Goyang Pimpinan DPRD Deli Serdang, Mosi 34 Anggota Berhadapan dengan Mekanisme Partai
RAKYATBERSUARANEWS.ID | DELI SERDANG - Langkah 34 anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang melayangkan mosi tidak percaya terhadap pimpinan dewan memantik polemik politik sekaligus membuka pertanyaan mengenai dasar hukum dan batas kewenangan anggota legislatif dalam menyikapi kepemimpinan lembaga.
Pengamat Politik, Kebijakan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah, Ahmad Arifin, menilai mosi tersebut tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk mengganti atau memberhentikan pimpinan DPRD. Menurut dia, perubahan kepemimpinan harus mengikuti mekanisme hukum dan ketentuan partai politik yang berlaku.
"Mosi tidak percaya terhadap pimpinan DPRD itu bermasalah apabila digunakan sebagai dasar untuk memberhentikan pimpinan tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPRD," tegas Ahmad Arifin, Kamis (15/10/2026).
Dosen Universitas Riau Kepulauan (Unrika) yang tengah menempuh program doktor di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) itu menyoroti surat mosi tidak percaya yang ditujukan kepada Ketua DPRD Deli Serdang Zakky Shahri dari Partai Gerindra, serta tiga wakil ketua, yakni Agustiawan Saragih dari PDI Perjuangan, Kuzu Serasi Wilson Tarigan dari Partai NasDem, dan Hamdani Syahputra dari Partai Golkar.
Surat yang dilaporkan diajukan 34 anggota DPRD kepada pimpinan partai politik tersebut menjadi ujian bagi soliditas internal parlemen daerah. Namun, di balik jumlah penandatangan yang mencapai 34 dari total 50 anggota DPRD, persoalan mendasarnya bukan semata-mata seberapa besar dukungan terhadap mosi, melainkan apa dasar hukum, tujuan, dan konsekuensi yang hendak dicapai melalui langkah tersebut.
Ahmad menilai, dukungan mayoritas anggota tidak otomatis memberikan kewenangan untuk memberhentikan pimpinan DPRD. Jumlah tanda tangan, menurutnya, harus dibedakan dari kewenangan formal yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
"Tidak bisa hanya karena banyak anggota menandatangani mosi, kemudian pimpinan DPRD dianggap bisa diberhentikan. Harus jelas dasar hukumnya, siapa yang berwenang, dan bagaimana prosedur yang harus ditempuh," ujarnya.
Ia menjelaskan, penentuan dan pergantian pimpinan DPRD berkaitan dengan mekanisme pengusulan partai politik serta prosedur formal sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, ketidakpuasan terhadap pimpinan seharusnya disalurkan melalui jalur yang sah, baik secara kelembagaan maupun internal partai.
"Kalau ada ketidakpuasan, sampaikan melalui mekanisme yang berlaku. Jangan sampai mosi tidak percaya diposisikan seolah-olah menjadi instrumen yang dengan sendirinya dapat menggugurkan kedudukan pimpinan DPRD," katanya.
Disiplin Partai Berhadapan dengan Aspirasi Anggota
Polemik ini juga memperlihatkan persinggungan antara aspirasi anggota DPRD dan kewenangan partai politik dalam menentukan kepemimpinan. Dalam sistem kepartaian, anggota DPRD tidak dapat dilepaskan dari aturan organisasi yang menjadi dasar pencalonan dan penempatan mereka di lembaga legislatif.
Namun, persoalan disiplin partai tidak serta-merta menutup ruang bagi anggota dewan untuk menyampaikan kritik. Yang perlu diuji adalah apakah langkah yang ditempuh memiliki dasar dan mengikuti prosedur yang sah, bukan sekadar apakah tindakan tersebut sejalan atau bertentangan dengan kehendak pimpinan partai. Ahmad mengingatkan agar perbedaan sikap politik tidak berkembang menjadi tindakan yang mengganggu tata kelola kelembagaan.
"Kritik terhadap pimpinan merupakan bagian dari demokrasi. Tetapi, jika tujuannya mengganti pimpinan, mekanismenya harus jelas dan sesuai aturan. Jangan mencampuradukkan hak menyampaikan pendapat dengan kewenangan memberhentikan pejabat pimpinan DPRD," tegasnya.
Ia juga menyinggung kemungkinan konsekuensi internal partai terhadap anggota yang dinilai melanggar ketentuan organisasi. Meski demikian, kemungkinan pergantian antarwaktu (PAW) tidak dapat diperlakukan sebagai hukuman otomatis hanya karena seorang anggota menandatangani mosi.
Setiap tindakan harus didasarkan pada alasan dan prosedur yang dibenarkan oleh hukum.
Jangan Biarkan Konflik Elite Mengganggu Kepentingan Publik
Di luar perdebatan mengenai kewenangan dan disiplin partai, polemik tersebut menyisakan persoalan yang lebih besar: jangan sampai konflik internal menghambat kerja DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat.
DPRD memiliki tanggung jawab strategis dalam pembentukan peraturan daerah, pembahasan anggaran, dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan. Jika energi politik tersedot untuk mempertajam konflik internal tanpa penyelesaian yang jelas, pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut berisiko terganggu.
"Demokrasi bukan berarti setiap keputusan pimpinan partai yang tidak sesuai dengan kehendak sebagian anggota harus dilawan melalui mosi. Perbedaan harus diselesaikan melalui mekanisme yang sah. Jangan sampai kepentingan internal mengorbankan kepentingan masyarakat Deli Serdang," pungkas Ahmad.
Meski demikian, polemik ini tidak cukup diselesaikan hanya dengan menyandingkan pendapat pengamat dan sikap politik para pihak. Penjelasan mengenai isi surat mosi, dasar hukum yang digunakan, alasan keberatan para pengusul, serta tanggapan pimpinan DPRD dan partai politik terkait masih diperlukan untuk memberikan gambaran yang utuh kepada publik.
Uji sesungguhnya bukan sekadar siapa yang mengantongi dukungan terbanyak, melainkan apakah setiap langkah politik ditempuh berdasarkan aturan dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam perkara ini, transparansi para pihak menjadi penting agar konflik internal DPRD tidak berkembang menjadi pertarungan klaim yang justru mengaburkan kepentingan masyarakat.(SL)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Related Articles