Pemanfaatan Lahan Bendungan Lau Simeme Diusulkan untuk Reboisasi, Pemkab Deli Serdang Tekankan Kajian Teknis

Daerah 21 Oct 2026 20:35 • 3 min read • 4 views • By Admin

Share berita ini

Pemanfaatan Lahan Bendungan Lau Simeme Diusulkan untuk Reboisasi, Pemkab Deli Serdang Tekankan Kajian Teknis
Pemkab Deli Serdang bersama BBWS Sumatera II Medan dan LPM Deli Serdang membahas usulan pemanfaatan lahan di sekitar Bendungan Lau Simeme untuk kegiatan reboisasi, penanaman pohon, dan pemberdayaan masyarakat di Aula Lau Simeme, Kantor BBWS Sumatera II Medan, Rabu (21/10/2026). (Foto: Diskominfostan Deli Serdang)

RAKYATBERSUARANEWS.ID | DELI SERDANG - Rencana pemanfaatan lahan di sekitar Bendungan Lau Simeme untuk kegiatan reboisasi, penanaman pohon, dan pemberdayaan masyarakat mulai dibahas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang bersama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II Medan dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Deli Serdang, Rabu (21/10/2026).

Pembahasan yang berlangsung di Aula Lau Simeme, Kantor BBWS Sumatera II Medan, tersebut menitikberatkan pada perlunya kajian teknis, kepastian kewenangan pengelolaan lahan, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sebelum usulan pemanfaatan kawasan direalisasikan.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang, Zainal Abidin Hutagalung, menegaskan bahwa setiap rencana pemanfaatan lahan di kawasan bendungan harus mempertimbangkan aspek legalitas, fungsi infrastruktur, dan kelestarian lingkungan.

Menurutnya, inisiatif reboisasi dan pemberdayaan masyarakat merupakan langkah positif. Namun, pelaksanaannya harus direncanakan secara matang agar tidak menimbulkan persoalan baru, terutama di kawasan yang berkaitan dengan proyek strategis nasional.

"Jangan sampai kegiatan yang positif ini justru menjadi permasalahan berikutnya, khususnya di lokasi-lokasi hasil dari program strategis nasional. Kita tidak ingin nantinya muncul konflik sosial tambahan," tegas Zainal.

Ia juga meminta LPM Deli Serdang memperkuat koordinasi dengan LPM dan pemerintah desa setempat. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan rencana kegiatan berjalan sesuai ketentuan, tidak berbenturan dengan kewenangan pengelola, serta tidak memicu persoalan sosial di tengah masyarakat.

Selain aspek administrasi dan koordinasi, Zainal menekankan pentingnya kajian teknis untuk menentukan area yang memungkinkan dimanfaatkan, karakteristik lahan, serta jenis tanaman yang sesuai dengan kondisi ekologis kawasan bendungan.

"Hal-hal teknis tetap harus dikaji, termasuk wilayah mana yang bisa dimanfaatkan, kondisi lahannya, serta jenis tumbuhan apa yang sesuai. Apakah tanaman yang memiliki nilai produksi atau tanaman kayu, semuanya harus mempertimbangkan kelestarian ekosistem di kawasan bendungan," jelasnya.

BBWS Akan Kaji Ulang Usulan Pemanfaatan Lahan

Sekretaris LPM Deli Serdang, Irfan Fadli, mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan kepada BBWS Sumatera II Medan agar lahan di sekitar Bendungan Lau Simeme dapat dimanfaatkan untuk penanaman pohon dan kegiatan pemberdayaan masyarakat lainnya.

Menanggapi usulan tersebut, Kepala Satuan Nonvertikal Tertentu (SNVT) Pembangunan Bendungan Lau Simeme BBWS Sumatera II Medan, Maruli Simatupang, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan kajian ulang dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan regulasi Kementerian Pekerjaan Umum.

"Kami dari BBWS Sumatera II Medan akan melakukan kajian ulang, berdiskusi, dan mengambil keputusan berdasarkan peraturan perundang-undangan maupun Peraturan Menteri PUPR agar tidak salah langkah dalam mengambil keputusan," ujarnya.

Maruli juga mengingatkan bahwa zona sempadan waduk harus tetap dijaga dan tidak boleh dimanfaatkan untuk aktivitas yang bertentangan dengan peruntukan kawasan maupun ketentuan teknis yang berlaku.

Dengan demikian, usulan pemanfaatan lahan tersebut masih memerlukan pembahasan dan kajian lebih lanjut sebelum dapat ditindaklanjuti.

Pemkab Deli Serdang, BBWS Sumatera II Medan, dan LPM Deli Serdang diharapkan dapat menyelaraskan upaya pelestarian lingkungan dengan pemberdayaan masyarakat melalui perencanaan yang sesuai regulasi, tanpa mengganggu fungsi utama bendungan maupun kelestarian ekosistem di sekitarnya.(SL)

(DISKOMINFOSTAN DELI SERDANG)

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Rakyat Bersuara News

Recent Articles

Popular Articles