PAS JEMPOL Rekam 1,6 Juta Warga, Deli Serdang Bidik Integrasi Data Kesehatan dan Kependudukan
RAKYATBERSUARANEWS.ID | LUBUK PAKAM - Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terus mengembangkan inovasi Pelayanan Kesehatan Menggunakan Jempol (PAS JEMPOL).
Hingga kini, sebanyak 1,6 juta penduduk telah melakukan perekaman sidik jari melalui sistem tersebut, dengan target menjangkau 2,1 juta penduduk.
Pengembangan PAS JEMPOL tidak hanya diarahkan untuk memperluas cakupan perekaman, tetapi juga mengintegrasikan layanan kesehatan dengan fasilitas kesehatan (faskes) swasta dan data kependudukan.
Langkah ini diharapkan dapat mempermudah identifikasi pasien sekaligus mempercepat proses pelayanan kesehatan.
Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, menyampaikan hal itu saat menjadi narasumber dalam program Jurnal Nusantara yang disiarkan langsung Kompas TV, Minggu (11/10/2026).
Saat ini, PAS JEMPOL telah diterapkan di seluruh puskesmas dan rumah sakit umum daerah (RSUD) di Kabupaten Deli Serdang.
Sistem tersebut memanfaatkan sidik jari untuk membantu identifikasi pasien dan mengakses riwayat penyakit yang telah tercatat dalam sistem pelayanan kesehatan.
"Tujuannya untuk memudahkan masyarakat yang ingin mendapatkan layanan kesehatan tanpa perlu membawa berkas apa pun, termasuk KTP," kata Asri Ludin.
Ia mengatakan, pemerintah daerah akan mendorong perluasan integrasi PAS JEMPOL ke fasilitas kesehatan swasta agar pemanfaatan layanan tersebut tidak terbatas pada fasilitas kesehatan milik pemerintah.
Selain itu, Pemkab Deli Serdang menargetkan sinkronisasi sistem PAS JEMPOL dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Teknologi pengenalan wajah atau face recognition juga diproyeksikan menjadi bagian dari pengembangan sistem identifikasi pasien.
Terintegrasi dengan Layanan Administrasi Kependudukan PAS JEMPOL juga memiliki basis data yang memuat informasi desil kesejahteraan masyarakat.
Data tersebut turut dimanfaatkan dalam pengembangan layanan SIAP SEHAT, yang menghubungkan pencatatan peristiwa kelahiran dan kematian di fasilitas kesehatan dengan pengurusan dokumen kependudukan.
Melalui layanan SIAP SEHAT, masyarakat ditargetkan dapat memperoleh akta kelahiran maupun akta kematian dalam waktu 1 x 24 jam.
Integrasi ini diarahkan untuk memangkas proses administrasi sehingga masyarakat tidak perlu menghadapi prosedur yang berbelit-belit ketika mengurus dokumen kependudukan setelah peristiwa kelahiran atau kematian terjadi di fasilitas kesehatan.
Asri Ludin berharap PAS JEMPOL dapat terus dikembangkan dan menjadi rujukan bagi daerah lain dalam membangun pelayanan kesehatan berbasis teknologi.
"Harapan saya, suatu saat inovasi ini bisa menjadi role model dan dilirik Kementerian Dalam Negeri agar memudahkan seluruh masyarakat Indonesia," ujarnya.
Meski demikian, perluasan sistem tersebut akan bergantung pada keberhasilan integrasi antarlembaga dan fasilitas kesehatan, serta kemampuan menjaga keakuratan data dan keamanan informasi pribadi pasien.(SL)
(DISKOMINFOSTAN DELI SERDANG)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Related Articles