178 Permohonan Informasi Masuk pada 2025, Pemkab Deli Serdang Perkuat Kinerja PPID

Daerah 13 Oct 2026 16:13 • 3 min read • 42 views • By Admin

Share berita ini

178 Permohonan Informasi Masuk pada 2025, Pemkab Deli Serdang Perkuat Kinerja PPID
Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, SS, membuka Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Aula Cadika Pramuka, Lubuk Pakam, Selasa (13/10/2026). Rakor tersebut menekankan penguatan koordinasi, kepatuhan terhadap regulasi, dan peningkatan kualitas pelayanan informasi publik. (Foto: Diskominfostan Deli Serdang)

RAKYATBERSUARANEWS.ID | LUBUK PAKAM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang memperkuat komitmen keterbukaan informasi publik dengan meminta seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) meningkatkan kualitas pelayanan, memperbaiki tata kelola dokumen, serta memastikan setiap permohonan informasi ditangani secara profesional dan tepat waktu.


Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, menegaskan keterbukaan informasi tidak boleh berhenti pada pemenuhan kewajiban administratif. Pelayanan informasi harus menjadi bagian dari upaya membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.


Penegasan itu disampaikan saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) PPID di Aula Cadika Pramuka, Lubuk Pakam, Selasa (13/10/2026). "Setiap permohonan informasi harus dilayani sesuai prosedur dan batas waktu yang berlaku, dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan," tegas Lom Lom.


Ia meminta PPID Utama dan PPID Pelaksana memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah, meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, serta memastikan dokumen dan informasi pemerintah dikelola secara sistematis, akurat, dan diperbarui secara berkala.


Menurutnya, kualitas pelayanan informasi sangat bergantung pada kesiapan setiap perangkat daerah dalam menyediakan data yang dibutuhkan masyarakat. Karena itu, pengelolaan informasi tidak boleh berjalan sendiri-sendiri, tetapi harus didukung sistem kerja yang terkoordinasi dan dapat dipertanggungjawabkan.


Lom Lom juga menekankan pentingnya membedakan mekanisme permohonan informasi publik melalui PPID dengan penyampaian pengaduan masyarakat melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!). Pemahaman tersebut diperlukan agar setiap kebutuhan masyarakat ditangani melalui saluran yang tepat.


178 Permohonan Informasi Sepanjang 2025


Berdasarkan laporan PPID Utama Deli Serdang, sepanjang 2025 tercatat 178 permohonan informasi publik. Jumlah tersebut terdiri atas 145 permohonan secara langsung dan 33 permohonan melalui kanal daring.


Seluruh permohonan itu telah diteruskan kepada PPID terkait untuk ditindaklanjuti. Pada periode yang sama, tidak tercatat adanya keberatan dari pemohon informasi publik. Deli Serdang juga meraih predikat Informatif dari Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.


Capaian tersebut menjadi salah satu indikator dalam evaluasi keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemkab Deli Serdang. Namun, kualitas pelayanan tidak cukup diukur dari jumlah permohonan yang ditangani atau predikat yang diraih. Kepastian waktu pelayanan, kelengkapan informasi, kemudahan akses, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku juga menjadi aspek penting dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi.


Komisi Informasi Tekankan Kepatuhan Regulasi


Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Abdul Haris, yang hadir sebagai narasumber dalam rakor tersebut, menekankan pentingnya pemahaman regulasi keterbukaan informasi bagi seluruh jajaran PPID.


Ia turut menyoroti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 serta mengingatkan bahwa informasi publik pada prinsipnya dapat diakses masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.


Pengelolaan informasi, lanjutnya, bukan hanya menjadi tanggung jawab PPID Utama. Seluruh PPID Pelaksana di perangkat daerah harus terlibat aktif dalam menyediakan dan mengelola informasi sesuai tugas serta kewenangannya, dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi.


Penguatan koordinasi dan pemahaman regulasi menjadi penting agar keterbukaan informasi tidak berbenturan dengan kewajiban menjaga informasi yang secara hukum harus dilindungi.


Melalui rakor tersebut, Pemkab Deli Serdang mendorong peningkatan sinergi antarperangkat daerah untuk mewujudkan pelayanan informasi publik yang lebih profesional, responsif, dan akuntabel.


Tantangannya kini adalah memastikan komitmen dan capaian yang telah diraih benar-benar tercermin dalam pelayanan sehari-hari, sehingga masyarakat tidak hanya memperoleh akses informasi secara formal, tetapi juga mendapatkan kepastian layanan sesuai haknya. (SL)


(DISKOMINFOSTAN DELI SERDANG)

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Rakyat Bersuara News

Recent Articles

Popular Articles