Pemkab Deli Serdang Perkuat Akurasi Data Pelayanan Dasar Melalui Evaluasi Penerapan SPM 2026
RAKYATBERSUARANEWS.ID | BATANG KUIS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang memperkuat pengawasan dan evaluasi penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) guna memastikan pemenuhan pelayanan dasar kepada masyarakat berjalan sesuai ketentuan. Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan verifikasi dan monitoring evaluasi (monev) penginputan pencapaian penerapan SPM Kabupaten Deli Serdang Tahun 2026 di Wing Hotel Kualanamu, Kamis (22/10/2026).
Kegiatan dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang, Zainal Abidin Hutagalung, yang hadir mewakili Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan.
Verifikasi dan monev tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan akurasi data, memperkuat akuntabilitas kinerja perangkat daerah, serta mengidentifikasi kendala dalam pemenuhan pelayanan dasar bagi masyarakat.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang, Adi Winarto, dalam laporannya menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal.
Ia menjelaskan, penerapan SPM meliputi sejumlah tahapan, mulai dari pengumpulan data, penghitungan kebutuhan pelayanan dasar, penyusunan rencana pemenuhan, pelaksanaan pemenuhan, hingga pelaporan pencapaian SPM.
Seluruh tahapan tersebut membutuhkan dukungan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, setiap perangkat daerah dituntut memahami mekanisme penginputan data, verifikasi, monitoring, evaluasi, hingga penyusunan laporan pencapaian SPM secara tepat.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Deli Serdang mendorong peningkatan kapasitas aparatur dalam mengelola data pencapaian SPM sekaligus memastikan setiap kendala yang ditemukan dapat diidentifikasi dan ditindaklanjuti melalui langkah perbaikan yang terukur.
Dalam sambutan Bupati Deli Serdang yang dibacakan Zainal Abidin Hutagalung, ditegaskan bahwa SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang wajib diperoleh setiap warga negara secara minimal.
Menurut Bupati, penerapan SPM tidak cukup hanya ditunjukkan melalui laporan administratif, tetapi juga harus didukung data yang lengkap, akurat, dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
"Melalui kegiatan ini, kita diharapkan dapat meningkatkan pemahaman mengenai tata cara verifikasi, monitoring, dan evaluasi terhadap penginputan pencapaian penerapan SPM. Dengan demikian, data yang disampaikan oleh masing-masing perangkat daerah dapat dipastikan kelengkapan, keakuratan, dan kesesuaiannya dengan kondisi di lapangan, serta dapat dipertanggungjawabkan," demikian disampaikan dalam sambutan Bupati.
Bupati juga menekankan pentingnya memastikan setiap data pencapaian SPM didukung bukti yang valid dan mencerminkan kondisi sebenarnya. Data tersebut menjadi salah satu instrumen penting dalam menilai kinerja pemerintah daerah, mengidentifikasi kebutuhan pelayanan dasar, serta menentukan langkah perbaikan yang diperlukan.
Ia berharap kegiatan tersebut tidak sekadar menjadi agenda evaluasi rutin, tetapi juga mampu mendorong penguatan koordinasi ant perangkat daerah dan menghasilkan perbaikan nyata dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
"Marilah kita jadikan kegiatan ini sebagai sarana untuk memperbaiki kualitas data, meningkatkan akuntabilitas kinerja perangkat daerah, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta mendorong peningkatan mutu pelayanan dasar bagi masyarakat Kabupaten Deli Serdang," pesan Bupati.
Pemkab Deli Serdang berharap penguatan proses verifikasi dan evaluasi penerapan SPM dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang lebih akuntabel sekaligus memastikan pelayanan dasar kepada masyarakat terlaksana secara terukur, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkab Deli Serdang. (SL)
(DISKOMINFOSTAN DELI SERDANG)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Related Articles