Diduga Ada 'Pengantin' Tender Konsultan RTRW Rp1,8 Miliar, DPRD Deli Serdang Soroti Pokja Pemkab

Daerah 31 Aug 2026 15:29 9 min read 2 views By Admin

Share berita ini

Diduga Ada 'Pengantin' Tender Konsultan RTRW Rp1,8 Miliar, DPRD Deli Serdang Soroti Pokja Pemkab
Diduga Ada 'Pengantin' Tender Konsultan RTRW Rp1,8 Miliar, DPRD Deli Serdang Soroti Pokja Pemkab

Rakyat Bersuara News.id - Proses tender jasa konsultasi revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Deli Serdang senilai Rp1.857.484.269 dari APBD Tahun Anggaran 2026 menuai sorotan tajam DPRD Deli Serdang.


Dalam rapat lanjutan pembahasan revisi RTRW yang digelar Jumat, 28 Agustus 2026, seluruh anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Deli Serdang secara terbuka mempertanyakan proses tender yang dinilai menyisakan sejumlah kejanggalan.


Sorotan utama mengarah kepada proses prakualifikasi dan penetapan pemenang tender. Sejumlah anggota dewan bahkan melontarkan dugaan adanya "pengantin" atau pemenang yang telah dipersiapkan dalam proses tender tersebut.


Kritik mencuat setelah terungkap bahwa perusahaan yang pada proses prakualifikasi pertama dinyatakan tidak lolos, justru muncul dalam proses prakualifikasi ulang dan akhirnya ditetapkan sebagai pemenang tender.


Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Deli Serdang Dr. Misnan Aljawi, SH, MH. Hadir dalam pertemuan tersebut Kabid Tata Ruang Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Deli Serdang Ary Mardiansya, ST, jajaran Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan, termasuk Kabag Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Mufrizal, ST, MM, serta tenaga ahli dari konsultan pemenang tender.


Kronologi Tender Dibongkar di Hadapan Pokja Anggota Bapemperda DPRD Deli Serdang Dr. Nusantara Tarigan Silangit, SE, SH, MM, MH menjadi salah satu anggota dewan yang paling keras mempertanyakan proses tender tersebut.


Di hadapan Tim Pokja, Nusantara memaparkan kronologi proses prakualifikasi pertama.


"Tahapan pertama itu yang mendaftar 18. Lalu hanya delapan yang memasukkan penawaran. Setelah verifikasi ada empat perusahaan yang lolos," kata Nusantara.


Empat perusahaan yang disebut lolos pada tahap tersebut adalah PT Artha Demo Engineering Consultant, PT Cipta Multi Kreasi, PT Tigacakra Gemakarya, dan PT Sat Windu Utama.


PT Artha Demo Engineering Consultant memperoleh skor kualifikasi 80 dan skor pembuktian 100.


PT Cipta Multi Kreasi memperoleh skor kualifikasi 85 dan pembuktian 100.


Sementara PT Tigacakra Gemakarya memperoleh skor kualifikasi 90 namun skor pembuktian 0.


PT Sat Windu Utama memperoleh skor kualifikasi 85 dan skor pembuktian 0.


Adapun PT Agra Artha Abadi, PT Transima Citra Indo Consultant, PT Dimensi Ronakon, serta CV Anugerah disebut tidak lolos dalam tahapan prakualifikasi pertama karena tidak memenuhi ambang batas kualifikasi.


Keterangan tersebut dibenarkan pihak UKPBJ yang tergabung dalam Tim Pokja Tender.


Namun Nusantara kemudian mempertanyakan proses lanjutan setelah empat perusahaan dinyatakan lolos. "Betul? Oke.


Dinyatakan lolos ada empat, masuk pembuktian, balik mengundang. Dokumen undangannya enggak sampai sama kami," kejar Nusantara.


Prakualifikasi Diulang, Peserta yang Awalnya Gugur Muncul sebagai Pemenang Persoalan semakin menjadi sorotan ketika Pokja membuka kembali proses lelang atau melakukan prakualifikasi ulang.


Dalam proses kedua tersebut, PT Transima Citra Indo Consultant yang sebelumnya tidak lolos, kembali mengikuti tahapan dan akhirnya ditetapkan sebagai pemenang tender.


Pada proses prakualifikasi kedua, terdapat tiga perusahaan yang dinyatakan lolos. PT Artha Demo Engineering Consultant memperoleh skor kualifikasi 80, skor teknis 95,8 dan skor pembuktian 100.


PT Transima Citra Indo Consultant memperoleh skor kualifikasi 95, skor teknis 97,8 dan skor pembuktian 100.


Sedangkan PT Sat Windu Utama memperoleh skor kualifikasi 90, skor teknis 92,8 dan skor pembuktian 100.


Saat Nusantara mempertanyakan jadwal undangan pembuktian hingga masa sanggah, jawaban yang diberikan pihak Pokja justru memicu reaksi keras anggota DPRD.


"Kapan itu?" tanya Nusantara. Pihak Pokja menjawab singkat: "Lupa saya."


Jawaban tersebut membuat anggota dewan semakin mempertanyakan profesionalitas dan transparansi proses pengadaan.


"Kalau Pokja yang Buat Skor, Sudah Selesai Ini" Puncak kritik terjadi saat rapat membahas alasan PT Artha Demo Engineering Consultant tidak ditetapkan sebagai pemenang.


Nusantara terlebih dahulu memastikan status perusahaan tersebut.


"Selanjutnya PT Artha Demo Engineering Consultant, dia KSO atau tidak?"


"Tidak Pak, sendiri," jawab pihak Pokja.


Nusantara kemudian menyoroti rekam jejak perusahaan tersebut selama proses tender.


"Berarti dia percaya diri datang ya, punya kemampuan, nilai penawaran terendah dari awal pertama buka lelang lolos. Kedua juga lolos, kenapa harus kalah?" tanya Nusantara.


Pihak Pokja menjelaskan bahwa skor PT Artha Demo Engineering Consultant berada di bawah PT Transima Citra Indo Consultant.


"Yang buat skornya itu siapa, Pak?"


tanya Nusantara. "Skornya yang nilai kita," jawab pihak Pokja. Jawaban itu langsung mendapat respons keras.


"Ya iyalah kalau kalian yang buat, sudah paslah itu," timpal Nusantara. Pihak Pokja kemudian menjelaskan bahwa kebutuhan penilaian berasal dari PPK.


Namun Nusantara tetap mempertanyakan independensi dan mekanisme penilaian tersebut.


Menurutnya, jika penentuan skor sepenuhnya berada dalam mekanisme yang dikendalikan pihak penyelenggara tender, maka muncul pertanyaan mengenai objektivitas proses penetapan pemenang.


"Pengantinnya berarti kalian yang punya.


Kalau itu ceritanya sudah selesai kita. Makanya itu saya kejar.


Skornya siapa yang buat. Ya kalau Pokja yang buat sudah selesai ini," tegas Nusantara.


Pernyataan "pengantin" tersebut disampaikan Nusantara sebagai bentuk kecurigaan politik terhadap proses penilaian dan penetapan pemenang, yang menurutnya harus dijelaskan secara terbuka oleh pihak terkait.


Soroti Perusahaan Pemenang Nusantara juga mempertanyakan perubahan posisi PT Transima Citra Indo Consultant dari peserta yang sebelumnya tidak lolos menjadi pemenang tender.


Ia membandingkan perjalanan PT Artha Demo Engineering Consultant yang dinilai konsisten lolos dalam tahapan proses pengadaan.


"PT Artha Demo Engineering Consultant itu kan dari pertama menang, lolos, pembuktian lolos.


Dibuat lagi lelang kedua dia lolos lagi, dia sendiri ini yang tidak KSO.


PT Transima Citra Indo Consultant dia tidak punya pengalaman, kurang pengalamannya dia ambil orang lain, dia tadi kalah sekarang dia menang.


Lo kok bisa skornya paling tinggi," kata Nusantara.


Ia menilai persoalan tersebut telah menimbulkan pertanyaan serius mengenai kredibilitas proses tender.


"Ini sudah tidak kredibel lagi. Karena apa pun ceritanya, yang menang yang lain itu pasti dikalahkan," tambahnya.


Tim Bapemperda DPRD Deli Serdang, menurut Nusantara, bahkan telah melakukan inspeksi mendadak ke kantor perusahaan pemenang tender.


Dari hasil kunjungan tersebut, Nusantara mengaku menemukan sejumlah hal yang semakin menimbulkan pertanyaan.


"Saya memandang ada sesuatu ini di dalam pemenangan PT Transima karena ketika kami datang ke kantornya, yang jawab pertanyaan kami itu bukan orang Transima, karyawannya pun cuma dua, planknya pun enggak ada," ujarnya.


DPRD Khawatir Terseret Persoalan Hukum Kekhawatiran mengenai potensi persoalan hukum juga disampaikan sejumlah anggota Bapemperda.


Anggota DPRD Deli Serdang Sehat Herianto Sembiring, SH, mengaku anggota dewan sangat berhati-hati dalam pembahasan revisi RTRW karena tidak ingin terseret apabila kemudian ditemukan persoalan dalam proses pengadaan konsultan.


"Di sini kami, Pak Kabid, kenapa sangat hati-hati. Bahkan sampai tadi kami kunjungan ke kantor konsultan.


Kalau ada kesalahan kami yang diseret-seret, kami juga yang dipanggil," katanya.


Erick, sapaan Sehat Herianto, menilai masih terdapat sejumlah kejanggalan berdasarkan penjelasan Kabag dan Tim Pokja.


Ia juga menyoroti persoalan penawaran harga.


"Dari tahapan harga kami dengar masih ada nilai terendah menawarkan Rp1,6 miliar.


Lalu kenapa yang ber-KSO ke Jakarta itu yang dimenangkan?"


katanya. Anggota DPRD Deli Serdang H. Rakhmadsyah juga mempertanyakan tahapan administrasi setelah penetapan pemenang.


"Saya ada tiga pertanyaan. Pertama, tanggal berapa pengumuman pemenang.


Yang kedua, setelah diumumkan apakah tidak ada sanggahan dari yang kalah?" tanyanya kepada Pokja.


Misnan: Pembahasan RTRW Bisa Dipending Ketua Bapemperda DPRD Deli Serdang Misnan Aljawi menegaskan persoalan tender tersebut tidak bisa dipandang ringan.


Ia bahkan memberi sinyal pembahasan revisi RTRW dapat ditunda apabila persoalan di tahap awal tidak memperoleh penjelasan yang memadai.


"Makanya pembahasan RTRW ini bisa kami pending kalau di awal saja ada persoalan.


Kami tidak mau ketika disahkan RTRW kami diseret-seret, dipanggil ke Kejati, ke Polda," kata Misnan.


Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa DPRD tidak ingin proses legislasi revisi RTRW berjalan tanpa kepastian mengenai proses pengadaan jasa konsultasi yang menjadi bagian penting dalam penyusunan dokumen tersebut.


Soroti Status KSO Anggota DPRD Deli Serdang Kombes Pol (Purn) Purnama Barus, SH, MH turut mempertanyakan status perusahaan pemenang yang disebut berbentuk Kerja Sama Operasi atau KSO.


Ia meminta penjelasan langsung kepada Kabid Tata Ruang Cikataru sekaligus PPK, Ary Mardiansya.


"Coba kepada Pak Ary ya sebagai PPK, dokumen yang diserahkan kepada Pokja ada tidak di situ diperbolehkan untuk KSO?" tanya Purnama.


"Diperbolehkan, Pak," jawab Ary. Purnama kemudian mengingatkan adanya potensi kerugian apabila kerja sama operasi tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.


"KSO ini kan kalau mereka tidak benar-benar kerja sama, Pemkab juga yang dirugikan," katanya.


Anggota DPRD Indra Silaban, SH juga mengingatkan seluruh pihak mengenai pengalaman sejumlah pejabat dan anggota dewan yang pernah terseret pemeriksaan hukum setelah kebijakan atau program berjalan.


"Jangan sampai, tadi kawan-kawan sudah pada takut semua ini, diperiksa semua.


Pengalaman kawan-kawan yang lalu diperiksa, Pak. Bukan sekarang, empat tahun lagi," kata Indra.


Pemenang Tender Dinilai Tidak Menghargai DPRD Kekecewaan juga disampaikan anggota DPRD Deli Serdang Nico, SH.


Ia menyoroti kunjungan lapangan yang dilakukan Bapemperda ke kantor PT Transima.


Menurut Nico, dari pihak perusahaan yang sebelumnya diundang dalam rapat pada Kamis, 27 Agustus 2026, tidak satu pun hadir saat DPRD melakukan kunjungan.


"Saya tadi kecewa, saya bilang mending kita pulang saja, pimpinan.


Kenapa? Dari yang semalam kita undang, satu pun tidak ada hadir.


Mereka anggap DPRD ini 'kacang', tidak dihargai.


Minimal mereka satu orang hadir," katanya.


Nico juga mempertanyakan kesiapan sumber daya manusia perusahaan dalam menjelaskan persoalan teknis pekerjaan konsultasi.


"Apalagi tadi yang menjawab, direktur tidak mempunyai tenaga teknis yang sangat berpengalaman.


Ibarat kata begini, punya perusahaan mungkin adeknya, kau jadi direktur aja. Besok ketika ada panggilan ditanya tentang teknis, dia enggak bisa jawab," ujarnya.


RTRW Terancam Tertunda Sebelum menutup rapat, Ketua Bapemperda Misnan Aljawi kembali memberi sinyal bahwa pembahasan revisi RTRW Deli Serdang dapat mengalami penundaan.


Menurutnya, DPRD akan terlebih dahulu melakukan rapat internal untuk menentukan sikap atas berbagai persoalan yang muncul dalam pembahasan.


"Kalau ini kita enggak bahas, pasti ini tertunda.


Kalau tahun depan, maka Bupati minta usulan lagi ke Kementerian.


Disetujui tidak. Kalau disetujui, tahun depan kita lanjutkan pembahasannya," kata Misnan.


Ia menjelaskan, perubahan RTRW memerlukan mekanisme dan pengajuan resmi dari kepala daerah kepada pemerintah pusat.


"Perubahan RTRW ini harus ada surat dari Bupati langsung meminta perubahan.


Tapi itu nanti kami rapat internal dan hasil rapat ini akan kami sampaikan kepada pimpinan dan kawan-kawan DPRD Deli Serdang," tutupnya.


Persoalan Belum Berakhir Sorotan DPRD terhadap tender jasa konsultasi revisi RTRW senilai Rp1,8 miliar ini membuka pertanyaan serius mengenai transparansi, objektivitas penilaian, mekanisme prakualifikasi ulang, hingga proses penetapan pemenang.


Dugaan adanya "pengantin" dalam proses tender masih berupa tudingan dan kritik yang mengemuka dalam forum resmi DPRD.


Karena itu, Pokja UKPBJ, PPK, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang serta pihak perusahaan pemenang perlu memberikan penjelasan dan klarifikasi secara terbuka terhadap seluruh pertanyaan yang disampaikan anggota Bapemperda.


Sebab, revisi RTRW bukan sekadar dokumen administratif. Kebijakan tersebut akan menjadi salah satu dasar penting arah pembangunan dan pemanfaatan ruang Kabupaten Deli Serdang.


Ketika proses penyusunan dokumen itu sejak awal telah menimbulkan tanda tanya, DPRD kini menghadapi satu pilihan: melanjutkan pembahasan dengan segala risiko, atau menghentikan sementara proses hingga seluruh persoalan tender memperoleh penjelasan yang terang dan dapat dipertanggungjawabkan. (SL)

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Rakyat Bersuara News

Recent Articles

Popular Articles