pemerintahan Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, bersama Wakil Bupati Lom Lom Suwondo.
Bagi pemerintah daerah, kualitas pelayanan perizinan memiliki peran strategis dalam membangun iklim investasi yang kondusif. Prosedur yang sederhana, kepastian waktu pelayanan, keterbukaan informasi, serta konsistensi penerapan aturan menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan dunia usaha.
Karena itu, capaian nilai 91,728 diharapkan tidak berhenti sebagai prestasi dalam penilaian pemerintah pusat.Peningkatan tersebut perlu diikuti perbaikan pelayanan yang terukur, termasuk dalam memangkas hambatan birokrasi dan memastikan pelaku usaha memperoleh kepastian dalam mengurus perizinan.
Rio menyebut, pembenahan layanan tersebut sejalan dengan upaya Pemkab Deli Serdang mewujudkan daerah yang sehat, cerdas, sejahtera, religius, dan berkelanjutan.
"Peningkatan kualitas pelayanan tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan Deli Serdang yang sehat, cerdas, sejahtera, religius, dan berkelanjutan," pungkasnya.(SL)
(DISKOMINFOSTAN DELI SERDANG)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Related Articles