Pajak Deli Serdang Tembus 87,89 Persen, Bupati Perkuat Pengawasan Lewat Sistem Digital
RAKYATBERSUARANEWS.ID | LUBUK PAKAM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang mulai memperkuat pengawasan penerimaan pajak daerah melalui sistem digital. Hingga Oktober 2026, realisasi penerimaan pajak tercatat mencapai 87,89 persen. Capaian tersebut dibarengi dengan peluncuran aplikasi Online Tax Monitoring (OTM) sebagai instrumen pemantauan pembayaran pajak secara daring.
Langkah digitalisasi ini diarahkan untuk memperkuat transparansi, meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak, sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, mengatakan pemanfaatan teknologi menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam membangun sistem pengelolaan pajak yang lebih terbuka dan terpantau.
"Alhamdulillah, hingga Oktober 2026, realisasi penerimaan pajak kita sudah mencapai 87,89 persen. Tahun ini, kita juga meluncurkan aplikasi OTM sebagai inovasi untuk memperkuat pemantauan pajak secara daring. Sistem ini diharapkan membuat pengawasan semakin transparan dan penerimaan pajak daerah lebih optimal," ujarnya dalam kegiatan Bulan Inklusi Keuangan (BIK) Kabupaten Deli Serdang di Aula Cadika, Lubuk Pakam, Kamis (29/10/2026).
Menurut Bupati, pajak daerah merupakan salah satu komponen penting dalam menopang pembiayaan pembangunan. Penerimaan tersebut menjadi sumber pendanaan bagi pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Ia menegaskan, kontribusi masyarakat dan pelaku usaha melalui pembayaran pajak memiliki dampak langsung terhadap keberlanjutan pembangunan daerah.
"Pajak yang dibayarkan masyarakat merupakan bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah. Penerimaan ini digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan, mulai dari pembangunan jalan, irigasi, ruang kelas baru, hingga pelayanan publik lainnya," tegasnya.
Pemkab Deli Serdang juga mengapresiasi pelaku usaha yang telah mendukung kepatuhan pembayaran pajak serta penerapan sistem transaksi digital. Sinergi pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dinilai menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola penerimaan daerah.
Melalui penerapan aplikasi OTM dan pengembangan sistem digital lainnya, pemerintah daerah berharap proses pemantauan pajak dapat berjalan lebih efektif, kepatuhan wajib pajak meningkat, serta potensi penerimaan daerah dapat dioptimalkan.
Dalam rangkaian kegiatan Bulan Inklusi Keuangan tersebut, turut dilakukan penyerahan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada pelaku usaha, petani, dan UMKM, tabungan simpanan pelajar, 100 sertifikat halal, serta Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kegiatan itu juga dirangkai dengan pemberian piagam penghargaan kepada Rumah Makan Pondok Rame atas prestasi dan kepatuhannya sebagai restoran terbaik pengguna Qresto Tahun 2026.(SL)
(DISKOMINFOSTAN DELI SERDANG)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Related Articles