Bupati Deli Serdang Larang Vape bagi ASN, Pengawasan Kafe Diperketat: Relawan Antinarkoba Disiapkan hingga Dusun

Daerah 12 Oct 2026 21:49 • 3 min read • 51 views • By Admin

Share berita ini

Bupati Deli Serdang Larang Vape bagi ASN, Pengawasan Kafe Diperketat: Relawan Antinarkoba Disiapkan hingga Dusun
DELI SERDANG - Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, memperkuat kebijakan pencegahan narkotika melalui pelarangan penggunaan vape bagi ASN dan pegawai di lingkungan Pemkab Deli Serdang, pengawasan tempat usaha, serta pembentukan relawan antinarkoba hingga tingkat dusun. Efektivitas kebijakan tersebut akan bergantung pada konsistensi pengawasan dan pelaksanaan di lapangan.

RAKYATBERSUARANEWS.ID | DELI SERDANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui pelarangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi aparatur pemerintah, pengawasan tempat usaha, serta pembentukan relawan antinarkoba hingga tingkat dusun.


Kebijakan yang digagas Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, tersebut kini disosialisasikan hingga tingkat desa. Namun, efektivitasnya akan sangat ditentukan oleh konsistensi pengawasan, keterlibatan masyarakat, dan tindak lanjut terhadap setiap indikasi penyalahgunaan narkotika di lapangan.


Sosialisasi kebijakan itu berlangsung di Aula Kantor Desa Kedai Durian, Kecamatan Deli Tua, Senin (12/10/2026). Kegiatan yang diinisiasi Pemerintah Desa Kedai Durian tersebut menghadirkan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Deli Serdang, Anwar Siregar, sebagai narasumber.


Anwar menegaskan, pencegahan narkotika tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah dan aparat penegak hukum. Keterlibatan masyarakat diperlukan untuk memperluas edukasi, meningkatkan kewaspadaan, dan membangun kepedulian terhadap potensi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.


"Pencegahan narkoba membutuhkan kerja sama semua pihak. Kita perlu memperbanyak relawan yang dapat mengedukasi masyarakat, mengampanyekan bahaya narkoba, dan mengajak lingkungan sekitarnya bersama-sama melawan peredaran narkoba," ujarnya.


Pemkab Deli Serdang juga mendorong pembentukan Desa Bersih Narkoba (Bersinar) sebagai wadah pelaksanaan edukasi dan pengawasan secara berkelanjutan.Skema ini diharapkan tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi, tetapi berkembang menjadi gerakan masyarakat yang berjalan secara konsisten.


Tiga Regulasi Jadi Landasan


Upaya tersebut mengacu pada tiga kebijakan daerah, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya; Instruksi Bupati Deli Serdang Nomor 400.7/5885 Tahun 2026 tentang Pelarangan Penggunaan Rokok Elektrik atau Vape; serta Surat Edaran Bupati Deli Serdang Nomor 400.7.6.4/5426 Tahun 2026 tentang Pengawasan terhadap Usaha Kafe dan Lingkungan dalam rangka P4GN.


Melalui instruksi tersebut, pimpinan perangkat daerah, camat, kepala desa, lurah, dan jajaran terkait diarahkan melakukan pengawasan terhadap penggunaan vape. Larangan itu juga berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN), pegawai non-ASN, serta karyawan badan usaha milik daerah (BUMD) di lingkungan Pemkab Deli Serdang, dengan sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.


Sementara itu, surat edaran tentang pengawasan usaha menyasar pemilik kafe, restoran, rumah makan, penginapan, hotel, dan tempat hiburan. Para pelaku usaha diminta memastikan tempat usahanya tidak digunakan untuk penyalahgunaan maupun transaksi narkotika.


Mereka juga diimbau memasang pengumuman larangan narkoba dan melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi aktivitas mencurigakan.


Meski demikian, pelaksanaan kebijakan tersebut membutuhkan mekanisme pengawasan yang jelas, koordinasi antarlembaga, serta tindak lanjut yang terukur.Tanpa pengawasan berkelanjutan, larangan dan imbauan berisiko hanya menjadi ketentuan administratif tanpa dampak nyata terhadap pencegahan narkotika.


Relawan Dibentuk hingga Tingkat Dusun


Kepala Desa Kedai Durian, Zainul Akhyar, mengatakan sosialisasi tersebut melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari remaja masjid, kaum ibu, Karang Taruna, hingga perwakilan paguyuban.


Sebagai tindak lanjut, pemerintah desa berencana merekrut dua orang relawan antinarkoba dari setiap dusun. Mereka diharapkan menjadi penggerak edukasi, menyampaikan informasi kepada masyarakat, serta mendorong kepedulian terhadap ancaman narkotika.


Pembentukan relawan hingga tingkat dusun dinilai dapat memperluas jangkauan pencegahan. Namun, keberlanjutan program juga memerlukan pembekalan yang memadai, pembagian tugas yang jelas, serta koordinasi dengan aparat dan instansi berwenang.


Relawan diharapkan berperan dalam edukasi dan penyampaian informasi, bukan melakukan penindakan sendiri terhadap pihak yang dicurigai terlibat narkotika.


Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan antinarkoba di Deli Serdang tidak cukup diukur dari jumlah sosialisasi atau relawan yang dibentuk. Konsistensi pengawasan, keberlanjutan edukasi, dan tindak lanjut atas laporan masyarakat menjadi bagian penting untuk memastikan kebijakan tersebut benar-benar berjalan di lapangan.(SL)



(DISKOMINFOSTAN DELI SERDANG)

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Rakyat Bersuara News