53 SANTRI DIDUGA KERACUNAN USAI PERINGATAN HARI SANTRI, LPA DELI SERDANG DESAK INVESTIGASI MENYELURUH
RAKYATBERSUARANEWS. ID | DELI SERDANG, 23 OKTOBER 2026 - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Deli Serdang menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan keracunan makanan yang dialami 53 santri dari empat pondok pesantren setelah mengikuti peringatan Hari Santri Nasional di Alun-Alun Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Kamis (22/10/2026).
Peristiwa tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan anak dalam kegiatan publik. LPA Deli Serdang menegaskan bahwa setiap kegiatan yang melibatkan anak harus menjamin hak peserta atas kesehatan, keamanan, dan perlindungan, termasuk melalui pengawasan ketat terhadap makanan yang disediakan.
Berdasarkan informasi awal yang diterima, gangguan kesehatan tersebut diduga muncul setelah para santri mengonsumsi nasi bungkus dengan lauk ikan nila yang dilaporkan dalam kondisi berlendir. Meski demikian, penyebab pasti kejadian ini masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan medis, pengujian sampel makanan apabila tersedia, serta investigasi oleh instansi berwenang.
Wakil Ketua Bidang Pemantauan dan Kajian Perlindungan Anak LPA Deli Serdang, OK. Alamsyah Putra, S.Pd., menegaskan bahwa dugaan keracunan yang melibatkan puluhan santri tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa, terlebih apabila berkaitan dengan penyediaan konsumsi dalam kegiatan yang melibatkan banyak anak.
"Keselamatan anak tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan seremonial maupun tuntutan agar sebuah kegiatan terlihat sukses. Jika nantinya terbukti makanan yang disajikan tidak memenuhi standar kelayakan konsumsi, persoalan ini harus diusut secara menyeluruh. Harus jelas bagaimana makanan disiapkan, diperiksa, disimpan, diangkut, hingga didistribusikan kepada para santri," tegas Alamsyah.
LPA DESAK PENANGANAN MEDIS DAN INVESTIGASI TERBUKA
LPA Deli Serdang meminta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang segera memastikan seluruh santri yang terdampak memperoleh pemeriksaan, pengobatan, dan pemantauan medis sesuai kebutuhan hingga kondisi mereka pulih.
Pendataan korban harus dilakukan secara menyeluruh melalui koordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan dan pihak pondok pesantren. Langkah ini penting untuk memastikan tidak ada santri yang terlewat dari penanganan, termasuk mereka yang mungkin mengalami gejala tetapi belum mendapatkan pemeriksaan.
Selain pemulihan korban, LPA Deli Serdang mendesak Dinas Kesehatan dan instansi terkait melakukan investigasi secara profesional, objektif, dan berbasis bukti.
Investigasi tersebut perlu mencakup pemeriksaan kondisi kesehatan korban, pengujian sampel makanan apabila tersedia, penelusuran sumber makanan, pemeriksaan proses pengolahan dan distribusi, serta pengumpulan keterangan dari pihak-pihak yang terlibat.
Hasil pemeriksaan diharapkan dapat menjawab penyebab gangguan kesehatan yang dialami para santri, memastikan apakah terdapat masalah dalam keamanan pangan, serta mengidentifikasi kemungkinan kelalaian atau pelanggaran prosedur.
"Publik berhak mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai apa yang sebenarnya terjadi. Namun, kesimpulan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, bukan dugaan atau spekulasi. Jika ditemukan kelalaian, pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
LPA juga meminta agar perkembangan penanganan kasus disampaikan secara transparan kepada masyarakat, dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas, kondisi medis, dan informasi pribadi anak korban.
PENGADAAN KONSUMSI HARUS DIAUDIT, KELALAIAN WAJIB DITINDAK
LPA Deli Serdang menilai bahwa penanganan kasus ini tidak cukup berhenti pada pengobatan korban. Pemeriksaan juga perlu diarahkan pada tata kelola penyediaan konsumsi dalam kegiatan tersebut.
Aspek yang perlu ditelusuri meliputi proses pemilihan penyedia makanan, standar pengolahan, kondisi penyimpanan, pengangkutan, distribusi, serta mekanisme pemeriksaan kelayakan konsumsi sebelum makanan dibagikan kepada peserta.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, instansi berwenang perlu menindaklanjutinya melalui mekanisme pemeriksaan dan penegakan aturan sesuai kewenangannya. Pihak yang terbukti melakukan kelalaian harus dikenai sanksi yang proporsional berdasarkan bukti dan ketentuan perundang-undangan.
Pemeriksaan juga harus dilakukan secara objektif tanpa pengecualian, termasuk apabila ditemukan dugaan keterlibatan atau kelalaian pejabat maupun pihak lain yang memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan kegiatan.
"Jangan sampai penanganan hanya berfokus pada korban, sementara sistem penyediaan dan pengawasan konsumsi tidak dievaluasi. Jika ada kelemahan prosedur atau kelalaian yang terbukti, harus ada perbaikan nyata dan pertanggungjawaban yang jelas," tegas Alamsyah.
KESELAMATAN ANAK TIDAK BOLEH BERHENTI PADA PROSEDUR ADMINISTRATIF
Menurut LPA Deli Serdang, dugaan keracunan yang menimpa puluhan santri tersebut harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap standar keselamatan kegiatan publik, khususnya kegiatan yang melibatkan anak dalam jumlah besar.
Pemerintah daerah perlu memperkuat standar operasional keamanan pangan, verifikasi penyedia konsumsi, pengawasan proses pengolahan dan distribusi makanan, serta mekanisme penanganan darurat apabila peserta mengalami gangguan kesehatan.
Setiap penyelenggaraan kegiatan juga perlu disertai penilaian risiko dan kesiapsiagaan yang memadai. Langkah pencegahan harus dilakukan sejak tahap perencanaan, bukan baru menjadi perhatian setelah muncul korban.
"Pemerintah tidak cukup hanya memastikan sebuah acara terlaksana dengan baik secara seremonial. Keselamatan peserta, terutama anak-anak, harus menjadi bagian utama dari perencanaan dan pelaksanaan kegiatan. Pengawasan harus bekerja sebelum masalah terjadi, bukan sekadar bereaksi setelah anak-anak menjadi korban," kata Alamsyah.
LPA Deli Serdang juga meminta pemerintah daerah menyampaikan perkembangan penanganan secara berkala, termasuk jumlah korban yang telah mendapatkan penanganan, kondisi umum mereka berdasarkan informasi medis yang terkonfirmasi, hasil pemeriksaan yang dapat diumumkan, serta langkah korektif yang akan dilakukan.
Transparansi tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan evaluasi tidak berhenti pada pernyataan administratif tanpa perubahan nyata.
LPA: PEMULIHAN KORBAN DAN PERLINDUNGAN HAK ANAK HARUS MENJADI PRIORITAS
LPA Deli Serdang mengingatkan bahwa hak anak atas kesehatan, keselamatan, dan perlindungan merupakan bagian dari tanggung jawab yang harus diwujudkan melalui tindakan konkret.
Dalam penanganan kasus ini, kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama. Seluruh pihak perlu menghindari penyebaran foto, rekam medis, identitas, maupun informasi pribadi lainnya yang dapat mengungkap identitas anak korban tanpa alasan yang sah.
Pemberitaan mengenai kejadian ini juga harus mengedepankan prinsip ramah anak, tidak mengeksploitasi kondisi korban, serta tidak membangun kesimpulan yang belum terverifikasi.
LPA Deli Serdang menyatakan akan terus mencermati perkembangan penanganan kasus dan mendorong koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, instansi kesehatan, pihak pondok pesantren, serta lembaga terkait untuk memastikan pemulihan korban dan pengungkapan penyebab kejadian.
"Jangan biarkan 53 santri hanya menjadi angka dalam sebuah peristiwa. Pastikan seluruh korban mendapatkan penanganan yang layak, ungkap penyebabnya berdasarkan bukti, tindak setiap kelalaian yang terbukti, dan benahi sistem pengawasannya. Ukuran keberhasilan pemerintah bukan hanya terselenggaranya sebuah acara, melainkan juga terjaminnya keselamatan setiap anak yang hadir," tutup OK. Alamsyah Putra, S.Pd. (SL)
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Deli Serdang
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Related Articles