Berkas Dikembalikan Jaksa, Status Tersangka Mardin Sinurat Belum Tuntas
RAKYATBERSUARANEWS.ID | SAMOSIR - Status hukum Mardin Sinurat masih menjadi sorotan. Meski telah keluar dari tahanan sejak 2 Juli 2026 setelah menjalani penahanan sekitar 120 hari, Mardin hingga kini masih berstatus tersangka dalam perkara pidana yang ditangani Polres Samosir.
Ia juga disebut wajib melapor kepada penyidik dua kali dalam sepekan. Perkembangan perkara tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kelanjutan penyidikan dan kepastian hukum bagi tersangka.
Menurut penasihat hukum Mardin, Mardi Sijabat, S.H., CPCLE, berkas perkara kliennya telah dikembalikan jaksa kepada penyidik untuk dilengkapi melalui petunjuk yang dikenal sebagai P-19.
Pengembalian berkas itu menandakan masih terdapat hal yang harus dipenuhi penyidik sebelum perkara dapat dinyatakan lengkap atau P-21.
Namun, kondisi tersebut tidak serta-merta berarti perkara tidak memiliki dasar hukum ataupun harus dihentikan. Penyidik tetap berkewajiban menindaklanjuti petunjuk jaksa sesuai ketentuan yang berlaku.
Penasihat HukumMinta Evaluasi
Perkara
Mardi meminta aparat penegak hukum memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.Ia merujuk pada ketentuan penghentian penyidikan dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP yang berlaku, antara lain apabila tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa yang disidik ternyata bukan merupakan tindak pidana.
Menurut dia, apabila berkas perkara belum memenuhi petunjuk jaksa, penyidik perlu menindaklanjutinya secara terukur dan mengevaluasi perkembangan perkara berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
"Jangan sampai seseorang kehilangan kebebasannya selama berbulan-bulan, kemudian setelah keluar dari tahanan masih harus menjalani kehidupan dengan status tersangka yang tidak jelas kapan berakhirnya. Negara hukum wajib memberikan kepastian," kata Mardi.
Pihak keluarga dan penasihat hukum juga menyebut status tersangka serta kewajiban melapor telah berdampak terhadap kehidupan Mardin.
Atas dasar itu, mereka meminta Kapolri, Kabareskrim Polri, dan Kapolda Sumatera Utara melakukan supervisi atau gelar perkara khusus sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku.
Evaluasi yang diminta mencakup kecukupan alat bukti, hasil pemeriksaan, tindak lanjut atas petunjuk jaksa, serta dasar hukum yang digunakan untuk mempertahankan kelanjutan penyidikan.
Mardi menegaskan, pihaknya tidak meminta proses hukum diabaikan. Jika bukti yang cukup tersedia dan unsur tindak pidana terpenuhi, perkara harus dilanjutkan sesuai prosedur.
Sebaliknya, apabila hasil penyidikan menunjukkan alasan hukum untuk menghentikan perkara, keputusan tersebut harus ditempuh melalui mekanisme resmi yang berlaku.
Pengembalian berkas dengan petunjuk untuk dilengkapi, menurut prinsip hukum acara pidana, bukan dengan sendirinya menjadi dasar penghentian penyidikan.
Demikian pula, status tersangka tidak dapat dipertahankan ataupun diakhiri hanya berdasarkan satu perkembangan administratif tanpa menilai keseluruhan fakta dan ketentuan hukum yang relevan.
Kapolres Samosir Belum Menanggapi Konfirmasi
Untuk memperoleh keterangan berimbang, RAKYATBERSUARANEWS.ID telah mengirimkan konfirmasi kepada Kapolres Samosir, AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K., M.H., melalui WhatsApp pada Senin, 12 Oktober 2026, pukul 09.06 WIB.
Konfirmasi tersebut berkaitan dengan perkembangan penanganan perkara Mardin Sinurat, termasuk tindak lanjut penyidik atas pengembalian berkas perkara oleh jaksa dan kepastian proses hukum yang sedang berjalan.
Namun, hingga berita ini disusun, Kapolres Samosir belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan redaksi.
RAKYATBERSUARANEWS.ID tetap membuka ruang bagi Polres Samosir dan pihak kejaksaan untuk menyampaikan klarifikasi mengenai perkembangan perkara tersebut.
Keterangan resmi dari aparat penegak hukum diperlukan agar publik memperoleh informasi yang utuh, akurat, dan berimbang.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk mendahului proses hukum, melainkan mendorong transparansi dan kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(SL)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Related Articles