GEMPAR SUMUT Soroti Proyek SPPG Rp5,3 Miliar: Dasar Hukum APBD Dipertanyakan
RAKYATBERSUARANEWS.ID - Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2025 untuk proyek Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Percut Sei Tuan kembali menuai sorotan.
Gerakan Mahasiswa Pejuang Reformasi (GEMPAR) Sumatera Utara mempertanyakan dasar hukum, kewenangan, hingga mekanisme penggunaan uang daerah dalam proyek yang nilai pagunya mencapai sekitar Rp5,31 miliar tersebut.
Ketua Umum GEMPAR SUMUT, Fajar Rivana Sinaga, meminta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang tidak sekadar menyatakan proyek tersebut berkaitan dengan program pemenuhan gizi, tetapi juga membuka secara terang dasar hukum dan konstruksi penganggarannya.
Berdasarkan informasi yang diterima GEMPAR SUMUT, anggaran tersebut mencakup pembangunan gedung sekitar Rp4 miliar, pengadaan barang sebesar Rp485.606.356, serta pengadaan kendaraan sekitar Rp825 juta.
Dengan demikian, total pagu yang dipersoalkan mencapai kurang lebih Rp5.310.606.356.
Yang menjadi pertanyaan, kata Fajar, adalah kapan kegiatan tersebut direncanakan, kapan anggarannya ditetapkan, serta regulasi apa yang menjadi landasan pelaksanaannya.
"Informasi yang kami peroleh, kegiatan tersebut sudah dilaksanakan pada September 2025. Sementara Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis baru berlaku pada 17 November 2025.
Kalau benar pekerjaan sudah berjalan pada September, kami ingin tahu secara terang: apa dasar hukum dan dasar kewenangannya saat itu?" ujar Fajar.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak cukup dijawab dengan menyebut proyek sebagai bagian dari program pemenuhan gizi. Setiap rupiah APBD memiliki konsekuensi hukum, administrasi, dan pertanggungjawaban publik.
Karena itu, GEMPAR SUMUT meminta pemerintah daerah menjelaskan apakah seluruh tahapan kegiatan tersebut telah masuk dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah, serta apakah pelaksanaannya telah sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah.
Bukan Sekadar Soal Proyek, Tetapi Soal Kewenangan APBD
GEMPAR SUMUT juga menyoroti aspek kelembagaan proyek tersebut, khususnya apabila pembangunan gedung, pengadaan peralatan, dan kendaraan nantinya diperuntukkan bagi kegiatan atau lembaga yang secara kelembagaan memiliki hubungan dengan pemerintah pusat maupun instansi vertikal.
Fajar menilai, persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan mengenai batas kewenangan pemerintah daerah dalam membiayai kebutuhan aset maupun sarana yang digunakan untuk kepentingan program pemerintah pusat.
"Kalau memang menggunakan APBD, pemerintah daerah harus mampu menjelaskan siapa penerima manfaatnya, siapa pengguna asetnya, siapa yang menguasai aset tersebut, dan bagaimana status barang yang dibeli dengan uang rakyat itu dicatat dalam neraca aset daerah," katanya.
Fajar menegaskan, dukungan terhadap program pemenuhan gizi masyarakat tidak boleh menghilangkan kewajiban pemerintah untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.
"Programnya boleh baik, tujuannya boleh mulia. Tetapi mekanisme penggunaan uang rakyat tetap harus tunduk pada hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik," tegasnya.
GEMPAR Minta Dokumen Dibuka GEMPAR SUMUT mendesak Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang memberikan penjelasan secara terbuka mengenai proyek tersebut.
Sedikitnya terdapat sejumlah dokumen dan informasi yang dinilai perlu dibuka kepada publik, antara lain dokumen perencanaan dan penganggaran, sumber anggaran, dasar hukum kegiatan, dokumen pengadaan, nilai kontrak, nama penyedia, waktu pelaksanaan, berita acara pekerjaan, hingga status dan pencatatan aset hasil pengadaan.
"Jangan sampai publik hanya mengetahui nilai proyek, tetapi tidak mengetahui bagaimana prosesnya. Kami meminta semuanya dibuka agar tidak ada ruang bagi spekulasi," ujar Fajar.
GEMPAR SUMUT juga meminta DPRD Kabupaten Deli Serdang menjalankan fungsi pengawasan dengan meminta penjelasan resmi dari organisasi perangkat daerah terkait.
Selain itu, GEMPAR meminta Inspektorat Kabupaten Deli Serdang dan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara melakukan pemeriksaan apabila terdapat indikasi persoalan dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, maupun pertanggungjawaban proyek.
Menurut Fajar, pemeriksaan diperlukan bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memastikan apakah penggunaan APBD sebesar miliaran rupiah tersebut telah memenuhi aspek legalitas, kewenangan, kepatuhan anggaran, pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan aset daerah.
"Publik berhak tahu ke mana uang daerah dibelanjakan. Kalau seluruh proses sudah sesuai aturan, buka dokumennya dan jelaskan kepada masyarakat. Kalau ada kekeliruan, pemerintah harus segera melakukan koreksi," katanya.
Fajar menambahkan, GEMPAR SUMUT akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta seluruh pihak terkait memberikan klarifikasi secara terbuka.
"Kami tidak sedang mempersoalkan program pemenuhan gizi. Yang kami pertanyakan adalah dasar hukum dan pertanggungjawaban penggunaan APBD Rp5,3 miliar itu. Jangan sampai niat baik sebuah program justru menimbulkan persoalan baru dalam tata kelola keuangan daerah," pungkasnya. (SL)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Related Articles