Dugaan Pengadaan Jilbab Rp525 Juta, Ketua Umum Pujakesuma Desak Polda Sumut dan BPK Turun Tangan

Daerah 18 Sep 2026 21:21 5 min read 10 views By Admin

Share berita ini

Dugaan Pengadaan Jilbab Rp525 Juta, Ketua Umum Pujakesuma Desak Polda Sumut dan BPK Turun Tangan
Dugaan Pengadaan Jilbab Rp525 Juta, Ketua Umum Pujakesuma Desak Polda Sumut dan BPK Turun Tangan

RAKYATBERSUARANEWS.ID- Polemik pengadaan 15.000 potong jilbab senilai Rp525 juta pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2025 memasuki babak baru.


Ketua Umum DPP Pujakesuma, Eko Sopianto, SE, mendesak agar penanganan dugaan penyimpangan pengadaan tersebut tidak berhenti pada pemeriksaan internal pemerintah daerah. Ia meminta Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara dan BPK Perwakilan Sumatera Utara turun tangan untuk memastikan seluruh proses pengadaan dan penggunaan anggaran APBD diperiksa secara independen.


Desakan itu disampaikan Eko di Jakarta, Jumat (18/9), di sela persiapan Musyawarah Besar (Mubes) Pujakesuma.


Menurut Eko, langkah tersebut penting karena kasus yang menggunakan uang rakyat harus dibuka secara terang, termasuk siapa yang merencanakan, menganggarkan, melaksanakan, menerima manfaat dan bertanggung jawab atas pengadaan tersebut.


"Kasatpol PP dan Plt Kaban Kesbangpol sendiri menyampaikan bahwa persoalan ini sudah ditangani Inspektorat dan Polresta Deli Serdang. Karena itu, untuk menjaga objektivitas dan menghindari konflik kepentingan, kami meminta Polda Sumut dan BPK Sumut ikut turun memeriksa," kata Eko.


Sebelumnya, Pemkab Deli Serdang menyatakan persoalan pengadaan jilbab tersebut sedang ditangani Inspektorat dan Polresta Deli Serdang.


Inspektorat Temukan Penyalahgunaan Wewenang Desakan Eko muncul setelah Inspektorat Deli Serdang menyatakan telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap pengadaan jilbab tersebut.


Kepala Inspektorat Deli Serdang, Edwin Nasution, sebagaimana diberitakan sejumlah media pada 18 September 2026, menyebut pemeriksaan menemukan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh FR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta penyimpangan prosedur yang mengakibatkan kelebihan pembayaran harga jilbab.


Inspektorat kemudian merekomendasikan sanksi disiplin berat terhadap FR. Selain itu, penyedia disebut direkomendasikan untuk dikenakan daftar hitam.


Bagi Eko, temuan tersebut justru menjadi alasan agar proses pemeriksaan tidak berhenti pada ranah administrasi.


"Kalau Inspektorat sudah menemukan adanya penyalahgunaan kewenangan dan kelebihan pembayaran, maka pertanyaan berikutnya adalah apakah persoalannya hanya sebatas pelanggaran administrasi atau ada unsur pidana. Itu yang harus dijawab secara hukum," tegasnya.


Ia meminta aparat penegak hukum membuka seluruh dokumen pengadaan, mulai dari perencanaan anggaran, spesifikasi barang, penentuan harga, proses pemilihan penyedia, pembayaran hingga pertanggungjawaban kegiatan.


Nama Ketua TP PKK Ikut Disorot, Inspektorat Membantah Ada Keterkaitan

Polemik semakin melebar setelah muncul tudingan dari sejumlah kelompok masyarakat yang mengaitkan pengadaan tersebut dengan Ketua TP PKK Deli Serdang. Namun, posisi ini perlu dipisahkan secara tegas dari fakta pemeriksaan.


Inspektorat Deli Serdang menyatakan berdasarkan dokumen dan keterangan para pihak yang diperiksa, pengadaan jilbab TA 2025 tidak memiliki hubungan dengan TP PKK Kabupaten Deli Serdang maupun Ketua TP PKK Deli Serdang.


Eko sendiri meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada saling klaim. Ia menilai seluruh pihak yang disebut dalam informasi mengenai pengadaan harus diberi ruang untuk memberikan klarifikasi dan, bila diperlukan, diperiksa oleh aparat yang berwenang.


"Kalau memang tidak ada hubungan dengan Ketua TP PKK, justru itu harus dibuktikan secara terang melalui dokumen dan pemeriksaan yang independen. Jangan hanya terjadi perang pernyataan di media," ujarnya.


Menurut dia, pemeriksaan oleh lembaga eksternal diperlukan untuk menjawab pertanyaan publik secara objektif.


"Publik membutuhkan kepastian. Kalau memang tidak ada keterkaitan, ya harus dinyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Tetapi kalau ditemukan fakta lain, tentu harus diproses sesuai hukum," katanya.


Bukan Sekadar Sanksi Administrasi

Eko juga mempertanyakan apakah pemberian sanksi disiplin kepada PPK sudah cukup untuk menutup persoalan.


Menurutnya, sanksi administrasi dan pertanggungjawaban pidana merupakan dua hal yang berbeda dan harus dilihat berdasarkan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.


"Jangan sampai masyarakat berhenti pada informasi bahwa sudah ada sanksi disiplin. Pertanyaan publik jauh lebih besar: apakah ada kerugian keuangan negara, berapa nilainya, bagaimana kelebihan pembayaran itu terjadi dan siapa saja yang harus bertanggung jawab?" kata Eko.


Ia meminta BPK Perwakilan Sumut melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara/daerah.


Rp525 Juta Uang APBD, Publik Berhak Mendapat Jawaban

Pengadaan tersebut menjadi sorotan karena menyangkut 15.000 potong jilbab dengan nilai Rp525 juta, atau sekitar Rp35.000 per potong.


Sejumlah kelompok masyarakat sebelumnya mempertanyakan kewajaran harga, proses pengadaan dan penggunaan anggaran tersebut.


Bahkan, AMARA Sumut menggelar aksi pada 16 September 2026 dan meminta pemerintah daerah membuka informasi pengadaan secara transparan.


Di tengah polemik tersebut, Eko menilai persoalan utamanya bukan sekadar siapa yang menjadi sasaran tudingan, melainkan bagaimana memastikan setiap rupiah APBD digunakan sesuai aturan dan kepentingan masyarakat.


"Ini uang rakyat. Karena itu masyarakat berhak mengetahui bagaimana Rp525 juta itu dibelanjakan. Kalau prosedurnya benar, jelaskan secara terbuka. Kalau ada pelanggaran, siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan," tegasnya.


Eko menambahkan, Pujakesuma tidak ingin persoalan tersebut menjadi arena kepentingan politik maupun konflik personal.


"Deliserdang ini kampung halaman saya. Kita mendukung pembangunan dan pemerintahan yang bersih. Tetapi pemberantasan korupsi juga harus dilakukan secara objektif. Jangan ada yang dilindungi dan jangan ada pula yang dikorbankan tanpa dasar," katanya.


Jika Tak Diambil Alih, Pujakesuma Siapkan Langkah Berikutnya

Eko menegaskan pihaknya akan memberikan kesempatan kepada Polda Sumut dan BPK Sumut untuk menjalankan kewenangannya.


Namun, apabila tidak ada perkembangan yang dianggap memadai, Pujakesuma menurut Eko akan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi.


"Kalau surat dan desakan kita tidak mendapat respons, kita akan menyurati Mabes Polri dan BPK RI. Ini bukan soal mencari sensasi. Ini soal memastikan penggunaan APBD dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya.


Sementara itu, pernyataan Inspektorat yang menyebut tidak adanya keterkaitan pengadaan dengan TP PKK menjadi bagian penting dalam pemberitaan ini.


Karena itu, tudingan terhadap pihak tertentu tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan alat bukti yang sah, bukan semata berdasarkan informasi atau dugaan yang beredar.


Rakyatbersuaranews.id akan terus mengikuti perkembangan penanganan dugaan penyimpangan pengadaan jilbab Rp525 juta tersebut, termasuk hasil penyelidikan aparat penegak hukum dan tindak lanjut rekomendasi Inspektorat Deli Serdang. (SL)

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Rakyat Bersuara News

Recent Articles

Popular Articles