Kemendagri: Pergeseran Anggaran Rp503 Miliar di Deli Serdang Tidak Cacat Hukum

Daerah 01 Oct 2026 22:02 • 2 min read • 177 views • By Admin

Share berita ini

Kemendagri: Pergeseran Anggaran Rp503 Miliar di Deli Serdang Tidak Cacat Hukum
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pergeseran anggaran sebesar Rp503 miliar oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk penanganan kebencanaan bukan merupakan cacat hukum. Penjelasan tersebut disampaikan Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri, Rikie, melalui Kepala Subdirektorat Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I, Fernando H Siagian, dalam pertemuan pendampingan di Jakarta, Kamis (1/10/2026).

RAKYATBERSUARANEWS.ID | DELI SERDANG – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pergeseran anggaran sebesar Rp503 miliar oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk penanganan kebencanaan bukan merupakan cacat hukum.


Penjelasan tersebut disampaikan Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri, Rikie, melalui Kepala Subdirektorat Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I, Fernando H Siagian, dalam pertemuan pendampingan di Jakarta, Kamis (1/10/2026).


Pertemuan tersebut dihadiri Inspektur Deli Serdang Edwin Nasution, Kepala Bappedalitbang Yeti Sembiring, Kepala Dinas SDABMBK Suparno, serta Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Faisal Rahman.


“Bukan (bukan cacat hukum). Baca lagi PP 12 Tahun 2019 Pasal 69, yang sifatnya darurat dan mendesak,” kata Fernando.

Fernando menjelaskan, pergeseran anggaran tersebut berkaitan dengan penanganan bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, serta kebijakan pemerintah pusat terkait pengembalian Transfer ke Daerah (TKD) yang sebelumnya dipotong.Anggaran tersebut diarahkan untuk kebutuhan penanganan kebencanaan.


Dalam kondisi darurat, lanjutnya, pergeseran anggaran dapat dilakukan dengan menginformasikannya kepada DPRD.Penggunaan anggaran tetap harus mengikuti petunjuk teknis dan dapat diuji melalui fungsi pengawasan DPRD.


“Jadi cukup diinformasikan ke DPRD saja. DPRD dalam posisi tidak menerima dan tidak menolak, nanti diakomodasi dalam perubahan APBD,” ujarnya.


Ia menambahkan, kepala daerah tetap bertanggung jawab atas penggunaan anggaran. Pergeseran tersebut selanjutnya diakomodasi dalam perubahan Perda APBD.


Terkait belum disepakatinya Perubahan APBD (P-APBD) Deli Serdang, Fernando mengatakan regulasi tidak mewajibkan daerah melakukan perubahan APBD. Namun, kegiatan yang tidak dapat diprediksi sebelumnya akan lebih sulit diakomodasi apabila perubahan APBD tidak dilakukan.


Fernando juga menegaskan anggaran yang dialihkan untuk penanganan kebencanaan wajib digunakan sesuai peruntukannya. Ia mencontohkan, anggaran untuk kebencanaan tidak dapat digunakan membeli kendaraan yang tidak berkaitan dengan penanganan bencana.


Sementara itu, jika perubahan APBD tidak disepakati hingga 30 September 2026, menurut Fernando, tidak ada perubahan Perda APBD dan pemerintah daerah tetap menggunakan APBD yang telah ditetapkan. (SL)

Komentar (1)

Abdul Rachman Siahaan
Jakarta
03 Oct 2026 09:27

Kalaulah uang 503M memang untuk kebencanaan,lalu pertanyaan nya bencana yang mana yang dibiayai oleh pemerintah saya rasa kab.Deli Serdang tidak ada bencana, Kalau ada niat baik pemkab Deli Serdang sebaik nya didahulukan dulu pembayaran proyek swakelola yang belum dibayar ditahun 2014. Anehnya lagi dikontrak itu SDH ada mata anggarannya lalu uangnya kemana. Dan saya rasa Kemendagri sudah keliruh menilai uang yang 503 M yang katanya untuk kebencanaan tidak cacat hukum.artinya uang tersebut tidak diketahui oleh DPRD Deli Serdang, Berapa hebatnya seorang bupati mengeluarkan uang untuk kebencanaan Tanpa diketahui DPRD setempat.

Rakyat Bersuara News

Recent Articles

Popular Articles