"Rp9 Miliar vs Rp800 Juta, Tokoh Pemuda Deli Serdang Tantang Pemkab Buka Dokumen Anggaran Cikataru"
RAKYATBERSUARANEWS.ID - Polemik dugaan pergeseran anggaran di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Kabupaten Deli Serdang memasuki babak baru. Setelah Badan Anggaran (Banggar) DPRD mempertanyakan perubahan lokasi pekerjaan dan nilai anggaran proyek median Jalan Sultan Serdang menuju Bandara Kualanamu, kini sorotan datang dari tokoh pemuda Deli Serdang, Azhar Harahap.
Azhar meminta polemik tersebut tidak ditutup dengan sekadar bantahan atau perbedaan angka antara legislatif dan eksekutif. Menurut dia, dokumen anggaran harus menjadi jawaban utama.
Pasalnya, dalam rapat Banggar muncul informasi yang berbeda. Anggota DPRD Deli Serdang menyebut nilai yang dipersoalkan sekitar Rp9 miliar. Sementara Pemkab Deli Serdang menyatakan anggaran yang digeser hanya sekitar Rp800 juta.
Perbedaan tersebut, kata Azhar, bukan persoalan sepele.
"Kalau ada perbedaan angka sampai miliaran rupiah, jangan masyarakat yang disuruh menebak. Buka dokumennya. Dari DPA, perubahan rekening, dasar pergeseran, sampai kontrak pekerjaan. Di situ akan terlihat siapa yang benar dan apa sebenarnya yang terjadi," ujar Azhar.
Menurut dia, polemik tersebut justru semakin serius karena yang dipersoalkan bukan hanya nilai anggaran, tetapi juga perubahan lokasi dan peruntukan kegiatan.
"APBD Bukan Dana Bebas Dipindahkan"
Azhar menegaskan bahwa APBD bukanlah anggaran yang dapat dipindahkan sesuka hati hanya karena pemerintah daerah menganggap suatu pekerjaan mendesak.
Setiap perubahan, menurut dia, harus mempunyai dasar hukum, prosedur administratif, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada DPRD dan masyarakat.
"Uang APBD bukan uang pribadi pejabat. Ada perencanaan, ada penganggaran, ada dokumen, ada mekanisme. Kalau lokasi pekerjaan berubah, masyarakat berhak tahu siapa yang memutuskan dan apa dasar keputusannya," katanya.
Ia mengatakan alasan pembangunan berkaitan dengan suatu agenda pemerintahan tidak boleh secara otomatis dijadikan pembenaran untuk mengubah peruntukan anggaran.
"Kalau alasannya karena ada kegiatan tertentu, pertanyaannya sederhana: apakah kegiatan itu masuk dalam perencanaan awal? Kalau tidak, bagaimana proses pergeserannya? Siapa yang menyetujui? Itu yang harus dijawab secara terbuka," ujar Azhar.
Banggar Diminta Jangan Sekadar "Panas" di Ruang Rapat
Azhar juga menyoroti sikap Banggar DPRD Deli Serdang yang mempersoalkan dugaan pergeseran anggaran tersebut.
Ia meminta DPRD tidak berhenti pada pernyataan keras di ruang rapat.
"Kalau memang ada dugaan pelanggaran, jangan berhenti pada rapat dan pernyataan kepada media. Gunakan kewenangan pengawasan DPRD. Minta seluruh dokumen dan periksa satu per satu," katanya.
Menurut Azhar, DPRD harus memastikan apakah pekerjaan tersebut memang tercantum dalam DPA, apakah terjadi perubahan kode rekening, kapan perubahan dilakukan, siapa yang memberikan persetujuan, serta bagaimana mekanisme pengadaan dan kontraknya.
"Jangan sampai publik hanya disuguhi perang pernyataan. Yang kita butuhkan adalah fakta dan dokumen," ujarnya.
Proyek Tanpa Informasi Publik Juga Dipertanyakan
Selain persoalan anggaran, Azhar meminta keberadaan papan informasi proyek di lokasi pekerjaan turut diperiksa.
Menurut dia, proyek yang menggunakan uang rakyat semestinya tidak dikerjakan secara tertutup sehingga masyarakat tidak mengetahui nilai pekerjaan, sumber dana, pelaksana, dan masa pengerjaan.
"Kalau proyek pemerintah, jangan dibuat seperti proyek pribadi. Masyarakat harus bisa mengetahui siapa pelaksananya, berapa nilainya, sumber anggarannya dari mana, kapan dimulai dan kapan selesai," katanya.
Ia menilai transparansi bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari pencegahan penyimpangan anggaran.
Perbedaan Rp9 Miliar dan Rp800 Juta Harus Dibuka
Azhar secara khusus meminta perbedaan angka yang muncul dalam polemik tersebut segera dijelaskan.
"Ini yang paling penting. DPRD bicara Rp9 miliar, pemerintah menyebut Rp800 juta. Jangan dibiarkan menjadi bola liar. Tunjukkan dokumennya.
Kalau memang Rp800 juta, ya buktikan Rp800 juta. Kalau ternyata ada nilai lain, jelaskan juga kepada publik," ujarnya.
Menurut Azhar, keterbukaan tersebut sekaligus akan menguji apakah dugaan yang disampaikan anggota DPRD memiliki dasar atau tidak.
"Jangan takut pada transparansi. Kalau semuanya bersih dan sesuai aturan, dokumen justru menjadi tameng terbaik pemerintah," katanya.
Minta Inspektorat dan APH Tak Tutup Mata
Azhar juga mendorong pengawasan internal pemerintah maupun aparat penegak hukum memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian administrasi maupun hukum.
Namun, ia menekankan pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan dokumen dan fakta, bukan tekanan politik. "Kalau setelah diperiksa ternyata tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada publik bahwa tidak ada masalah.
Tetapi kalau ditemukan penyimpangan, jangan dilindungi. Proses sesuai aturan," tegasnya. Ia berharap polemik Cikataru menjadi momentum untuk membuktikan bahwa pengelolaan APBD Deli Serdang benar-benar transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Kita tidak sedang mencari siapa yang harus dikorbankan. Kita sedang bicara uang rakyat.
Karena itu jangan ada yang bermain-main dengan anggaran, jangan ada yang memindahkan peruntukan tanpa dasar, dan jangan ada dokumen yang sengaja ditutup-tutupi," kata Azhar.
Menurut Azhar, publik kini tidak membutuhkan retorika. Publik membutuhkan bukti: DPA, dokumen perubahan anggaran, dasar hukum pergeseran, kontrak pekerjaan, serta pertanggungjawaban penggunaan uang daerah.
Jika seluruh dokumen sesuai aturan, polemik semestinya selesai. Namun jika dokumen justru menunjukkan adanya kejanggalan, maka persoalan tersebut tidak lagi cukup dijawab dengan bantahan-tetapi harus diperiksa. (SL)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Related Articles