Tak Punya Dokter, Bupati Deli Serdang Tunjuk Sarjana Keperawatan Jadi Wadir Medis RSUD Amri Tambunan

Daerah 19 Aug 2026 18:24 4 min read 70 views By Admin

Share berita ini

Tak Punya Dokter, Bupati Deli Serdang Tunjuk Sarjana Keperawatan Jadi Wadir Medis RSUD Amri Tambunan
Teks Foto: Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan dan Wakil Bupati Deli Serdang Lom Lom Suwondo masing-masing bersama istri saat mengunjungi RSUD Drs. H. Amri Tambunan.

RAKYAT BERSUARA NEWS | DELI SERDANG  - Penunjukan Prana Jaya, S.Kep., Ners sebagai Wakil Direktur II Bidang Pelayanan Medis RSUD Drs. H. Amri Tambunan, Deli Serdang, memunculkan pertanyaan tentang standar kompetensi dan tata kelola rumah sakit milik pemerintah daerah.


Prana Jaya diketahui berlatar belakang pendidikan keperawatan. Ia bukan dokter. Namun, oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, ia ditempatkan pada posisi strategis yang membidangi pelayanan medis di rumah sakit tipe B tersebut.


Persoalannya bukan semata-mata soal gelar di belakang nama. Posisi wakil direktur yang membidangi pelayanan medis bersentuhan langsung dengan pengelolaan layanan klinis, mutu pelayanan, koordinasi tenaga medis, hingga tata kelola pelayanan kepada pasien.


Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Deli Serdang, Faisal Rahman, S.STP., M.AP., membenarkan pengangkatan Prana Jaya telah memperoleh Persetujuan Teknis Kepala BKN RI.


"Pengangkatan dia itu sudah melalui persetujuan teknis Kepala BKN RI. Gak ada masalah, jadi ada juga namanya kebutuhan organisasi. Kalau gak ada (dari dokter) macam mana? Maka dari itu yang jelas pangkatnya cukup dari segi pangkat," ujar Faisal ketika dikonfirmasi, Selasa (18/8).


Jawaban tersebut justru membuka pertanyaan lain: benarkah tidak ada dokter yang memenuhi persyaratan untuk menduduki posisi tersebut di lingkungan RSUD Amri Tambunan?


Ketika ditanya apakah memang tidak tersedia lagi PNS berlatar belakang dokter yang dapat ditempatkan pada posisi Wadir Pelayanan Medis, Faisal mengamini.


"Ya, yang jelas pangkatnya cukup," katanya singkat.


Di sinilah persoalan kompetensi menjadi relevan. Persetujuan teknis kepegawaian menjawab aspek administratif pengangkatan seorang aparatur, tetapi publik patut mengetahui apakah persetujuan tersebut sekaligus menjawab persyaratan kompetensi substantif untuk jabatan yang mengelola pelayanan medis.


Apalagi, standar kompetensi pejabat struktural kesehatan pernah secara khusus diatur melalui Permenkes Nomor 971/Menkes/Per/XI/2009. Regulasi tersebut antara lain mengatur kualifikasi bagi wakil direktur yang membidangi pelayanan medis, termasuk latar belakang pendidikan dan kompetensi yang diperlukan.


Sementara itu, Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit merupakan regulasi Kementerian Kesehatan yang mengatur penyelenggaraan dan klasifikasi rumah sakit. Regulasi tersebut tercatat masih berlaku dalam basis data peraturan BPK.


Karena itu, pernyataan bahwa pengangkatan tersebut "tidak ada masalah" hanya karena telah memperoleh Pertimbangan Teknis BKN menyisakan ruang untuk diuji lebih jauh.


Persetujuan administratif tidak otomatis menghapus pertanyaan mengenai kecocokan kompetensi dengan jabatan.


Faisal sebelumnya juga menepis anggapan bahwa penunjukan non-dokter sebagai Wadir Medis bertentangan dengan ketentuan Kementerian Kesehatan.


"Gak ada masalah yang penting pengangkatannya itu tidak melalui Permenkes. (Tapi) Persetujuan Teknis Badan Kepegawaian Negara (Pertik BKN)," ujarnya.


Pernyataan ini mengundang pertanyaan mendasar: apakah sebuah jabatan strategis di rumah sakit dapat dinilai hanya dari sisi administrasi kepegawaian, sementara standar kompetensi dan tata kelola pelayanan kesehatan dikesampingkan?


Rumah sakit bukan sekadar organisasi birokrasi. Ia merupakan institusi pelayanan kesehatan yang keputusan manajemennya berhubungan langsung dengan keselamatan dan kualitas pelayanan pasien.


Karena itu, publik berhak mengetahui dokumen yang menjadi dasar pengangkatan Prana Jaya: mulai dari struktur organisasi RSUD, analisis jabatan, standar kompetensi jabatan, dasar hukum pengangkatan, hingga Pertimbangan Teknis BKN.


Pertanyaan berikutnya adalah mengenai akreditasi.


Faisal menyebut penunjukan non-dokter sebagai Wadir Pelayanan Medis tidak akan berdampak terhadap proses akreditasi RSUD Amri Tambunan.


"Gak ada, akreditasi itukan berdasarkan program mereka, terus keuangannya baik. Programnya jalan dari Kementerian Kesehatan disatukan dengan visi misi Bupati, itulah tolak ukur akreditasi, bukan SDM-nya," katanya.


Pernyataan tersebut juga layak diuji. Akreditasi rumah sakit bukan sekadar soal program dan kondisi keuangan. Pemerintah telah memiliki regulasi khusus mengenai akreditasi rumah sakit melalui Permenkes Nomor 12 Tahun 2020.


Standar akreditasi tentu berkaitan dengan mutu pelayanan, keselamatan pasien, tata kelola klinis, serta pemenuhan berbagai unsur sumber daya rumah sakit.Karena itu, menyederhanakan persoalan akreditasi menjadi sekadar "program" dan "keuangan" berpotensi mengabaikan kompleksitas penilaian mutu rumah sakit.


Pada akhirnya, persoalan pengangkatan Prana Jaya bukan tentang apakah seorang perawat boleh menjadi pejabat struktural rumah sakit. Tenaga keperawatan memiliki peran penting dalam sistem pelayanan kesehatan.


Yang perlu dijawab adalah apakah kompetensi, pendidikan, pengalaman, dan kewenangan jabatan tersebut benar-benar sesuai dengan kebutuhan posisi Wadir yang secara spesifik membidangi pelayanan medis.


Jika memang tidak tersedia dokter yang memenuhi persyaratan, pemerintah daerah perlu menjelaskan secara terbuka bagaimana proses pemetaan SDM dilakukan dan apa dasar hukum yang digunakan untuk menunjuk pejabat non-dokter.


Sebab, ketika alasan "kebutuhan organisasi" digunakan untuk mengisi jabatan strategis, publik berhak memastikan bahwa kebutuhan organisasi tersebut tidak mengorbankan prinsip kompetensi, profesionalisme, mutu pelayanan, dan keselamatan pasien.


Dan pertanyaan paling sederhana akhirnya kembali kepada Pemkab Deli Serdang:


Jika memang tidak ada dokter yang memenuhi syarat, mengapa posisi Wadir Pelayanan Medis tetap harus diisi sekarang-dan apa dasar kompetensi yang membuat seorang sarjana keperawatan dinilai paling tepat untuk memimpin bidang pelayanan medis? (Sl) 

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Rakyat Bersuara News