Lima Kali Berturut-turut, Pemkab Deli Serdang Raih Predikat Informatif dari KI Sumut
RAKYATBERSUARANEWS.ID | DELI SERDANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang kembali meraih predikat Badan Publik Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2026 yang diselenggarakan Komisi Informasi (KI) Sumatera Utara. Capaian tersebut menandai keberhasilan Pemkab Deli Serdang mempertahankan predikat tertinggi keterbukaan informasi publik selama lima tahun berturut-turut.
Penghargaan diserahkan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Surya, kepada Bupati Deli Serdang yang diwakili Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Deli Serdang, Rudi Akmal Tambunan. Penyerahan berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Selasa (20/10/2026).
Rudi mengatakan, penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi Pemkab Deli Serdang untuk terus memperkuat keterbukaan informasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Upaya itu sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip Cepat, Transparan, dan Mudah (CTM) dalam pelayanan kepada masyarakat.
Menurut dia, keberhasilan mempertahankan predikat Informatif bukan semata-mata tentang pencapaian penghargaan, melainkan juga upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
"Penghargaan ini menambah kepercayaan diri kami untuk melanjutkan apa yang sudah dilakukan. Namun, tujuan kami bukan semata-mata memperoleh penghargaan dari lembaga penilai, melainkan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat," kata Rudi.
Ia berharap, keterbukaan informasi publik dapat semakin memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat, sekaligus mendorong partisipasi publik dalam pembangunan daerah.
Menurutnya, akses terhadap informasi yang terbuka, transparan, dan mudah dijangkau merupakan salah satu unsur penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan sekaligus berpartisipasi lebih aktif dalam pembangunan.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Sumatera Utara, Surya, saat membacakan sambutan Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, menegaskan bahwa keterbukaan informasi harus menjadi bagian dari budaya kerja pemerintahan.
Keterbukaan informasi, menurut sambutan tersebut, tidak boleh dipandang sebatas pemenuhan kewajiban administratif. Lebih dari itu, keterbukaan merupakan bentuk tanggung jawab badan publik dalam memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Hafidhah Farwa, menekankan pentingnya monitoring dan evaluasi sebagai instrumen untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan informasi publik.
Ia menjelaskan, proses evaluasi tidak hanya berfungsi mengukur tingkat kepatuhan badan publik terhadap ketentuan keterbukaan informasi, tetapi juga menjadi sarana perbaikan berkelanjutan. Karena itu, penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta pemanfaatan transformasi digital dinilai penting untuk memperluas akses masyarakat terhadap informasi publik.
Ketua KI Sumatera Utara, Abdul Haris Nasution, menjelaskan bahwa penilaian KI Sumut Award 2026 dilaksanakan melalui sejumlah tahapan. Proses tersebut meliputi bimbingan teknis, pengisian instrumen penilaian, serta monitoring dan evaluasi terhadap badan publik.
Ia juga mengungkapkan bahwa standar nilai untuk memperoleh predikat Informatif pada 2026 mengalami peningkatan, dari sebelumnya 80 menjadi 90. Peningkatan ambang batas tersebut menunjukkan adanya pengetatan standar penilaian dalam mengukur pelaksanaan keterbukaan informasi pada badan publik.
Kegiatan penganugerahan tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumatera Utara, para bupati dan wali kota se-Sumatera Utara, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) se-Sumatera Utara, bersama sejumlah undangan lainnya. (SL)
(DISKOMINFOSTAN DELI SERDANG)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Related Articles