Teken Mosi Tidak Percaya terhadap Pimpinan DPRD, Tiga Anggota Fraksi Gerindra Deli Serdang Disanksi SP-1

Daerah 19 Oct 2026 19:44 • 3 min read • 98 views • By Admin

Share berita ini

Teken Mosi Tidak Percaya terhadap Pimpinan DPRD, Tiga Anggota Fraksi Gerindra Deli Serdang Disanksi SP-1
Tiga anggota DPRD Deli Serdang dari Fraksi Gerindra menerima surat peringatan dari DPC partai menyusul penandatanganan mosi tidak percaya terhadap pimpinan DPRD.

RAKYATBERSUARANEWS.ID | DELI SERDANG - Dinamika internal Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) di DPRD Kabupaten Deli Serdang mengemuka setelah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Deli Serdang menerbitkan Surat Peringatan Pertama (SP-1) terhadap tiga anggota DPRD dari partai tersebut. Peringatan itu berkaitan dengan penandatanganan mosi tidak percaya terhadap pimpinan DPRD Deli Serdang.

Ketiga anggota DPRD yang menerima SP-1 tersebut adalah Dedi Syahputra, S.H., Paian Purba, S.H., dan Marim Sitepu. Penerbitan surat itu tertuang dalam dokumen bernomor ST-31/I/0-043/DPC-GERINDRA/DS/2026, tertanggal 16 Oktober 2026.

Surat tersebut ditandatangani Ketua DPC Gerindra Deli Serdang, Zakky Shahri, S.H., bersama Sekretaris DPC Gerindra Deli Serdang, Sri Rezekika Handayani.

Dalam surat tersebut, DPC Gerindra Deli Serdang menyatakan bahwa tindakan ketiga kader menandatangani mosi tidak percaya terhadap pimpinan DPRD dinilai sebagai pelanggaran disiplin organisasi. Penilaian itu menjadi dasar penerbitan surat peringatan sekaligus permintaan klarifikasi kepada ketiganya.

Persoalan ini menjadi perhatian karena salah satu pimpinan DPRD yang menjadi sasaran mosi tidak percaya tersebut adalah Zakky Shahri, yang juga menjabat Ketua DPC Gerindra Deli Serdang dan merupakan bagian dari lingkungan politik partai yang sama.

DPC Gerindra turut menyinggung bahwa Zakky Shahri ditunjuk langsung oleh Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto. Dalam suratnya, DPC menempatkan persoalan tersebut dalam konteks kepatuhan terhadap keputusan pimpinan dan disiplin organisasi partai.

Tiga Hari untuk Menyampaikan Klarifikasi

Melalui SP-1 tersebut, DPC Gerindra Deli Serdang meminta Dedi Syahputra, Paian Purba, dan Marim Sitepu memberikan klarifikasi serta penjelasan secara tertulis paling lambat tiga hari sejak surat diterima.

Klarifikasi itu diminta memuat alasan dan pertimbangan yang mendasari keputusan ketiganya menandatangani mosi tidak percaya terhadap pimpinan DPRD Deli Serdang.

Permintaan penjelasan tersebut menunjukkan bahwa DPC Gerindra menghendaki adanya pertanggungjawaban dari ketiga kader melalui mekanisme internal partai atas tindakan yang dinilai bertentangan dengan disiplin organisasi.

Selain meminta klarifikasi, DPC Gerindra mengingatkan ketiganya agar tetap menjaga hubungan baik antarkader, terutama di lingkungan Fraksi Gerindra DPRD Deli Serdang.

Perbedaan pandangan, menurut arahan dalam surat tersebut, diharapkan diselesaikan melalui musyawarah dan mekanisme internal partai agar tidak mengganggu soliditas organisasi.

Ketiganya juga diminta menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai kader dengan berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), peraturan organisasi, serta ketentuan yang berlaku. Pada saat yang sama, mereka diingatkan untuk tetap menghormati peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPRD.

Ketua Fraksi: Surat Sudah Diterima

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Deli Serdang, Ilham Pulungan, membenarkan bahwa surat SP-1 dari DPC Gerindra telah diterima pihak fraksi.

"Surat SP-1 dari DPC sudah kami terima di Fraksi. Sudah saya tugaskan staf untuk menyampaikan langsung kepada yang bersangkutan," ujar Ilham saat dikonfirmasi.

Ilham juga mengingatkan anggota fraksinya agar menjaga soliditas dan marwah Fraksi Gerindra di tengah perbedaan pandangan yang terjadi.

Menurut dia, persoalan internal sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme partai sehingga tidak berkembang menjadi polemik yang berpotensi mengganggu hubungan antarkader maupun pelaksanaan tugas fraksi di DPRD Deli Serdang.

Klarifikasi Ketiga Anggota DPRD Masih Diperlukan

Di tengah terbitnya SP-1 tersebut, alasan dan pertimbangan Dedi Syahputra, Paian Purba, serta Marim Sitepu menandatangani mosi tidak percaya menjadi bagian penting yang perlu diperjelas kepada publik.

Tanggapan ketiganya diperlukan untuk memberikan gambaran yang utuh mengenai persoalan tersebut, termasuk latar belakang mosi tidak percaya dan respons mereka terhadap surat peringatan yang diterbitkan DPC Gerindra Deli Serdang.

Dengan demikian, pemberitaan mengenai dinamika internal partai dan DPRD ini tidak hanya bertumpu pada penjelasan pihak yang menerbitkan sanksi, tetapi juga memberi ruang bagi pihak yang menerima sanksi untuk menyampaikan pandangannya. (SL)

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Rakyat Bersuara News

Recent Articles

Popular Articles