Pemkab dan DPRD Sergai Sepakati KUA-PPAS 2027, Sahkan Dua Perda Inisiatif
RAKYAT BERSUARA NEWS | SERDANG BEDAGAI - Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai bersama DPRD Kabupaten Serdang Bedagai menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2027.
Kesepakatan itu ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Serdang Bedagai di Sei Rampah, Selasa, 18 Agustus 2026. Rapat yang dihadiri Wakil Bupati Serdang Bedagai Adlin Tambunan tersebut juga mengagendakan pengesahan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS P-APBD 2026 serta dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif DPRD.
Dua Ranperda tersebut masing-masing mengatur tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Adlin mengatakan KUA-PPAS RAPBD 2027 merupakan bagian penting dalam tahapan perencanaan dan penganggaran daerah. Dokumen tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun rancangan APBD 2027.
Menurut dia, arah kebijakan anggaran harus mendukung pencapaian sasaran pembangunan daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan pertumbuhan ekonomi, pengurangan kemiskinan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dia juga menjelaskan perubahan KUA dan PPAS P-APBD 2026 diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan dinamika pembangunan, perubahan regulasi, dan kebutuhan masyarakat. Adlin menekankan agar penyesuaian anggaran tetap diarahkan pada pelaksanaan pembangunan yang efektif, efisien, dan tepat sasaran.
"Penyusunan KUA dan PPAS RAPBD Tahun Anggaran 2027 merupakan tahapan strategis dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah," kata Adlin dalam rapat paripurna.
Dia juga menjelaskan perubahan KUA dan PPAS P-APBD 2026 diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan dinamika pembangunan, perubahan regulasi, dan kebutuhan masyarakat.
Adlin menekankan agar penyesuaian anggaran tetap diarahkan pada pelaksanaan pembangunan yang efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Ia mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD Sergai yang telah membahas serta menyempurnakan dokumen anggaran melalui proses pembahasan bersama pemerintah daerah.
Menurut Adlin, pembahasan tersebut merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
"Dengan semangat kebersamaan, sinergi, dan gotong royong, mari kita terus bekerja untuk mewujudkan Kabupaten Sergai maju, tangguh, dan berkelanjutan," ujarnya.
Dua Perda Inisiatif DPRD Disahkan Selain kesepakatan terkait kebijakan anggaran, rapat paripurna juga menjadi momentum pengesahan dua Ranperda inisiatif DPRD menjadi peraturan daerah.
Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren diharapkan memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam mendukung penyelenggaraan pesantren.
Dukungan tersebut antara lain berkaitan dengan percepatan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), penyediaan atau perbaikan fasilitas pondok dan asrama, serta dukungan terhadap pelaksanaan fungsi dakwah.
Sementara Perda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif diarahkan untuk memperkuat perekonomian masyarakat melalui inovasi, kreativitas, dan peningkatan daya saing. Regulasi tersebut juga diharapkan dapat mendukung penyediaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK) guna menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif.
Adlin menilai kedua regulasi tersebut akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam memperkuat dukungan terhadap sektor pesantren dan ekonomi kreatif di Serdang Bedagai.
Rapat paripurna turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Suwanto Nasution, pimpinan dan anggota DPRD Sergai, para asisten, staf ahli bupati, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), para camat, serta unsur tamu undangan lainnya.( Press Release)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Related Articles