Kasubbid Kas Daerah BKAD Deli Serdang Mundur, Inspektorat Dalami Dugaan Pengutipan terhadap Pihak Ketiga
RAKYATBERSUARANEWS. ID | LUBUK PAKAM - Pergantian pejabat di lingkungan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Deli Serdang bergulir di tengah pemeriksaan dugaan pengutipan terhadap pihak ketiga yang melibatkan pegawai bidang perbendaharaan. Inspektorat Deli Serdang masih mendalami dugaan tersebut dengan meminta keterangan dari sejumlah pejabat terkait.
Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah BKAD Deli Serdang, Eddy Hermawan, membenarkan bahwa pejabat sebelumnya yang menjabat sebagai Kepala Subbidang (Kasubbid) Kas Daerah telah mengundurkan diri. Sementara itu, proses administrasi pergantian jabatan masih berlangsung.
Eddy juga membenarkan adanya dugaan penerimaan uang dari pihak ketiga yang kini menjadi bagian dari pemeriksaan internal.
"Ada dugaan menerima suap dari pihak ketiga," ujar Eddy.
Meski demikian, dugaan tersebut masih dalam proses pemeriksaan sehingga perlu ditelusuri lebih lanjut berdasarkan keterangan para pihak dan bukti yang diperoleh.
Di sisi lain, Inspektorat Kabupaten Deli Serdang memastikan pemeriksaan belum selesai. Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus), Gita Priscilia, mengatakan pihaknya masih mengumpulkan keterangan untuk mengungkap duduk perkara dugaan tersebut.
Hingga Selasa malam (13/10/2026), Inspektorat telah meminta keterangan dari Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah dan salah satu kepala subbidang. Pemeriksaan akan dilanjutkan dengan memanggil pihak-pihak lain yang dinilai memiliki informasi relevan.
"Selanjutnya, kami masih akan memanggil pihak-pihak lain untuk mendukung pengumpulan bukti terkait dugaan tersebut," kata Gita.
Pemeriksaan ini menjadi bagian penting untuk memastikan apakah dugaan pengutipan tersebut berkaitan dengan pelanggaran disiplin aparatur, penyalahgunaan kewenangan, atau perbuatan lain yang bertentangan dengan ketentuan. Kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, sebelumnya menegaskan komitmen untuk tidak menoleransi pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan dan praktik pengutipan yang tidak sesuai ketentuan. Setiap dugaan pelanggaran, menurut keterangan dalam informasi yang disampaikan, akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan sesuai aturan yang berlaku.
Dalam konteks pengelolaan keuangan daerah, penanganan kasus ini menjadi ujian bagi pengawasan internal pemerintah daerah. Transparansi proses pemeriksaan, ketegasan tindak lanjut, serta keterbukaan mengenai hasilnya diperlukan agar penataan jabatan tidak berhenti pada pergantian pejabat, tetapi juga memberikan kejelasan atas dugaan yang sedang ditelusuri.
Hingga pemeriksaan tuntas, belum ada kesimpulan resmi mengenai kebenaran dugaan tersebut. Publik kini menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat dan tindak lanjut yang akan diambil pemerintah daerah berdasarkan temuan yang diperoleh. (SL)
(DISKOMINFOSTAN DELI SERDANG)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Related Articles