Eko Sopianto Kritik Mosi 34 Anggota DPRD Deli Serdang, Soroti Pergeseran Anggaran Rp503 Miliar
RAKYATBERSUARANEWS.ID | DELI SERDANG - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pujakesuma, Eko Sopianto, SE, melontarkan kritik keras terhadap mosi tidak percaya yang diajukan 34 dari 50 anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang terhadap pimpinan legislatif setempat.
Eko menilai langkah tersebut salah sasaran. Menurut dia, pimpinan DPRD justru menunjukkan sikap kritis terhadap sejumlah kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang di bawah kepemimpinan Bupati Asri Ludin Tambunan.
Di tengah polemik tersebut, Eko mempertanyakan konsistensi para pengusul mosi, terutama dalam menyikapi persoalan pergeseran anggaran, penyegelan sekolah Al Washliyah di Galang, hingga persoalan penganggaran gaji guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Apakah 34 anggota dewan yang mengajukan mosi tidak percaya itu juga bertanggung jawab atas pergeseran anggaran yang dipersoalkan selama ini? Apakah mereka ikut menyetujui atau memilih diam?" kata Eko kepada wartawan, Rabu (14/10/2026).
Pergeseran Anggaran Rp503 Miliar Dipertanyakan
Eko menyoroti data pergeseran anggaran yang disebutnya mencapai Rp503 miliar. Dari jumlah tersebut, kegiatan senilai Rp493.851.247.000 atau sekitar Rp493,85 miliar diklaim telah dikerjakan dan diselesaikan.
Menurut Eko, besarnya nilai kegiatan yang disebut telah direalisasikan itu perlu menjadi perhatian serius. Ia mempertanyakan bagaimana proses perencanaan, persetujuan, pelaksanaan, serta pengawasan anggaran tersebut dilakukan.
"Kalau memang ada persoalan dalam pergeseran anggaran, publik berhak mengetahui siapa yang menyetujui, bagaimana mekanismenya, dan apakah seluruh kegiatan telah sesuai ketentuan," ujarnya.
Sorotan tersebut, kata Eko, seharusnya tidak berhenti pada konflik antara sesama unsur DPRD. Persoalan yang lebih mendasar adalah memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan sesuai aturan, transparan, dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Namun, besaran anggaran yang telah dikerjakan maupun dugaan penyimpangan yang disinggung Eko tetap memerlukan verifikasi melalui dokumen anggaran, mekanisme persetujuan, serta keterangan resmi pihak-pihak terkait.
Kasus Penyegelan Sekolah Al Washliyah Jadi Sorotan
Eko juga mengungkit penyegelan sekolah Al Washliyah di Galang yang disebutnya terjadi pada 13 Juli 2025. Ia menyebut lahan sengketa seluas 35.500 meter persegi di Desa Patumbukan, Kecamatan Galang, disegel oleh Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang, Yudi Hilmawan, dengan pengamanan Satpol PP.
Menurut Eko, penyegelan tersebut berdampak pada aktivitas siswa. Ia menyebut para siswa bahkan harus duduk di tanah di depan pagar sekolah yang disegel.
Eko mengklaim pimpinan DPRD saat itu, Ketua DPRD Zakky Shahri dan Wakil Ketua Hamdani Syahputra, mengambil langkah membuka segel pada 14 Juli 2025.
"Pihak-pihak yang sekarang mengkritik pimpinan DPRD, mengapa saat persoalan penyegelan sekolah Al Washliyah terjadi mereka tidak bersuara? Saat itu ada siswa yang terdampak.Menurut saya, pimpinan DPRD justru menunjukkan keberanian menyikapi persoalan tersebut," katanya.
Ia juga menyebut persoalan itu mendapat perhatian DPP Partai Gerindra di tingkat pusat. Meski demikian, kronologi penyegelan, dasar hukum tindakan pemerintah daerah, status sengketa lahan, serta alasan pembukaan segel perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait agar persoalan tersebut dapat dinilai secara utuh.
Persoalan Gaji Guru Honorer dan PPPK
Selain persoalan sekolah, Eko mempertanyakan sikap para pengusul mosi terkait polemik penganggaran gaji guru honorer dan PPPK yang menurutnya belum terakomodasi dalam APBD Deli Serdang.
Ia mengeklaim pimpinan DPRD telah meminta agar anggaran gaji para guru dimasukkan dalam APBD, tetapi usulan tersebut ditolak oleh bupati.
"Kalau menyangkut nasib guru, seharusnya semua anggota DPRD berani menyuarakan kepentingan mereka. Jangan sampai polemik politik justru lebih menonjol daripada persoalan hak dan kesejahteraan tenaga pendidik," tegasnya.
Pernyataan tersebut menempatkan persoalan penganggaran gaji guru sebagai isu yang perlu mendapat penjelasan terbuka. Pemerintah daerah perlu memberikan keterangan mengenai status penganggaran, dasar kebijakan, serta kepastian pembayaran bagi tenaga pendidik yang terdampak.
Di sisi lain, klaim mengenai tidak tersedianya anggaran dan penolakan bupati perlu diuji melalui dokumen APBD serta dikonfirmasi langsung kepada Pemkab Deli Serdang.
P-APBD 2026 dan Bayang-Bayang R-APBD 2027
Eko selanjutnya mengingatkan pimpinan DPRD agar mencermati penyusunan Perubahan APBD (P-APBD) 2026 dan Rancangan APBD (R-APBD) 2027. Ia menyoroti kemungkinan munculnya kegiatan yang disebut tidak direncanakan pada 2026, tetapi telah dikerjakan dan kemudian berpotensi dimasukkan dalam rancangan anggaran 2027.
Menurutnya, setiap kegiatan harus memiliki dasar perencanaan dan penganggaran yang jelas. Ia juga meminta agar kegiatan yang dikaitkan dengan penanganan bencana alam diperiksa secara terperinci.
"Kita khawatir kegiatan yang tidak memiliki perencanaan yang jelas justru dimasukkan ke R-APBD 2027. Kalau memang berkaitan dengan bencana alam, harus dipilah mana yang benar-benar merupakan kebutuhan penanganan bencana dan mana yang tidak," ujarnya.
Eko menegaskan, label penanganan bencana tidak boleh digunakan secara serampangan untuk menjelaskan setiap kegiatan yang dipersoalkan. Menurutnya, transparansi dokumen, dasar penetapan kegiatan, dan kepatuhan terhadap prosedur penganggaran harus menjadi perhatian DPRD.
"Kalau memang untuk bencana alam, harus jelas. Jangan semua dibungkus dengan alasan bencana. Pimpinan DPRD harus mencermati setiap kegiatan dalam R-APBD 2027," tambahnya.
Pernyataan tersebut merupakan peringatan Eko terhadap kemungkinan persoalan penganggaran. Ada atau tidaknya kegiatan yang tidak sesuai perencanaan harus dipastikan melalui dokumen resmi dan pemeriksaan terhadap mekanisme penganggaran yang berlaku.
Mosi Tidak Percaya Dinilai Berkaitan dengan Konflik Internal Partai
Di luar persoalan anggaran dan kebijakan daerah, Eko menilai mosi tidak percaya tersebut juga memiliki dimensi politik internal partai. Ia berpendapat, langkah terhadap pimpinan DPRD yang juga menjabat sebagai ketua partai di tingkat kabupaten berpotensi bersinggungan dengan keputusan dan kewenangan organisasi partai di tingkat pusat.
"Mosi tidak percaya ini, menurut saya, juga berkaitan dengan keputusan ketua umum partai. Pimpinan DPRD yang menjabat sebagai ketua DPC merupakan bagian dari struktur partai. Karena itu, persoalan ini harus dilihat secara proporsional sesuai mekanisme organisasi," kata Eko.
Meski demikian, penilaian tersebut merupakan pandangan Eko. Sah atau tidaknya mosi, kedudukan politik para pengusul, serta konsekuensi organisasionalnya perlu dilihat berdasarkan tata tertib DPRD, ketentuan perundang-undangan, dan aturan internal partai yang bersangkutan.
Eko mengaku memiliki perhatian terhadap Deli Serdang karena daerah tersebut merupakan kampung halamannya dan menjadi salah satu wilayah dengan basis massa Pujakesuma yang besar. Ia menilai pimpinan DPRD perlu didukung apabila menjalankan fungsi pengawasan secara konsisten dan sesuai ketentuan. Pada akhirnya, polemik mosi tidak percaya ini tidak semestinya berhenti sebagai pertarungan dukungan dan penolakan antarkelompok politik. Publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai alasan 34 anggota DPRD mengajukan mosi, tanggapan pimpinan DPRD, serta sikap resmi pemerintah daerah atas persoalan anggaran dan kebijakan yang dipersoalkan.
Ukuran utama keberpihakan wakil rakyat bukan semata-mata siapa yang mendukung atau menentang pimpinan DPRD, melainkan sejauh mana mereka menjalankan fungsi pengawasan, membuka persoalan kepada publik, dan memastikan kebijakan serta anggaran daerah dapat dipertanggungjawabkan. (SL)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Related Articles