53 SANTRI DIDUGA KERACUNAN USAI HARI SANTRI, GERAKAN CIPAYUNG DELI SERDANG DESAK INVESTIGASI TOTAL DAN PERTANGGUNGJAWABAN PEMERINTAH
RAKYATBERSUARANEWS.ID | DELI SERDANG - 23 OKTOBER 2026 - Dugaan keracunan makanan yang menimpa 53 santri dari empat pondok pesantren seusai mengikuti peringatan Hari Santri Nasional di Alun-Alun Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Kamis (22/10/2026), menuai kecaman keras dari Gerakan Cipayung Deli Serdang. Peristiwa ini dinilai sebagai persoalan serius yang menuntut investigasi menyeluruh, keterbukaan informasi, dan pertanggungjawaban yang jelas dari seluruh pihak terkait.
Gerakan Cipayung Deli Serdang, yang terdiri atas Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH), dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), menegaskan bahwa dugaan insiden tersebut tidak boleh berakhir sebagai persoalan administratif yang diselesaikan melalui permohonan maaf dan evaluasi formalitas.
Berdasarkan informasi sementara, 53 santri yang dilaporkan mengalami gangguan kesehatan berasal dari Pesantren Mazilah Darussalam sebanyak 32 orang, Darussyifa 15 orang, Nurul Hakim 4 orang, dan At-Tibyan 2 orang. Keluhan kesehatan disebut muncul setelah para santri mengonsumsi makanan yang disediakan dalam kegiatan tersebut. Selain itu, terdapat laporan mengenai makanan yang berbau tidak sedap dan berlendir.
Informasi tersebut harus segera diuji melalui pemeriksaan medis, pengujian sampel makanan apabila masih tersedia, serta penelusuran menyeluruh terhadap rantai penyediaan konsumsi. Hingga penyebabnya dipastikan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, kejadian ini harus tetap diperlakukan sebagai dugaan insiden keamanan pangan.
KESELAMATAN PULUHAN SANTRI TIDAK BOLEH DIJAWAB DENGAN EVALUASI FORMALITAS
Gerakan Cipayung Deli Serdang menilai bahwa dugaan gangguan kesehatan yang melibatkan puluhan peserta dalam sebuah kegiatan resmi pemerintah merupakan peringatan serius terhadap standar perencanaan, pengawasan, dan pelaksanaan kegiatan publik.
Penyediaan konsumsi bukan sekadar urusan teknis kepanitiaan. Di dalamnya terdapat tanggung jawab untuk memastikan makanan yang diberikan kepada peserta memenuhi standar keamanan dan kelayakan konsumsi. Ketika puluhan orang dilaporkan mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi makanan dalam kegiatan yang sama, pertanyaan mengenai kualitas pengawasan dan mekanisme pertanggungjawaban harus dijawab secara terbuka.
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang tidak boleh membiarkan persoalan ini berkembang menjadi polemik tanpa kejelasan. Publik berhak mengetahui langkah penanganan yang telah dilakukan, hasil pemeriksaan yang dapat diumumkan, serta tindakan korektif yang diambil untuk mencegah kejadian serupa.
"Keselamatan santri tidak boleh dikorbankan oleh lemahnya pengawasan. Jika dalam pemeriksaan ditemukan kelalaian, pelanggaran prosedur, atau kegagalan menjalankan tanggung jawab, maka hal tersebut harus ditindaklanjuti secara serius. Jangan sampai persoalan sebesar ini berakhir hanya dengan pernyataan penyesalan tanpa kejelasan siapa yang bertanggung jawab," tegas Gerakan Cipayung Deli Serdang.
DESAK BUKA PROSES PENGADAAN DAN USUT SELURUH RANTAI PENYEDIAAN KONSUMSI
Gerakan Cipayung Deli Serdang mendesak Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mengambil langkah konkret dan terukur dalam menangani dugaan insiden tersebut.
Pertama, memastikan seluruh korban memperoleh penanganan medis yang layak, pendataan yang akurat, serta pemantauan kondisi kesehatan hingga dinyatakan pulih oleh tenaga medis.
Kedua, membentuk atau memastikan adanya proses investigasi yang objektif dan menyeluruh dengan melibatkan instansi berwenang, termasuk tenaga kesehatan dan pihak yang memiliki kompetensi dalam pemeriksaan keamanan pangan.
Ketiga, menelusuri proses pengadaan dan penyediaan konsumsi secara menyeluruh, mulai dari penentuan penyedia, pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, hingga pendistribusian makanan. Apabila terdapat penggunaan anggaran pemerintah, informasi mengenai proses pengadaan harus dibuka sesuai ketentuan keterbukaan informasi dan peraturan yang berlaku.
Keempat, menyampaikan perkembangan penanganan dan hasil investigasi kepada publik secara transparan, dengan tetap memperhatikan privasi korban dan ketentuan hukum.
Kelima, menjatuhkan sanksi administratif maupun tindakan hukum sesuai kewenangan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran atau kelalaian. Jika pejabat terkait terbukti melakukan pelanggaran serius, Gerakan Cipayung Deli Serdang menuntut pertanggungjawaban yang proporsional, termasuk pencopotan jabatan apabila memiliki dasar hukum dan memenuhi mekanisme yang berlaku.
Bagi Gerakan Cipayung Deli Serdang, tuntutan tersebut bukan upaya menghakimi pihak tertentu sebelum penyelidikan selesai. Sebaliknya, langkah ini diperlukan untuk memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran diperiksa berdasarkan bukti dan tidak ada pihak yang kebal dari pertanggungjawaban.
PEMERINTAH HARUS MENJAWAB, BUKAN SEKADAR MEREDAM POLEMIK
Gerakan Cipayung Deli Serdang mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap pemerintah tidak dibangun melalui seremoni, slogan, atau pernyataan normatif, melainkan melalui kemampuan melindungi masyarakat dan mempertanggungjawabkan setiap pelaksanaan program maupun kegiatan publik.
Peringatan Hari Santri Nasional semestinya menjadi momentum penghormatan terhadap perjuangan, pengabdian, dan kontribusi santri bagi bangsa. Karena itu, dugaan insiden yang menimpa puluhan santri harus ditangani dengan keseriusan yang sepadan, bukan dibiarkan tenggelam dalam pergantian agenda pemerintahan.
Pemerintah daerah harus menunjukkan bahwa perlindungan terhadap peserta kegiatan bukan sekadar kewajiban administratif. Ada hak masyarakat yang harus dijamin, ada dugaan peristiwa yang harus dijelaskan, dan ada tanggung jawab yang wajib ditelusuri apabila ditemukan pelanggaran.
Gerakan Cipayung Deli Serdang juga menolak apabila penanganan kasus ini hanya berhenti pada saling melempar tanggung jawab antarinstansi atau pihak penyelenggara. Seluruh pihak harus kooperatif dalam pemeriksaan, sementara pemerintah daerah berkewajiban memastikan koordinasi penanganan berjalan efektif sesuai kewenangannya.
SIAP TURUN KE JALAN JIKA PENANGANAN TIDAK TRANSPARAN
Sebagai bagian dari elemen mahasiswa dan kekuatan kontrol sosial, Gerakan Cipayung Deli Serdang menyatakan akan mengawal persoalan ini hingga terdapat kejelasan mengenai penyebab kejadian, penanganan korban, dan tindak lanjut terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.
Apabila pemerintah daerah tidak menunjukkan langkah konkret, tidak memberikan informasi yang memadai, atau membiarkan penanganan kasus ini tanpa kejelasan, Gerakan Cipayung Deli Serdang menyatakan siap menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk tekanan moral dan penyampaian aspirasi masyarakat.
Sikap tersebut, menurut Gerakan Cipayung Deli Serdang, merupakan bagian dari tanggung jawab mahasiswa dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Tuntutan yang disampaikan bukan untuk mendahului proses pemeriksaan, melainkan untuk memastikan proses tersebut berjalan serius, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Gerakan Cipayung Deli Serdang menegaskan bahwa 53 santri yang dilaporkan mengalami gangguan kesehatan bukan sekadar angka dalam pemberitaan. Di balik setiap korban terdapat keselamatan, hak atas penanganan yang layak, serta kepentingan keluarga yang menunggu kejelasan.
"Usut tuntas dugaan keracunan 53 santri. Buka fakta secara transparan. Pastikan seluruh korban mendapatkan penanganan yang layak. Tindak tegas siapa pun yang terbukti bertanggung jawab. Jangan biarkan persoalan ini berhenti tanpa kejelasan dan jangan sampai keselamatan masyarakat kembali dipertaruhkan akibat kelalaian yang sebenarnya dapat dicegah." (SL)
GERAKAN CIPAYUNG DELI SERDANG
HMI | GMNI | IMM | HIMMAH | KAMMI
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Related Articles