PROYEK SPPG Rp5,3 MILIAR DI DELI SERDANG DISOROT: GEMPAR-SUMUT DESAK AUDIT, DASAR HUKUM DAN TIGA KONTRAK DIPERTANYAKAN

Daerah 26 Oct 2026 20:18 • 7 min read • 66 views • By Admin

Share berita ini

PROYEK SPPG Rp5,3 MILIAR DI DELI SERDANG DISOROT: GEMPAR-SUMUT DESAK AUDIT, DASAR HUKUM DAN TIGA KONTRAK DIPERTANYAKAN
GEMPAR-SUMUT DESAK APARAT BERTINDAK - Proyek SPPG Rp5,3 miliar di Deli Serdang diminta diperiksa menyeluruh untuk memastikan transparansi pengadaan dan akuntabilitas penggunaan anggaran.

RAKYATBERSUARANEWS.ID | MEDAN - Penggunaan dasar hukum, mekanisme penetapan penyedia, hingga transparansi kontrak pengadaan menjadi sejumlah persoalan yang disorot Gerakan Mahasiswa Pejuang Reformasi Sumatera Utara (GEMPAR-Sumut) dalam proyek pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, dengan total pagu hibah yang disebut mencapai Rp5,3 miliar.

Koordinator GEMPAR-Sumut, Fajar, mendesak aparat penegak hukum menelusuri secara menyeluruh proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban proyek tersebut. Ia menilai sejumlah pertanyaan mendasar belum memperoleh penjelasan yang memadai, terutama terkait dasar hukum yang digunakan, penetapan penyedia, serta identitas perusahaan pelaksana pengadaan barang dan kendaraan.

Bagi GEMPAR-Sumut, persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan penjelasan lisan. Dokumen perencanaan, kontrak, proses pengadaan, dan bukti realisasi pekerjaan harus dibuka untuk pemeriksaan agar penggunaan anggaran publik dapat dipertanggungjawabkan.

"Yang kami persoalkan bukan sekadar pembangunan fisik SPPG, melainkan bagaimana proyek ini direncanakan, atas dasar hukum apa dilaksanakan, bagaimana penyedianya ditetapkan, dan bagaimana uang publik tersebut dipertanggungjawabkan. Semua pertanyaan itu harus dijawab dengan dokumen, bukan sekadar pernyataan," tegas Fajar.

PERPRES NOMOR 115 TAHUN 2025 JADI TITIK KRITIS

Salah satu persoalan yang disoroti GEMPAR-Sumut adalah penyebutan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 sebagai dasar hukum proyek yang, menurut keterangan Fajar, telah mulai dilaksanakan pada September 2025.

Fajar menyebut Perpres tersebut ditetapkan pada 17 November 2025. Jika kronologi itu benar dan peraturan tersebut memang digunakan sebagai dasar hukum ketika proyek mulai berjalan pada September, terdapat persoalan waktu yang perlu dijelaskan secara terbuka.

"Kalau proyek sudah berjalan pada September 2025, sementara Perpres yang disebut sebagai landasannya baru ditetapkan pada November 2025, pertanyaan kami sederhana: apa dasar hukum yang digunakan ketika pekerjaan mulai dilaksanakan? Kami meminta dokumen yang menjelaskan dasar kewenangan dan proses penganggarannya," ujar Fajar.

Persoalan tersebut perlu diuji melalui dokumen resmi, termasuk tanggal penetapan dan pengundangan peraturan, dokumen perencanaan proyek, serta dasar hukum yang benar-benar digunakan pada saat keputusan diambil.

Sebab, untuk menilai ada atau tidaknya ketidaksesuaian hukum, tidak cukup hanya membandingkan dua tanggal. Harus dipastikan pula apakah Perpres tersebut memang menjadi dasar hukum awal proyek atau baru dirujuk dalam konteks lain.

GEMPAR-Sumut meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan yang dapat diverifikasi sehingga tidak muncul dugaan bahwa dasar hukum proyek disusun atau ditafsirkan secara tidak tepat.

SURAT PERMOHONAN 25 JULI 2025 DAN PENETAPAN PENYEDIA DIPERTANYAKAN

Fajar menjelaskan, berdasarkan dokumen yang disebut berada dalam penguasaan GEMPAR-Sumut, proses tersebut berkaitan dengan surat bernomor B/8754/VII/LOG.2/2025 yang diterima pada 25 Juli 2025.

Menurut keterangannya, surat itu mengatasnamakan permohonan Bupati Deli Serdang serta merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan dua surat petunjuk serta arahan Kapolri mengenai Program Makan Bergizi Gratis.

GEMPAR-Sumut mempertanyakan hubungan antara surat tersebut, kewenangan pihak-pihak yang terlibat, dan proses administrasi yang kemudian melahirkan proyek pembangunan SPPG.

Sorotan berikutnya tertuju pada CV Sigma Sisenna, yang dalam dokumen yang disampaikan Fajar disebut sebagai pelaksana pembangunan berdasarkan kontrak tertanggal 16 September 2025.

GEMPAR-Sumut menduga mekanisme penetapan penyedia perlu diperiksa secara menyeluruh. Namun, apakah penyedia ditunjuk langsung atau dipilih melalui mekanisme lain harus dipastikan berdasarkan dokumen pengadaan, bukan semata-mata berdasarkan dugaan.

"Harus jelas siapa yang mengusulkan, siapa yang memutuskan, apa dasar kewenangannya, bagaimana penyedia ditetapkan, dan apakah seluruh prosedur telah dipenuhi. Jika ada penyimpangan, aparat harus menelusurinya berdasarkan bukti," kata Fajar.

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena keabsahan proses pengadaan tidak hanya ditentukan oleh siapa yang mengerjakan proyek, tetapi juga oleh dasar kewenangan, prosedur pemilihan, persyaratan penyedia, dan pertanggungjawaban hasil pekerjaan.

TIGA KONTRAK, IDENTITAS PENYEDIA PENGADAAN BELUM TERUNGKAP

Persoalan lain yang disoroti GEMPAR-Sumut adalah keberadaan tiga kontrak yang disebut berkaitan dengan proyek SPPG tersebut. Berdasarkan data yang disampaikan Fajar, rincian kontraknya sebagai berikut:

1. Kontrak pembangunan SPPG Nomor 602.3/01/2.01.0021/SP/PJLK/DCKTR/DS/IX/2025, tertanggal 16 September 2025, dengan CV Sigma Sisenna sebagai pelaksana.

2. Kontrak pengadaan barang SPPG Nomor 602.3/01.03/2.01.0022/SP/PB/DCKTR-DS/IX/2025, tertanggal 23 September 2025. Identitas perusahaan penyedia belum diketahui oleh GEMPAR-Sumut berdasarkan informasi yang disampaikan.

3. Kontrak pengadaan mobil SPPG Nomor 602.3/01.02/2.01.0021/SP/PB/DCKTR/DS/IX/2025, tertanggal 23 September 2025. Identitas perusahaan penyedia juga belum diketahui oleh organisasi tersebut.

Rangkaian kontrak itu memunculkan sejumlah pertanyaan yang menuntut penjelasan resmi: berapa nilai setiap kontrak, siapa perusahaan penyedianya, bagaimana mekanisme pemilihannya, apa ruang lingkup pekerjaan masing-masing, serta bagaimana hasil pengadaan diverifikasi dan diserahterimakan.

GEMPAR-Sumut meminta dokumen kontrak dan administrasi pendukung diperiksa untuk memastikan tidak ada pekerjaan yang tumpang tindih, ketidaksesuaian administrasi, ataupun persoalan pertanggungjawaban anggaran.

"Jika terdapat kontrak pembangunan, pengadaan barang, dan pengadaan kendaraan, seluruhnya harus jelas nilai, penyedia, dasar pemilihan, serta hasil pekerjaannya. Publik berhak mendapatkan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan keterbukaan informasi," tegas Fajar.

Meski demikian, belum diketahuinya identitas perusahaan oleh GEMPAR-Sumut tidak otomatis membuktikan bahwa penyedia tidak ada atau terjadi tindak pidana. Kepastian mengenai hal tersebut harus diperoleh melalui pemeriksaan dokumen resmi.

KEJATISU DAN POLDA SUMUT DIMINTA TELUSURI ANGGARAN Rp5,3 MILIAR

Atas berbagai persoalan tersebut, GEMPAR-Sumut mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Polda Sumatera Utara menelaah dokumen proyek secara menyeluruh.

Fajar meminta pemeriksaan mencakup dasar penganggaran, surat permohonan, kewenangan pengambil keputusan, mekanisme penetapan penyedia, nilai kontrak, realisasi pekerjaan, hingga pertanggungjawaban dana hibah yang disebut mencapai Rp5,3 miliar.

Ia juga meminta aparat menelusuri keterkaitan pihak-pihak yang disebut dalam keterangan GEMPAR-Sumut, termasuk seorang mantan Kepala Bidang Bangunan Gedung Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Deli Serdang berinisial AM, serta pihak lain yang disebut berkaitan dengan proses proyek.

Menurut Fajar, pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan berdasarkan bukti, tanpa mengesampingkan hak setiap pihak untuk memberikan keterangan dan pembelaan.

"Kami mendesak aparat memeriksa dokumen dari hulu ke hilir. Mulai dari dasar penganggaran, proses pengadaan, kontrak, sampai realisasi dan pertanggungjawaban. Jika ditemukan bukti yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, tindak lanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

GEMPAR-Sumut juga meminta agar audit atau pemeriksaan dilakukan oleh lembaga yang berwenang sesuai ruang lingkup kewenangannya. Hasil pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat ketidaksesuaian administrasi, pelanggaran prosedur pengadaan, atau indikasi kerugian keuangan negara.

Fajar menyatakan pihaknya berencana menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Deli Serdang dan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mendesak penjelasan dan tindak lanjut atas persoalan tersebut.

KEPALA DCKTR BELUM MEMBERIKAN TANGGAPAN

Di tengah sorotan terhadap proyek tersebut, upaya konfirmasi wartawan kepada Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Deli Serdang, Rahmadsyah, disebut belum memperoleh tanggapan.

Berdasarkan bahan keterangan yang diterima redaksi, wartawan telah berupaya menghubungi Rahmadsyah melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp untuk meminta penjelasan mengenai dasar hukum proyek, mekanisme penetapan penyedia, serta identitas perusahaan yang menangani pengadaan barang dan kendaraan.

Namun, hingga berita ini disusun, jawaban dari yang bersangkutan belum diperoleh.

Belum adanya tanggapan tersebut membuat sejumlah pertanyaan mengenai administrasi dan pelaksanaan proyek masih memerlukan klarifikasi. Penjelasan dari DCKTR dibutuhkan untuk memastikan informasi mengenai kontrak, penyedia, dan realisasi pekerjaan sesuai dengan dokumen resmi.

Fajar meminta pimpinan organisasi perangkat daerah terkait memberikan penjelasan secara terbuka dan terukur.

"Kami meminta kepala dinas menjelaskan persoalan ini berdasarkan dokumen yang ada. Jangan sampai pertanyaan mengenai penggunaan anggaran publik terus menggantung tanpa jawaban. Masyarakat perlu mengetahui bagaimana proyek dilaksanakan dan bagaimana pertanggungjawabannya," katanya.

Meski demikian, belum diperolehnya tanggapan tidak dapat diperlakukan sebagai bukti pengakuan ataupun keterlibatan dalam dugaan penyimpangan. Konfirmasi lanjutan tetap diperlukan agar seluruh pihak memperoleh kesempatan yang adil untuk menjelaskan posisinya.

BUPATI DELI SERDANG DIMINTA MEMASTIKAN AKUNTABILITAS

GEMPAR-Sumut turut meminta Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, memastikan persoalan tersebut ditelaah secara serius melalui mekanisme pengawasan yang berlaku.

Fajar menilai, pemerintah daerah perlu menjelaskan dasar kebijakan, alur penganggaran, mekanisme pengadaan, serta sistem pengawasan yang diterapkan pada proyek SPPG tersebut.

Menurutnya, besarnya anggaran yang disebut mencapai Rp5,3 miliar membuat transparansi dan akuntabilitas menjadi aspek yang tidak boleh diabaikan. Penjelasan pemerintah daerah harus menjawab persoalan secara konkret, terutama mengenai dasar hukum, identitas penyedia, nilai kontrak, dan hasil pekerjaan.

GEMPAR-Sumut menyatakan akan mengawal persoalan ini dan mendorong agar setiap dugaan penyimpangan diuji melalui pemeriksaan yang sah.

Hingga berita ini disusun, tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam keterangan GEMPAR-Sumut belum tercantum dalam bahan pemberitaan yang diterima redaksi. Redaksi membuka ruang bagi Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, DCKTR, pihak penyedia, maupun pihak lain yang disebut untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan dokumen pendukung.

Kini, substansi persoalannya terletak pada dokumen dan pembuktian. Apakah dasar hukum yang digunakan telah sesuai dengan kronologi proyek? Apakah seluruh penyedia ditetapkan melalui prosedur yang sah? Dan apakah setiap rupiah dari anggaran yang disebut mencapai Rp5, 3 miliar telah dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab secara transparan melalui klarifikasi resmi dan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang. Dengan demikian, publik tidak hanya menerima tudingan maupun bantahan, tetapi memperoleh kejelasan mengenai tata kelola anggaran dan pelaksanaan proyek SPPG di Deli Serdang.(SL)

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Rakyat Bersuara News

Recent Articles

Popular Articles