DUA PERSOALAN MENGUJI TANGGUNG JAWAB PEMKAB DELI SERDANG, GEMPAR SUMUT DESAK BUPATI BERTINDAK TEGAS!
RAKYATBERSUARANEWS.ID | DELI SERDANG - Gerakan Mahasiswa Pejuang Reformasi Sumatera Utara (GEMPAR SUMUT) mendesak Pemerintah Kabupaten Deli Serdang memberikan penjelasan terbuka dan mengambil langkah konkret atas dua persoalan yang menjadi perhatian publik: dugaan penyimpangan pengadaan jilbab senilai Rp525 juta pada Tahun Anggaran 2025 serta dugaan keracunan makanan yang dilaporkan menimpa puluhan santri dan guru Pondok Pesantren Mazilah Darussalam, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, setelah peringatan Hari Santri Nasional pada 22 Oktober 2026.
Ketua Umum GEMPAR SUMUT, Fajar Rivana Sinaga, menilai kedua persoalan tersebut tidak boleh diperlakukan sebatas masalah administratif atau insiden yang cukup diselesaikan melalui klarifikasi singkat. Keduanya membutuhkan pemeriksaan serius, transparansi informasi, dan pertanggungjawaban yang jelas sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Menurut Fajar, persoalan pengadaan menyangkut integritas pengelolaan uang rakyat, sedangkan dugaan keracunan makanan menyangkut keselamatan manusia dan kualitas pelayanan publik.
GEMPAR SUMUT menegaskan bahwa pemerintah daerah harus menunjukkan keseriusan dalam menjawab pertanyaan masyarakat. Ketika anggaran publik menjadi sorotan dan keselamatan warga dipertaruhkan, keterbukaan serta tindakan nyata merupakan kewajiban tata kelola pemerintahan yang baik.
"Jangan biarkan publik terus bertanya tanpa memperoleh penjelasan yang memadai. Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan, dugaan pelanggaran harus diperiksa, dan keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas. Kami meminta pemerintah daerah menunjukkan langkah konkret, bukan sekadar memberikan pernyataan setelah persoalan menjadi sorotan," tegas Fajar.
PENGADAAN JILBAB RP525 JUTA DISOROT, GEMPAR SUMUT TUNTUT KEJELASAN TINDAK LANJUT
Dugaan penyimpangan pengadaan 15.000 potong jilbab senilai Rp525 juta di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang menjadi salah satu persoalan yang disoroti GEMPAR SUMUT.
Berdasarkan informasi yang diberitakan sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Deli Serdang disebut menemukan dugaan penyimpangan prosedur dalam pengadaan tersebut, termasuk dugaan kelebihan pembayaran. Informasi yang beredar juga menyebut adanya rekomendasi sanksi disiplin berat terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pengembalian kelebihan pembayaran, serta rekomendasi pencantuman penyedia dalam daftar hitam.
Informasi mengenai temuan dan rekomendasi tersebut perlu dipastikan melalui dokumen pemeriksaan atau keterangan resmi instansi terkait.
GEMPAR SUMUT mempertanyakan perkembangan pelaksanaan rekomendasi tersebut, termasuk apakah kelebihan pembayaran telah dikembalikan, apakah sanksi administratif telah dijalankan, dan apakah terdapat tindak lanjut oleh aparat penegak hukum.
Bagi GEMPAR SUMUT, persoalan ini tidak cukup dijawab dengan menyebut adanya pemeriksaan internal. Masyarakat membutuhkan informasi mengenai hasil pemeriksaan, tindakan korektif, dan status tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
"Jika memang ada temuan pemeriksaan, publik berhak mengetahui bagaimana tindak lanjutnya. Apakah rekomendasi sudah dilaksanakan? Apakah kelebihan pembayaran telah dikembalikan apabila terbukti ada? Bagaimana status penanganannya oleh instansi berwenang? Pertanyaan-pertanyaan ini harus dijawab berdasarkan dokumen dan fakta, bukan dibiarkan menjadi spekulasi," ujar Fajar.
GEMPAR SUMUT mendesak Inspektorat Kabupaten Deli Serdang memberikan penjelasan mengenai perkembangan tindak lanjut hasil pemeriksaan sesuai kewenangannya.
Kejaksaan Negeri Deli Serdang dan aparat penegak hukum terkait juga diminta menjelaskan status penanganan dugaan penyimpangan tersebut apabila telah menerima laporan atau informasi yang relevan.
Fajar menegaskan, rekomendasi administratif tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Namun, apabila ditemukan indikasi dan bukti yang memenuhi unsur pidana, aparat penegak hukum harus menindaklanjutinya melalui mekanisme yang berlaku.
"Kami tidak meminta aparat menetapkan seseorang sebagai tersangka hanya karena desakan organisasi. Kami meminta proses pemeriksaan berjalan profesional dan tidak berhenti tanpa kejelasan. Jika bukti memenuhi unsur pidana, tindak lanjuti. Jika tidak, sampaikan penjelasan berdasarkan hasil pemeriksaan. Hukum harus bekerja berdasarkan bukti, bukan tekanan maupun kepentingan," tegasnya.
GEMPAR SUMUT juga meminta pemerintah daerah mengevaluasi sistem pengadaan barang dan jasa, mulai dari perencanaan kebutuhan, penyusunan spesifikasi, penetapan penyedia, pemeriksaan hasil pekerjaan, hingga pembayaran.
Menurut Fajar, pengawasan tidak boleh berhenti pada kelengkapan dokumen administratif. Pemerintah harus memastikan kesesuaian antara anggaran yang dibayarkan, barang yang diterima, kualitas barang, dan ketentuan kontrak.
GEMPAR SUMUT mengingatkan bahwa setiap dugaan penyimpangan wajib diperiksa secara objektif. Tidak boleh ada pihak yang dinyatakan bersalah ataupun dituduh melindungi pihak tertentu tanpa bukti yang dapat diverifikasi.
Namun, prinsip kehati-hatian tersebut juga tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari pertanyaan publik yang sah mengenai penggunaan anggaran negara.
DUGAAN KERACUNAN PULUHAN SANTRI DAN GURU, KESELAMATAN WARGA JANGAN DIABAIKAN
Selain menyoroti persoalan pengadaan, GEMPAR SUMUT meminta perhatian serius terhadap dugaan keracunan makanan yang dilaporkan menimpa puluhan santri dan guru Pondok Pesantren Mazilah Darussalam di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Insiden tersebut dilaporkan terjadi setelah kegiatan peringatan Hari Santri Nasional pada 22 Oktober 2026. Pemberitaan Media Indonesia tertanggal 24 Oktober 2026 menjadi salah satu informasi yang perlu dirujuk dalam penelusuran kejadian ini.
Menurut keterangan pengasuh pesantren sebagaimana diberitakan, makanan yang dibagikan setelah kegiatan disebut disediakan oleh Bagian Kesra Setdakab Deli Serdang. Salah satu paket makanan dilaporkan memiliki lauk ikan nila yang berlendir dan berbau.
Meski demikian, penyebab pasti dugaan keracunan tersebut harus ditentukan melalui pemeriksaan medis, penelusuran epidemiologis, pengujian sampel makanan apabila tersedia, dan pemeriksaan oleh instansi berwenang.
GEMPAR SUMUT menilai bahwa apabila penyediaan makanan merupakan bagian dari kegiatan pemerintah daerah, maka seluruh rantai pengadaan dan distribusinya harus diperiksa secara menyeluruh.
Pemeriksaan perlu mencakup identitas penyedia, proses pengolahan, standar keamanan pangan, kondisi penyimpanan, pengangkutan, distribusi, serta mekanisme pengawasan yang diterapkan sebelum makanan diberikan kepada peserta kegiatan.
"Jangan sampai persoalan keselamatan masyarakat hanya menjadi perhatian setelah korban berjatuhan. Jika makanan tersebut disediakan melalui kegiatan pemerintah, seluruh prosesnya harus diperiksa. Siapa penyedianya, bagaimana pengawasan kualitasnya, dan apakah seluruh standar keamanan pangan telah dipenuhi harus dijawab berdasarkan hasil pemeriksaan," tegas Fajar.
GEMPAR SUMUT meminta Dinas Kesehatan dan instansi terkait segera memastikan penyebab kejadian melalui prosedur pemeriksaan yang sesuai, sekaligus menyampaikan informasi yang dapat dipublikasikan kepada masyarakat.
Pemerintah daerah juga didesak memastikan korban memperoleh penanganan kesehatan yang layak, mendapatkan informasi yang jelas mengenai tindak lanjut penanganan, serta memperoleh dukungan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Bagi GEMPAR SUMUT, penanganan korban harus berjalan beriringan dengan pemeriksaan penyebab kejadian. Jangan sampai perhatian terhadap kondisi korban terabaikan karena pemerintah dan pihak terkait lebih sibuk menjawab polemik yang berkembang.
GEMPAR SUMUT INGATKAN BUPATI: TANGGUNG JAWAB KEPEMIMPINAN HARUS DIBUKTIKAN DENGAN TINDAKAN
Ketua Umum GEMPAR SUMUT, Fajar Rivana Sinaga, secara khusus mendesak Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, memastikan kedua persoalan tersebut mendapatkan penanganan yang serius sesuai kewenangan pemerintah daerah.
Menurut GEMPAR SUMUT, kepala daerah memiliki tanggung jawab kepemimpinan untuk memastikan perangkat daerah bekerja secara efektif, pelayanan publik berjalan dengan baik, dan mekanisme pengawasan internal berfungsi sebagaimana mestinya.
Tanggung jawab tersebut bukan berarti Bupati secara otomatis bertanggung jawab secara pribadi atas setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak lain. Namun, sebagai kepala daerah, Bupati perlu memastikan bahwa persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat tidak dibiarkan tanpa evaluasi dan tindak lanjut.
GEMPAR SUMUT meminta Bupati mengambil langkah konkret dengan meminta laporan dari perangkat daerah terkait, memastikan koordinasi penanganan korban, mengevaluasi mekanisme pengawasan kegiatan pemerintah, serta mendorong keterbukaan informasi mengenai tindak lanjut temuan pengadaan.
"Pak Bupati, masyarakat membutuhkan kepastian. Persoalan ini harus dijawab melalui tindakan yang bisa dinilai publik. Pastikan korban mendapat perhatian, pastikan dugaan keracunan diperiksa secara objektif, dan pastikan temuan pengadaan ditindaklanjuti sesuai aturan. Jangan biarkan persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat berlarut-larut tanpa penjelasan yang memadai," ujar Fajar.
GEMPAR SUMUT menegaskan bahwa kritik tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Tujuannya adalah mendorong tata kelola yang lebih transparan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran ditangani sesuai mekanisme yang berlaku.
ENAM TUNTUTAN TEGAS GEMPAR SUMUT
Sebagai bentuk sikap resmi organisasi, GEMPAR SUMUT menyampaikan enam tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan instansi terkait:
1. Mendesak Bupati Deli Serdang memberikan penjelasan terbuka.
Bupati diminta menyampaikan langkah konkret pemerintah daerah dalam menangani dugaan keracunan makanan di Pondok Pesantren Mazilah Darussalam serta mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Hari Santri Nasional 2026 apabila kegiatan tersebut berada dalam tanggung jawab pemerintah daerah.
2. Memastikan perlindungan dan penanganan korban.
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang diminta memastikan santri dan guru yang terdampak memperoleh pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan, kejelasan mengenai tindak lanjut penanganan, serta dukungan pembiayaan sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Mendesak Dinas Kesehatan dan instansi berwenang mengungkap penyebab kejadian.
Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif melalui prosedur medis dan investigasi yang relevan, termasuk pengujian sampel makanan apabila tersedia serta penelusuran rantai penyediaan dan distribusinya. Hasil yang dapat dipublikasikan harus disampaikan secara transparan.
4. Mendesak Inspektorat Deli Serdang menjelaskan tindak lanjut temuan pengadaan jilbab senilai Rp525 juta.
Penjelasan diminta mencakup hasil pemeriksaan, pelaksanaan rekomendasi administratif, status pengembalian kelebihan pembayaran apabila terbukti ada, dan langkah korektif yang telah dilakukan.
5. Mendesak aparat penegak hukum memberikan kejelasan penanganan dugaan penyimpangan pengadaan.
Kejaksaan Negeri Deli Serdang dan instansi penegak hukum terkait diminta memberikan informasi mengenai status penanganan perkara sesuai kewenangan dan batas keterbukaan informasi, serta menindaklanjuti bukti yang memenuhi persyaratan hukum secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu.
6. Mendesak evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengadaan dan pengawasan kegiatan pemerintah.
Bupati Deli Serdang diminta memastikan evaluasi atas tata kelola pengadaan barang dan jasa, pengawasan kualitas konsumsi dalam kegiatan pemerintah, serta mekanisme pertanggungjawaban pejabat terkait. Setiap pelanggaran yang terbukti harus ditindak sesuai ketentuan hukum.
JANGAN BIARKAN PERTANYAAN PUBLIK BERAKHIR TANPA KEJELASAN
GEMPAR SUMUT menegaskan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tidak dibangun melalui seremoni, slogan, atau pernyataan normatif. Kepercayaan publik hanya dapat dipelihara melalui keterbukaan, pengawasan yang efektif, pelayanan yang bertanggung jawab, dan kesediaan pemerintah menjelaskan setiap persoalan secara objektif.
Dugaan penyimpangan pengadaan jilbab senilai Rp525 juta membutuhkan kejelasan mengenai hasil pemeriksaan dan tindak lanjutnya. Sementara itu, dugaan keracunan makanan yang menimpa santri dan guru membutuhkan penanganan korban, pemeriksaan penyebab kejadian, serta evaluasi terhadap mekanisme penyediaan makanan apabila terbukti melibatkan kegiatan pemerintah.
Kedua persoalan tersebut merupakan masalah yang berbeda dan harus ditangani melalui mekanisme masing-masing. Namun, keduanya memperlihatkan pentingnya pengawasan yang kuat dan pertanggungjawaban yang dapat diuji oleh masyarakat.
Fajar Rivana Sinaga menegaskan bahwa GEMPAR SUMUT akan terus mengawal perkembangan kedua persoalan tersebut melalui pemantauan, penyampaian kritik, dan advokasi sesuai ketentuan hukum.
"Kami tidak meminta siapa pun dihakimi sebelum pemeriksaan selesai. Kami meminta pemerintah dan aparat berwenang bekerja secara terbuka sesuai kewenangannya. Jika tidak ada pelanggaran, sampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan. Jika ditemukan pelanggaran, tindak sesuai aturan. Jangan biarkan uang rakyat dan keselamatan masyarakat menjadi persoalan yang terus dipertanyakan tanpa kejelasan," tutup Fajar.
GEMPAR SUMUT menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi kontrol sosial demi mendorong pemerintahan yang transparan, pelayanan publik yang bertanggung jawab, serta penegakan hukum yang adil.
PEMERINTAH HARUS MENJAWAB DENGAN TINDAKAN NYATA, BUKAN SEKADAR PERNYATAAN.
UANG RAKYAT WAJIB DIPERTANGGUNGJAWABKAN. KESELAMATAN SANTRI WAJIB DIUTAMAKAN. SETIAP DUGAAN PELANGGARAN HARUS DIPERIKSA BERDASARKAN BUKTI. (SL)
GEMPAR SUMUT
Gerakan Mahasiswa Pejuang Reformasi Sumatera Utara
Fajar Rivana Sinaga
Ketua Umum GEMPAR SUMUT
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Related Articles