PEMKAB DELI SERDANG PECAT GURU HONORER TERSANGKA PENCABULAN, DELAPAN SISWI TERIDENTIFIKASI

Daerah 29 Oct 2026 19:06 • 3 min read • 1 views • By Admin

Share berita ini

PEMKAB DELI SERDANG PECAT GURU HONORER TERSANGKA PENCABULAN, DELAPAN SISWI TERIDENTIFIKASI
Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, menyampaikan langkah pemerintah daerah menyikapi kasus dugaan pencabulan yang menjerat seorang guru honorer di Kecamatan Namorambe. Pemkab telah memutus hubungan kerja dengan tersangka, menyiapkan usulan pembatalan sertifikasi pendidik, serta memastikan pendampingan psikologis dan hukum bagi para korban. Kepolisian menyatakan delapan korban telah teridentifikasi dalam penyelidikan sementara. (Foto: Diskominfostan Deli Serdang)

RAKYATBERSUARANEWS.ID | LUBUK PAKAM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang memutus hubungan kerja dengan seorang guru honorer di Kecamatan Namorambe yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak didik. Tak hanya memberhentikan tersangka, pemerintah daerah juga menyiapkan usulan pembatalan sertifikasi pendidik serta memastikan pendampingan psikologis dan hukum bagi para korban.

Kasus yang melibatkan tenaga pendidik tersebut menjadi sorotan serius karena menyangkut keselamatan anak di lingkungan pendidikan. Kepolisian menyebut delapan korban telah teridentifikasi dalam penyelidikan sementara, sementara kemungkinan adanya korban lain masih didalami.

Dalam konferensi pers bersama Polresta Deli Serdang, Kamis (29/10/2026), Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, menegaskan bahwa Pemkab telah mengambil langkah administratif terhadap guru honorer yang mengajar mata pelajaran agama tersebut. Guru itu diketahui telah bekerja sekitar satu tahun.

"Pemerintah kabupaten tentu sangat kecewa dan terpukul dengan kondisi seperti ini. Di saat kita semua berusaha membangun Generasi Emas Indonesia 2045, ternyata masih ada kejadian yang tidak kita inginkan di Deli Serdang. Kami akan memastikan kejadian seperti ini tidak terulang kembali," tegas Asri.

Menurutnya, hubungan kerja dengan guru yang bersangkutan telah diputus. Pemkab juga akan mengusulkan pembatalan sertifikasi pendidik, sedangkan penanganan perkara pidana diserahkan kepada kepolisian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

PERLINDUNGAN KORBAN JADI SOROTAN

Di tengah proses hukum yang berjalan, perlindungan dan pemulihan korban menjadi hal yang tidak boleh diabaikan. Pemkab Deli Serdang menyatakan telah memberikan pendampingan kepada para korban, termasuk dukungan psikologis, bantuan hukum, serta konseling yang turut melibatkan orang tua.

"Kami mendampingi seluruh korban bersama tim psikologi dan hukum. Orang tua mereka juga terus kami dampingi melalui konseling. Harapannya, anak-anak bisa mengurangi trauma yang dialami dan tetap melanjutkan pendidikan di sekolah masing-masing," ujar Asri.

Pemkab juga meminta seluruh sekolah memperketat pengawasan dan memastikan lingkungan belajar yang aman bagi peserta didik. Kasus ini, menurut pemerintah daerah, menjadi bahan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan sekolah aman dan nyaman.

Sebagai tindak lanjut, kepala sekolah tempat kejadian juga akan diberikan surat peringatan. Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari evaluasi terhadap pengawasan di lingkungan sekolah agar kejadian serupa tidak terulang.

"Kami sudah menekankan kepada seluruh sekolah dan guru agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak didik. Kepala sekolah yang bersangkutan juga akan diberikan surat peringatan. Ini menjadi evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang dan menjadi perhatian bagi seluruh kepala sekolah maupun guru," katanya.

POLISI IDENTIFIKASI DELAPAN KORBAN

Sementara itu, Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Muhammad, menjelaskan bahwa tersangka berinisial MJH, 37, diduga melakukan perbuatan cabul terhadap sejumlah siswi pada Juli 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi telah mengidentifikasi delapan korban yang keterangannya berkaitan langsung dengan perkara tersebut. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.

"Penyidik telah memeriksa lebih dari 10 saksi, mengamankan barang bukti, melakukan visum terhadap korban, serta menetapkan tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan," ujarnya.

Tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta ketentuan KUHP sebagaimana disampaikan kepolisian. Ancaman pidana yang disebutkan dalam konferensi pers tersebut mencapai 12 tahun penjara.

Meski tersangka telah ditahan, proses hukum tetap harus berjalan sesuai prosedur dan asas praduga tak bersalah. Sementara itu, perlindungan identitas korban, pemulihan psikologis, dan jaminan keberlanjutan pendidikan mereka harus menjadi perhatian utama seluruh pihak.

(Sumber: Diskominfostan Deli Serdang)

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Rakyat Bersuara News

Recent Articles

Popular Articles