Legalitas 93 Hektare Lahan Eks HGU PTPN I di Sampali Belum Tuntas, DPRD Sumut Siapkan Langkah Lanjutan

Daerah 19 Oct 2026 20:47 • 2 min read • 4 views • By Admin

Share berita ini

Legalitas 93 Hektare Lahan Eks HGU PTPN I di Sampali Belum Tuntas, DPRD Sumut Siapkan Langkah Lanjutan
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang, Zainal Abidin Hutagalung, mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Sumatera Utara yang membahas persoalan legalitas lahan eks HGU PTPN I Regional 1 di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Senin (19/10/2026). (Foto: Diskominfostan Deli Serdang)

RAKYATBERSUARANEWS.ID | DELI SERDANG - Persoalan legalitas lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional 1 seluas sekitar 93 hektare di Dusun IX, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, kembali dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Sumatera Utara, Senin (19/10/2026). Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menyatakan mendukung penyelesaian persoalan tersebut melalui mekanisme hukum dan sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Rapat yang dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang, Zainal Abidin Hutagalung, itu menjadi pertemuan kelima dalam pembahasan legalitas lahan yang kini dihuni sekitar 750 kepala keluarga (KK).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 578 warga telah tergabung dalam Musyawarah Warga Sampali Dua Satu (MARWALI-21) untuk memperjuangkan kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati.

RDP dipimpin Anggota Komisi A DPRD Sumut, Irham Buana Nasution, bersama Sekretaris Komisi A, Henry Dumanter Tampubolon. Pertemuan tersebut turut dihadiri perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, perwakilan MARWALI-21, serta kuasa hukum warga.

Dalam forum tersebut, Zainal menegaskan bahwa penyelesaian persoalan pertanahan harus bertumpu pada dasar hukum yang jelas, dengan mempertimbangkan status tanah, keputusan peradilan, serta kewenangan setiap lembaga yang terlibat.

"Persoalan legalitas lahan ini perlu diselesaikan berdasarkan dasar hukum yang jelas, dengan memperhatikan status tanah, keputusan peradilan, serta kewenangan setiap instansi. Karena itu, koordinasi dan sinergi seluruh pihak sangat diperlukan agar proses penyelesaian dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Zainal.

Ia menyampaikan, Pemkab Deli Serdang mendukung upaya penyelesaian yang ditempuh melalui koridor hukum. Pemerintah daerah juga akan terus mengikuti perkembangan pembahasan bersama DPRD Sumut dan instansi terkait.

Di sisi lain, Komisi A DPRD Sumut menyiapkan sejumlah langkah lanjutan untuk mendorong pembahasan persoalan tersebut. Komisi A berencana menyurati dan menemui Bupati Deli Serdang guna membicarakan perkembangan upaya legalitas lahan yang diperjuangkan warga melalui MARWALI-21.

Komisi A juga merencanakan kunjungan ke BPN Deli Serdang serta pertemuan dengan Gubernur Sumatera Utara untuk membahas langkah penyelesaian lebih lanjut.

Rangkaian agenda tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarlembaga dalam menangani persoalan lahan di Sampali. Namun, kepastian legalitas tanah bagi warga tetap memerlukan kejelasan status hukum dan tindak lanjut dari instansi yang berwenang.(SL)

(DISKOMINFOSTAN DELI SERDANG)

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Rakyat Bersuara News

Recent Articles

Popular Articles