228 Pengaduan Masuk SP4N-LAPOR! Deli Serdang, 38 Masih Berproses
RAKYATBERSUARANEWS.ID | LUBUK PAKAM - Sebanyak 228 pengaduan masyarakat tercatat dalam rekapitulasi utama Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!) Kabupaten Deli Serdang sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, 190 pengaduan telah selesai ditindaklanjuti, sedangkan 38 lainnya masih dalam proses penanganan.
Data tersebut menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang dalam memperkuat koordinasi antarperangkat daerah guna memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara cepat, transparan, dan akuntabel.
Penegasan itu disampaikan dalam rapat koordinasi pengelolaan pengaduan masyarakat yang dibuka Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab), Hendra Wijaya, di Aula Cadika Pramuka, Lubuk Pakam, Rabu (14/10/2026).
Dalam arahannya, Hendra menegaskan bahwa pengaduan masyarakat tidak boleh dipandang sebagai beban birokrasi. Sebaliknya, setiap laporan harus menjadi bahan evaluasi untuk mengidentifikasi kelemahan sekaligus memperbaiki kualitas pelayanan publik.
Ia mengingatkan perangkat daerah agar tidak saling melempar tanggung jawab, terutama ketika pengaduan membutuhkan penanganan lintas instansi. Koordinasi, menurutnya, harus segera dilakukan agar masyarakat memperoleh kejelasan mengenai tindak lanjut laporan yang disampaikan.
"Pengaduan masyarakat bukan beban, melainkan kesempatan untuk memperbaiki pelayanan. Jangan saling melempar tanggung jawab jika laporan membutuhkan penanganan lintas perangkat daerah. Koordinasi harus segera dilakukan agar masyarakat memperoleh kepastian penyelesaian," tegasnya.
Hendra juga meminta seluruh perangkat daerah meningkatkan kedisiplinan administrator dalam memantau perkembangan laporan, memperkuat komunikasi antarinstansi, serta mengawal setiap pengaduan yang belum selesai hingga terdapat kejelasan tindak lanjut.
38 Pengaduan Masih Berproses
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostan) Deli Serdang, Sandra Dewi Situmorang, menjelaskan bahwa berdasarkan rekapitulasi utama SP4N-LAPOR! sepanjang 2025, sebanyak 190 dari total 228 pengaduan telah selesai ditindaklanjuti. Sementara itu, 38 pengaduan lainnya masih berproses. Dalam data yang sama, rata-rata waktu verifikasi pengaduan tercatat 1,8 hari, sedangkan rata-rata waktu tindak lanjut mencapai 3,7 hari. Sandra mengatakan, rapat koordinasi tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas administrator dan pejabat penghubung, mempercepat penanganan laporan, serta memperkuat koordinasi antarperangkat daerah.
Menurutnya, evaluasi terhadap pengaduan yang masih berproses menjadi bagian penting untuk memastikan laporan masyarakat tidak berhenti pada tahap penerimaan dan verifikasi, tetapi terus dipantau hingga memperoleh tindak lanjut yang jelas.
"Melalui rapat koordinasi ini, kami ingin meningkatkan kapasitas administrator dan pejabat penghubung agar setiap pengaduan masyarakat dapat segera diverifikasi dan ditindaklanjuti. Evaluasi terhadap laporan yang masih berproses juga penting untuk memastikan masyarakat memperoleh kepastian atas pengaduan yang disampaikan," ujarnya.
Pengaduan Jadi Instrumen Evaluasi
Perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara, Exan Free Coco Rajagukguk, menekankan bahwa pengelolaan pengaduan merupakan instrumen evaluasi untuk mengidentifikasi persoalan pelayanan publik sekaligus mendorong lahirnya inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. I
a menilai, setiap pengaduan perlu direspons secara jelas, diteruskan kepada instansi yang berwenang, dan dipantau perkembangannya agar masyarakat mendapatkan kepastian mengenai penanganan laporan mereka.
"Pengaduan masyarakat bukan semata-mata menunjukkan adanya persoalan dalam pelayanan, tetapi juga menjadi masukan bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi dan perbaikan. Karena itu, setiap laporan harus direspons dengan jelas, diteruskan kepada pihak yang berwenang, dan dipantau hingga ada tindak lanjut yang pasti," jelasnya.
Exan juga menyoroti pentingnya peran administrator, pejabat penghubung, kecamatan, desa, dan kelurahan dalam memastikan pengaduan masyarakat tersampaikan kepada pihak yang berwenang dan ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.
Dengan masih adanya 38 pengaduan yang tercatat dalam proses penanganan pada rekapitulasi 2025, konsistensi koordinasi dan pemantauan menjadi penting untuk memastikan mekanisme pengaduan publik benar-benar memberikan kepastian layanan kepada masyarakat.
Keberhasilan pengelolaan SP4N-LAPOR! pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh kecepatan menerima dan memverifikasi laporan, tetapi juga oleh kejelasan tindak lanjut serta penyelesaian persoalan yang diadukan masyarakat. (SL)
(DISKOMINFOSTAN DELI SERDANG)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Related Articles