Terima Kunjungan Pimpinan Ombudsman RI, Bupati Sergai Tegaskan Komitmen Perkuat Pelayanan Publik
RAKYAT BERSUARA NEWS | SERDANG BEDAGAI - Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, menegaskan komitmennya memperkuat kualitas pelayanan publik melalui pembenahan tata kelola, peningkatan respons terhadap pengaduan masyarakat, serta percepatan transformasi digital.
Komitmen tersebut disampaikan Bupati Serdang Bedagai H. Darma Wijaya saat menerima kunjungan kerja pimpinan Ombudsman Republik Indonesia dalam kegiatan fasilitasi pelayanan publik di lingkungan Pemkab Sergai, Kamis, 20 Agustus 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Sultan Serdang, Kompleks Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, itu dihadiri Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara Herdensi Adnin, S.Sos., M.SP., beserta jajaran. Hadir pula Asisten Administrasi Umum Drs. Dimas Kurnianto, SH., MM., M.SP., para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, serta perwakilan OPD terkait.
Dalam sambutannya, Darma Wijaya mengatakan kehadiran Ombudsman tidak semata-mata sebagai lembaga pengawas, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Pelayanan publik merupakan wajah pemerintah yang langsung dirasakan oleh masyarakat," ujar Darma Wijaya, yang akrab disapa Bang Wiwik.
Menurut dia, masyarakat berinteraksi dengan berbagai layanan pemerintah hampir setiap hari, mulai dari tingkat kecamatan, kelurahan, desa hingga kabupaten. Karena itu, kualitas pelayanan menjadi salah satu ukuran penting dalam melihat kinerja pemerintah.
Darma mengatakan Pemkab Sergai telah mencatat sejumlah capaian dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Dalam penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI pada 2023, Sergai memperoleh nilai 93,73 dan tercatat sebagai pemerintah daerah dengan peringkat terbaik di Sumatera Utara.
Adapun pada 2025, penilaian maladministrasi pelayanan publik oleh Ombudsman RI tidak dilaksanakan. Pemkab Sergai kemudian mengikuti pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan Deputi Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Dari evaluasi tersebut, Indeks Pelayanan Publik Kabupaten Sergai memperoleh nilai 4,58 dengan kategori A atau "Pelayanan Prima". Menurut Darma, capaian itu juga menempatkan Sergai sebagai salah satu pemerintah daerah dengan kinerja pelayanan publik terbaik di Sumatera Utara.
Darma menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman RI, khususnya Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara, atas pendampingan dan pra-evaluasi yang dilakukan bersama Pemkab Sergai.
"Ini membuat kami mampu untuk berbenah dan memperbaiki serta terus-menerus meningkatkan penyelenggaraan pelayanan publik yang telah kami berikan bagi masyarakat Tanah Bertuah Negeri Beradat," katanya.
Ia menegaskan peningkatan kualitas pelayanan publik tidak dapat dilakukan pemerintah daerah secara sendiri. Menurut Darma, diperlukan kolaborasi seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan untuk memastikan pelayanan berjalan efektif dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Pemkab Sergai, kata dia, akan menempuh tiga langkah utama.
Pertama, melakukan perbaikan secara berkelanjutan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di seluruh perangkat daerah, kecamatan, kelurahan, hingga desa.
Kedua, membangun budaya pelayanan yang responsif terhadap pengaduan masyarakat. Darma menekankan bahwa pengaduan tidak boleh berhenti sebatas menjadi catatan atau masuk ke kotak saran, tetapi harus ditindaklanjuti, dikelola secara serius, dan diselesaikan oleh perangkat daerah yang memiliki kewenangan.
Ketiga, mendorong inovasi dan transformasi digital dalam pelayanan publik. Langkah tersebut dinilai penting untuk mempermudah akses masyarakat sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
"Sinergi yang telah terjalin antara Pemkab Sergai dan Ombudsman RI merupakan komitmen bersama untuk mewujudkan pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, dan prima," ujar Darma.
Pemkab Sergai berharap kolaborasi dengan Ombudsman RI dapat terus diperkuat sehingga berbagai pembenahan pelayanan publik tidak berhenti pada capaian penilaian, tetapi benar-benar berdampak pada kualitas layanan yang diterima masyarakat.(Tim Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Related Articles